Penulis: Ilham Zihaq
Setiap perkataan bisa ditolak kecuali sabdanya Nabi Muhammad. Sehingga banyak golongan tertentu untuk memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Seperti beberapa Hadist yang di buat oleh golongan Syiah. Hadis-hadis yang dibuat oleh para penguasa, dsb. Hadis seperti ini di namakan Hadist Maudu’.
Hadits Maudu’ adalah; Hadist yang di buat oleh pemalsu, yang di nisbatkan kepada Nabi Muhammad. Ulama sepakat haram hukumnya membuat hadis Maudu’ dan termasuk dosa besar. Karena ada riwayat dari nabi,
من كذب علي متعمدا فليتبواء مقعده من النار
“Barang siapa yang berbohong atas nama saya (nabi Muhammad), maka tempatilah tempatnya di api neraka”
Ini adalah ancaman nabi Muhammad bagi orang yang berani membuat hadis palsu dan dinisbatkan kepada Nabi. Dan juga haram untuk meriwayatkan hadis Maudu kepada orang lain. Kecuali jika bertujuan menjelaskan tentang kepalsuam hadis ini. Walaupun yang di riwayatkan itu Hadist yang berkaitan dengan Halal & Haram, Fadoilul A’amal, Targib, Tarhib dan lain sebagainya.
Dan orang yang meriwayatkan Hadist Maudu’ tanpa di sertai keterangan, maka dia berdosa dan termasuk orang yang berbohong atas nama Nabi. Sebab Ada riwayat dari Imam Muslim, “bahwasanya orang yang meriwayatkan hadis Maudu’, dia termasuk orang-orang yang berbohong.“
KH. Musta’in Syafi’i pernah menyampaikan bahwa Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari sangat mewanti wanti terkait Hadist Maudu’ ini. Karena ancamannya yang sangat pedih dari Nabi. Dari itu, beliau melarang di pesantren Tebuireng mengadakan pengajian kitab-kitab yang di duga kebanyakan berisi Hadist-Hadist Maudu’. Seperti kitab Tanbihul Ghofilin, Durrotun Nasihin dll. Beliau tidak melarang 100% mengajarkan kitab-kitab tersebut, boleh diajarkan dengan syarat, sang Qori/pengajar bisa menjelaskan kualitas Hadist dalam kitab-kitab tersebut.
Khawatirnya jika tidak dijelaskan tentang kualitas hadis-hadisnya, banyak dari orang awam yang berpegangan dengan hadist palsu tersebut. Dan ini sangat membahayakan, sebab Hadist palsu tidak bisa di gunakan untuk Hujjah dalam hal apapun. Dari itu Hadratussyaikh melarang bagi Qori’ yang belum menguasai tentang Ilmu Hadist untuk mengajarkan kitab – kitab yang diduga berisi banyak Hadist-Hadist palsu atau Maudu’.
Perlu di perhatikan bahwa Hadratussyaikh tidak menafikan atau memusuhi kitab-kitab tersebut, tetapi hanya untuk berhati hati dalam mengamalkan hadis yang terkandung di dalamnya. Di takutkan bisa terjerumus dosa berbohong atas nama Nabi.
Guru penulis, Prof. Jamaluddin Miri pernah menyampaikan bahwa saat KH Abdurrahmsn Wahid (Gus Dur) masih menjabat menjadi ketum PBNU, beliau menginstruksikan kepada seluruh Kyai pesantren NU, untuk berhati hati dalam dalam menyampaikan hadis yang didapat dari kitab yang diduga kebanyakan hadisnya Maudhu’.
Hadratussyaikh pernah menulis artikel terkait landasan sebagian masyarakat awam dengan menggunakan hujjah hadis maudu’. Yaitu tentang hadis Sholat Hadiah yang dilakukan oleh keluarga ahli kubur agar siksanya diringankan. Hadits itu berbunyi, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bahwasanya tidak ada sesuatu kejadian yang menimpa mayyit yang lebih berat daripada malam pertama saat dia dikubur, maka kasihilah orang-orang yang telah meninggalkan kalian dengan cara bersedekah untuknya. Barangsiapa yang tidak menemukan barang yang bisa ia sedekahkan maka kerjakanlah sholat 2 rakaat dan disetiap rakaat membaca surat al-Fatihah, ayat kursi, al-Takatsur, dan al-Ikhlas 11 kali….. maka seketika itu Allah langsung mengirimkan 1000 malaikat, setiap malaikat membawa hadiah berupa cahaya yang dapat menenangkan dia dalam kuburnya sampai ditiupnya sangkakala, dan selama matahari masih terbit Allah akan memberi pahala kepada orang yang mengerjakan sholat itu seperti pahalanya 1000 orang mati syahid dan 1000 pakaian”’.
Hadratussyaikh mengomentari hadis tersebut, (Adapun hadits yang disebutkan dalam kitab Hasyiah al-Sittin itu merupakan hadits maudu’. Keterangan diambil dari kitab al-Qistholani ‘ala Al-Bukhari, [ Hadits Mukhtalaq juga dinamai dengan hadits Maudhu’, maka haram meriwayatkannya walaupun telah dijelaskan status hadisnya, dan haram pula beramal dengan berdasar kepadanya secara mutlak”. Sampai pada keterangan….. Bagi setiap orang tidak boleh berdalil dengan riwayat yang shahih dari sabda Rasullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “sholat itu adalah sebaik-baiknya hal yang dikerjakan, barangsiapa yang ingin menambah maka perbanyaklah, dan barangsiapa yang ingin mengurangi maka kurangilah” Tidak boleh berdalil dengan hadits ini karena yang dimaksud dengan hadist ini yaitu hanya sholat-sholat yang telah dilegalkan oleh
syariat.]
Maka sekiranya kesunnahan sholat Hadiah ini tidak bisa dihukumi dengan hadits maudhu’, maka sholat rebo wekasan juga tidak bisa dihukumi hanya dengan perkataan atau penjelasan ulama yang ahli makrifat, bisa jadi nanti naik kepada hukum haram karena telah berani melakukan ibadah yang sifatnya rusak.
Kehati-hatian Hadratussyaikh mencerminkan bahwa beliau sangat menguasai tentang Hadist yang diperoleh ilmunya dari Syaikh Mahfudz Termas.
والله أعلم بالصواب
Alfaqir M. Ilham Zidal Haq