Penulis: Agustina Megawati
Sesuai dengan perkembangan hadis, ilmu hadis selalu mengiringinya sejak masa Rasulullah S.A.W, sekalipun belum dinyatakan sebagai ilmu secara eksplisit. Ilmu hadis muncul bersamaan dengan mulainya periwayatan hadis yang disertai dengan tingginya perhatian dan selektivitas sahabat dalam menerima riwayat yang sampai kepada mereka. Dengan cara yang sangat sederhana, ilmu hadis berkembang sedemikian rupa seiring dengan berkembangnya masalah yang dihadapi.
Pada masa Nabi SAW masih hidup di tengah-tengah sahabat, hadis tidak ada persoalan karena jika menghadapi suatu masalah atau skeptis dalam suatu masalah mereka langsung bertemu dengan beliau untuk mengecek kebenarannya atau menemui sahabat lain yang dapat dipercaya untuk mengonfirmasinya. Setelah itu, barulah mereka menerima dan mengamalkan hadis tersebut.
Pada aspek etimologi, term ilmu hadis terdiri dari dua kata yakni ilmu dan hadis. Secara sederhana, ilmu adalah pengetahuan, dan hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw. baik perkataan, perbuatan, maupun ketetapan-Nya. Pada ranah terminologi, para ulama hadis banyak memberikan definisi tentang ilmu hadis. Di antaranya Ibn Hajar al-Asqalani, mendefinisikan ilmu hadis sebagai berikut :
هو معرفة القواعد التي يتوصل بها الى معرفة الراوي والمراوي
“Adalah mengetahui kaidah-kaidah yang dijadikan sambungan untuk mengetahui (keadaan) periwayat dan yang diriwayatkan”.
Atau definisi yang lebih ringkas:
القواعد المعرفة بحال الرواي والمروي
“Kaidah-kaidah yang mengetahui keadaan periwayat dan yang diriwayatkannya”.
Berdasarkan definisi di atas dapat dijelaskan bahwa ilmu hadis adalah ilmu yang membicarakan tentang keadaan atau sifat para periwayat dan yang diriwayatkan. [1]
Menurut data sejarah, faktor utama munculnya Ulum Hadis, adalah disebabkan munculnya hadis-hadis palsu, yang telah mencapai klimaksnya pada abad III H. Atas kasus ini, maka ulama hadis menyusun berbagai kaidah dalam ilmu hadis yang secara ilmiah dapat digunakan untuk penelitian hadis.[2]
Adapun orang yang pertama menyusun kitab Ulum Hadis secara sistematis adalah Abu Muhammad al Ramahurmuzi (360 H), sesudah itu ulama-ulama yang ada di abad IV H, ikut meramaikan arena Ulum Hadis, seperti al Hakim Muhammad ibn Abdillah al-Naysaburiy, Abu Nu’aim al Asfahani, al Khatib dan segenerasinya.[3]
Lihat:
[1] Al-Suyuthi, Tadrib al-Rawi
[2] Mustafa al-Siba‟I, al-Sunnah wa Makanatuha fiy Tasyri’ al-Islami, h.101.
[3] Hasbi Ash-Shiddiqiy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadist, h. 123.
Izin share ustadz
Tafaddhal Ustadzah