• Kontributor
  • Daftar
  • Login
  • Register
Upgrade
Nuskha
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Fikih
  • Hadis
    • Fiqhul Hadis
    • Hadis Tematik
    • Kualitas Hadis
      • musthalah & ulumul hadits
      • Sejarah Hadis
  • Tafsir
  • Aqidah
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Fikih
  • Hadis
    • Fiqhul Hadis
    • Hadis Tematik
    • Kualitas Hadis
      • musthalah & ulumul hadits
      • Sejarah Hadis
  • Tafsir
  • Aqidah
No Result
View All Result
Nuskha
No Result
View All Result
Home Respon & Opini

Makna Hadis “Ipar adalah Maut”; Seberbahaya itu kah?

YUNIAR INDRA by YUNIAR INDRA
Juli 10, 2024
in Respon & Opini
0
Makna Hadis “Ipar adalah Maut”; Seberbahaya itu kah?

Baru-baru ini viral sebuah film garapan Hanung Brahmantio yang berjudul “Ipar adalah Maut”. Film yang dibintangi oleh Deva Mehenra, Davina Karamoy, dan Michelle Ziudith ini banyak mendapat perhatian publik. Cerita ini diangkat dari kisah yang dibagikan oleh @elizasifaa di media sosialnya. Ceritanya ada dua kakak beradik yang bernama Nisa dan Rani (samaran). Nisa ini berkarakter lembut dan kalem. Sementara Rani itu sosok yang ceria dan humoris. Prahara rumah tangga Nisa dan Aris gegera hubungan gelap suaminya (Aris) dengan adik kandung Nisa, Rani. Yang tak lain adalah saudara ipar dari Aris.

Menariknya sang aktor utama, Deva Mahenra saat diwawancarai dalam sebuah podcast, ia mengatakan bahwa ia kaget bahwa ada sesuatu yang menakjubkan. “Film itu kan selain medium kita untuk hiburan, ada lah sesuatu yang bisa dibawa pulang. Ipar adalah maut bahwa saya baru paham kalimat itu ada dalam sebuah hadis. Sehingga dari berabad-abad lalu kita sudah dihimbau untuk hati-hati, namun sekarang kita mulai lupa.” Begitu katanya. Lalu, apakah memang hadis tersebut benar-benar ada?

Ya, hadis yang dimaksud dalam judul film tersebut adalah

 إيَّاكُمْ والدُّخُولَ علَى النِّساءِ، فقالَ رَجُلٌ مِنَ الأنْصارِ: يا رَسولَ اللَّهِ، أفَرَأَيْتَ الحَمْوَ؟ قالَ: الحَمْوُ المَوْتُ

“Janganlah kalian menemui para wanita.” Ada seorang Anshar bertanya; “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda dengan saudara ipar?” Beliau menjawab: “Saudara ipar adalah kematian.” 

Usai melakukan penelusuran dalam Gawami’ al-Kalim hadis “Ipar adalah Maut” diriwayatkan oleh sahabat ‘Uqbah ibn ‘Amir Al-Juhan. Riwayat jalur ‘Uqbah dijumpai sebanyak 38 jalur. Dari 38 jalur itu 20 jalur (51,3 %) bernilai sahih, 8 jalur (20,5%) bernilai Hasan, 10 jalur(25,6 %) bernilai Daif. Dengan melakukan takhrij (pelacakan sumber buku hadis) ditemukan bahwa hadis tersebut ditemukan dalam sumber utama rujukan hadis. Yakni, Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, Sunan al-Tirmidzi, Sunan al-Nasa’i, dan Musnad Ahmad.

Secara bahasa teks hadis tersebut sudah jelas, tidak perlu ada takwil, sebab awal kalimatnya berupa larangan Nabi agar tidak masuk sembrono ke dalam rumah perempuan. Meskipun perempuan tersebut adalah saudara ipar. Hingga Nabi menyamakan kedudukan ipar sama dengna kematian, yakni penyebab celaka/maut.

Al-Tirmidzi berkomentar bahwa kemakruhan berdekatan dengan ipar itu sejalan dengan hadis Nabi,

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Ia memaknai kata “al-Hamw” adalah saudara laki-laki suami yang dimakruhkan untuk berduaan dengannya. Al-Darimi memaknai “al-Hamw” adalah kerabat suami. Laits ibn Said dalam Sahih Muslim mengatakan bahwa “al-Hamw” itu saudara laki-laki suami, atau yang semakna dengannya dari pada kerabat-kerabat suami seperti anak paman (keponakan suami).

Muhammad Amin Al-Harari dalam Syarh Sahih Muslim mengomentari bahwa mati yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah matinya agama bisa berupa perceraian atau perzinahan. Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari mengatakan bahwa “mati” bisa secara hakiki, dikarenakan hukuman mati dirajam, atau “mati” secara majas, yakni mati agama. Hal serupa juga tertulis dalam Irsyad al-Sari syarh Sahih Bukhari karya Al-Qasthalani, Hukum ini tidak hanya tertuntut pada seorang lelaki yang akan bertamu dengan istri saudaranya saja, begitupun sebaliknya.

Salah seorang cendekiawan dalam akun instagramnya @ismaelalkholilie memberi uraian panjang tentang prosedur bersikap dengan saudara ipar. Ia mengutip pendapat Habib Alwi Alaydrus dalam kitab I’la’ al-Shaut bi Bayani Hadis al-Hamw al-Maut, bahwa hendaknya sikap antar saudara ipar itu; pertama, tidak ada khalwah (berduaan) di manapun entah rumah, mobil, dapur, dan lain sebagainya, kedua, saudara ipar perempuan tidak berhias dan memakai parfum, atau hal lain yang dapat membuka godaan nafsu dan setan, ketiga, saudara ipar perempuan tidak menampakkan kecuali wajah dan telapak tangan saja. Selayaknya memang bagi orang yang berkecukupan untuk tinggal bersama istrinya berjarak dari kerabat-kerabatnya yang bukan mahram dalam rumah yang terpisah. Jika memang tidak berkecukupan dan harus tinggal serumah, maka tidak masalah dengan syarat dan batasan harus terpenuhi.

Hadis tersebut tidak melarang kita untuk berbuat baik kepada saudara ipar, tidak melarang kita untuk tetap hormat pada saudara ipar, atau perhatian dan mengasihinya. Hadis ini juga tidak dapat dijadikan dalil untuk mencurigai, memusuhi dengan ipar-ipar kita. Larangan yang seperti ini untuk menjaga kedamaian hubungan suami istri. Para ulama’ sepakat bahwa inti dari pada hadis tersebut adalah larangan berduaan dengan selain mahram. Karena khalwah itu adalah awal mula bencana. Sebagaimana kata Nabi jika lelaki dan perempuan berduaan, maka yang ketiga adalah setan. Jadi, yang berbahaya secara nyata itu adalah kondisi khalwah (berduaan), bukan ipar itu sendiri. Sementara fitnah; pelecehan, perzinahan, perselingkuhan yang ditimbulkan oleh khalwah itu tidak hanya dengan pintu “ipar” saja.

Penulis merupakan mahasantri Marhalah Tsaniyah (M2)

Editor: Alfiya Hanafiyah

Tags: artikel
Previous Post

Jodoh Cerminan Diri Sendiri. Benarkah?

Next Post

Hilangnya Ilmu dan Mewabahnya Kebodohan di Akhir Zaman

YUNIAR INDRA

YUNIAR INDRA

Related Posts

Menemukan Arah Integrasi Ilmu Pesantren di Tengah Disrupsi: Refleksi Kritis atas Gagasan Prof. Nur Syam
Hot news & Isu terkini

Menemukan Arah Integrasi Ilmu Pesantren di Tengah Disrupsi: Refleksi Kritis atas Gagasan Prof. Nur Syam

by Ma'had Aly Hasyim Asy'ari
Mei 9, 2026
Isak Rindu Hadratussyaikh pada Syaikh Nawawi Al-Bantani
biografi & kisah

Isak Rindu Hadratussyaikh pada Syaikh Nawawi Al-Bantani

by Mohamad Anang Firdaus
Februari 13, 2026
Pentingnya Memahami Perbedaan Antara Flexing dan Tahadduts bi An-Ni’mah
Respon & Opini

Pentingnya Memahami Perbedaan Antara Flexing dan Tahadduts bi An-Ni’mah

by Irma Nurdin
Desember 31, 2025
Allah Open House Lima Kali, Manusia Open Excuse
Respon & Opini

Allah Open House Lima Kali, Manusia Open Excuse

by Ridwan GG
November 27, 2025
Meluruskan Kesalahpahaman Hadis “Salat Orang Mabuk Tidak Diterima 40 Hari”
Fiqhul Hadis

Meluruskan Kesalahpahaman Hadis “Salat Orang Mabuk Tidak Diterima 40 Hari”

by Ridwan GG
Oktober 13, 2025
Next Post
Hilangnya Ilmu dan Mewabahnya Kebodohan di Akhir Zaman

Hilangnya Ilmu dan Mewabahnya Kebodohan di Akhir Zaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

register akun perpus maha

Premium Content

Konsep Mi’yaru Syar’i dalam Islam

September 27, 2024
Mencari Keberkahan Melalui Ziarah Kubur

Mencari Keberkahan Melalui Ziarah Kubur

Mei 3, 2026
Menggali Kepalsuan Hadis: Shalat Kafarah di Jumat Terakhir Ramadhan Sebagai Pengganti Shalat yang Telah Ditinggalkan

Menggali Kepalsuan Hadis: Shalat Kafarah di Jumat Terakhir Ramadhan Sebagai Pengganti Shalat yang Telah Ditinggalkan

Maret 28, 2025

Browse by Category

  • Berita
  • biografi & kisah
  • Feminisme
  • Fikih Ibadah
  • Fikih Muamalah
  • Fiqhul Hadis
  • Hadis Tematik
  • Hasyimian
  • Hot news & Isu terkini
  • Kajian Fikih
  • Kajian Hadis
  • Kajian Hati
  • Kualitas Hadis
  • musthalah & ulumul hadits
  • Opini
  • Psikologi, Akhlaq & Adab
  • Resensi
  • Respon & Opini
  • Review Literatur
  • Sejarah Hadis
  • Tafsir dan Ulum al-Qur'an
  • Tarikh Tasyri'
  • Tasawuf & Riyadhah
  • Tekno
  • tidak tahu

Browse by Tags

agama Alam artikel bumi demonstrasi dermawan dirasat asanid fikih hadis Hadratussyeikh KH. Hasyim Asy’ari Hasyim Asy'ari ilmu hadis islam jurnal Kajianhadis kajian hadis kajianhadist kritik hadis lingkungan ma'hadaly ma'had aly ma'hadalyhasyimasy'ari mahad aly mahad aly hasyim asyari Mahasantri masyayikh Tebuireng Metodelogi Muhaddis musthalah hadits Nabi Muhammad Nuskha OJS orientalis pesantren Puasa qur'an Ramadhan sains sanad sejarah Shalat takhrij Tarawih Tasawuf Tebuireng
Nuskha

© 2023 Nuskha - powered by Perpustakaan Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Navigate Site

  • Kontributor NUSKHA
  • Login
  • Logout
  • Register
  • Kirim tulisan (via whatsapp)
  • Katalog Perpustakaan MAHA
  • Risalah bakalurius (skripsi) MAHA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Login/menulis
  • Buat akun
  • Opini
  • Tafsir
  • Kajian Aqidah
  • Kajian Fikih
  • Kajian Hadis
  • Psikologi, Akhlaq & Adab
  • Tasawuf & Riyadhah

© 2023 Nuskha - powered by Perpustakaan Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Mau mengirim tulisan?
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?