Oleh : Alfiya Hanafiyah
Sebagai muslim, tentu kita sudah tak asing dengan sumber hukum kedua dalam syari’at Islam yaitu Khobar. Khobar sendiri merupakan sesuatu yang datang dari Nabi saw yang kemudian dinamakan Hadist, dan khobar yang datang dari Sahabat yang dinamakan ‘Atsar’. Tapi, tahukan kita bahwa tidak semua khobar menempati kedudukan Shahih? Oleh karena itu, perlunya kita mengetahui perbedaan khobar mutawatir dan ahad, sehingga kita bisa mengambilnya sebagai sebuah sandaran hukum (secara proporsional).
Dilihat dari aspek tersampaikannya kepada kita, khobar dapat dibagi menjadi dua :
- Bila suatu hadist memiliki beberapa jalan (jalur) yang jumlahnya tidak terbatas, maka itu dinamakan Mutawatir
- Bila suatu hadist memiliki jalan (jalur) yang terbatas, maka itu dinamakan Ahad.
Yang pertama, khobar Mutawatir. Khobar ini memiliki beberapa syarat yang cukup ketat untuk proses diterimanya, diantaranya jumlah rowi yang banyak (menurut pendapat yang terpilih, paling sedikit ada 10), jumlah bilangan rowi tersebut terdapat pada seluruh tingkatan (thobaqat) sanad, rowi mustahil bersepakat untuk berdusta, dan khobar yang datang diterima dengan panca indera.
Khobar Mutawatir juga memiliki karakter ‘al-ilmu ad-dhoruri’, artinya secara sifat manusia dipaksa untuk meyakinkannya dan membenarkannya yang kemudian melahirkan hukum diterimanya khobar mutawatir. Hal ini tidak perlu diragukan lagi pembahasan mengenai kondisi perawinya.
Secara kontekstual, khobar mutawatir terbagi menjadi 2. Mutawatir lafdzhi dan mutawatir maknawi. Mutawatir lafzhi adalah hadist yang makna dan lafadzh nya memang mutawatir, seperti contoh hadist berikut
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ جَامِعِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ لِلزُّبَيْرِ إِنِّي لَا أَسْمَعُكَ تُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا يُحَدِّثُ فُلَانٌ وَفُلَانٌ قَالَ أَمَا إِنِّي لَمْ أُفَارِقْهُ وَلَكِنْ سَمِعْتُهُ يَقُولُ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ – رواه بضعة وسبعون صحابيا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] dari [Jami’ bin Syaddad] dari [‘Amir bin ‘Abdullah bin Az Zubair] dari [Bapaknya] berkata, “Aku berkata kepada [Az Zubair], “Aku belum pernah mendengar kamu membicarakan sesuatu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana orang-orang lain membicarakannya?” Az Zubair menjawab, “Aku tidak pernah berpisah dengan beliau, aku mendengar beliau mengatakan: “Barangsiapa berdusta terhadapku maka hendaklah ia persiapkan tempat duduknya di neraka.” (Hadis tersebut diriwayatkan oleh lebih dari 70 sahabat).
Sedangkan mutawatir maknawi adalah maknanya yang mutawatir, namum lafadzhnya tidak mutawatir. Contohnya, hadist-hadist tentang menangkat kedua tangan ketika berdoa. Karena pada kasus ini ditemukan banyak keadaan perbedaan saat menggambarkan keadaan Rasulullah saw kala itu. Masing-masing perkara itu tidak bersifat mutawatir. Namun karena pertimbangan digabungkannya berbagai jalur hadist tersebut, maka ditetapkan sebagai mutawatir.
Sehingga, keberadaan hadist mutawatir sangat terbatas jumlahnya. Untuk mengetahui kumpulan hadist mutawatir, kita bisa membaca kitab-kitab yang telah diklasifikasikan oleh para ulama, diantaranya : Al-Azhar al-Mutanatsiroh fi al-Akhbar al-Mutawatiroh. Karya Imam Suyuthi, yang tersusun menurut bab per-bab. Kemudian ada Quthafu al-Azhar. Karya Imam Suyuthi, yang merupakan ringkasan dari kitabnya terdahulu. Dan kitab Nadhamu al-Mutanatsir min al-Hadits al-Mutawatir. Karya Muhammad bin Ja’far al-Kattani.
Berbeda dengan khobar ahad. Sebagaimana telah disinggung di awal, khobar ahad adalah hadist yang datang dengan jalur sanad yang terbatas jumlahnya. Ditinjau berdasarkan jumlah jalur hadistnya, khobar ahad dibagi menjadi tiga, yaitu hadist masyhur, hadist ‘aziz, dan hadist ghorib. Masing-masing memiliki jumlah jalur hadist yang berbeda-beda.
Imam as-Suyuthi memberi definisi hadist masyhur dalam kitab Tadrib ar-Rawi bahwa hadist masyhur adalah hadist yang diriwayatkan 3 orang atau lebih –disetiap tingkatannya-, dengan syarat tidak mencapai derajat mutawatir. Menghukumi hadist masyhur tidak dapat diklaim sebagai hadist yang shohih atau tidak shohih, melainkan ada yang shohih, ada juga yang hasan, dlo’if bahkan yang maudlu. Hadist masyhur yang shahih memiliki kriteria lebih kuat dari hadist ‘aziz dan hadist ghorib.
Imam as-Suyuthi menambahi perihal ‘aziz dan ghorib. Uniknya, kedua pembahasan ini tertuang khusus dalam bab al-ghorib dan al-aziz. Dimana perowi hadist ‘aziz jumlahnya tidak mencapai jumlah perowi hadist masyhur, yakni satu, dua atau tiga. Sedangkan hadist ghorib, perowinya hanya seorang saja. Dalam aspek penambahan riwayat di dalam matan dan sanad, hadist ghorib terbagi menjadi 2, yaitu shohih dan tidak shohih. Agar mudah difahami secara global, kita dapat menganalisa dengan memperhatikan matan dan sanadnya.
Syaikhul Islam Imam Ibnu Hajar al-Asqalaniyy turut berkomentar terkait hadist masyhur, tatkala terdapat tiga perowi atau lebih dengan adanya unsur ‘penguatan’ dari jalan lain sehingga hadist tersebut bisa diterima, maka itu termasuk masyhur lidzatihi. Begitupun dengan hadist ‘aziz.
Penulis Merupakan Mahasantri Semester 2