Penulis : Indah Nur Azizah
Sunnah secara bahasa adalah jalan, baik itu jalan yang baik maupun jalan yang buruk. Sedangkan secara istilah sunnah adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. Baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat, atau perjalanan hidup beliau.[1] Sunnah merupakan salah satu dari dua wahyu Ilahi yang dibawa oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad saw., dengan demikian sunnah adalah bagian dari wahyu Allah swt.
Selain itu, sunnah juga menjadi pilar kedua dalam sumber hukum Islam. Sebagai sumber kedua, sunnah memiliki beberapa fungsi. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
- Menguatkan apa yang telah disebutkan dalam al-Quran
- Menjelaskan apa yang telah disebutkan dalam al-Quran.Contohnya adalah dengan memberikan penjelasan terhadap ayat yang masih global, memberikan batasan terhadap hal-hal yang belum terbatas, memberikan kekhususan terhadap ayat yang masih umum, atau memberikan penjelasan terhadap hal-hal yang masih rumit dalam al-Quran
- Memberikan ketetapan hukum yang tidak disebutkan dalam al-Quran
Selain ketiga fungsi di atas, sunnah berfungsi menghapus hukumyang terdapat dalam al-Quran. Hal tersebut menurut ulama yang memperbolehkan naskh al-kitab bi al-sunnah.[2]
Demikianlah kedudukan sunnah dalam Islam dan fungsinya sebagai sumber hukum Islam yang kedua.
Lihat :
[1] Abd al-Majid al-Ghauri, al-Madhkhal ila Dirasah Ulum al-Hadis, hal. 42
[2] Abu Zahw, al-Hadis wa al-Muhadditsun, hal. 38