• Kontributor
  • Daftar
  • Login
  • Register
Upgrade
Nuskha
Advertisement
  • Home
  • Artikel
    • Kajian Hadis
      • ulumul hadits
      • Sejarah Hadis
    • Artikel Ringan
    • Kajian Fikih
    • Review Literatur
    • biografi
    • tafsir dan ulum al-qur’an
    • Tekno
  • Agenda
  • download
    • Skripsi
    • powerpoint
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
    • Kajian Hadis
      • ulumul hadits
      • Sejarah Hadis
    • Artikel Ringan
    • Kajian Fikih
    • Review Literatur
    • biografi
    • tafsir dan ulum al-qur’an
    • Tekno
  • Agenda
  • download
    • Skripsi
    • powerpoint
No Result
View All Result
Nuskha
No Result
View All Result
Home Artikel

Otoritas Hadis Dhaif dalam Istinbat Hukum Perspektif 4 Madzhab

Husnu Widadi by Husnu Widadi
Februari 23, 2025
in Artikel, Artikel Ringan, Kajian Hadis, Uncategorized
0
Otoritas Hadis Dhaif dalam Istinbat Hukum Perspektif 4 Madzhab

Para ulama sepakat ketika hadis telah mencapai derajat sahih dan hasan, maka hadis menjadi layak untuk diamalkan dan dijadikan hujjah dalam hukum-hukum syariat. Adapun untuk hadis dhaif, jumhur ulama hanya memperbolehkan mengamalkannya dalam hal targhib wa tarhib (motivasi dan ancaman) dan fadhailul a’mal  dengan beberapa ketentuan yang sudah ramai dibahas.

Akan tetapi, ada sebagian para imam madzhab yang menggunakan hadis dhaif untuk menetapkan hukum, bahkan Imam Ahmad bin Hanbal lebih mengutamakan hadis dhaif daripada qiyas yang notabene merupakan salah satu sumber hukum yang telah disepakati oleh mayoritas ulama bahkan nyaris seluruhnya.[1]

Dikisahkan oleh Abdullah putra Imam Ahmad bin Hanbal, beliau bercerita “Aku pernah bertanya kepada ayahku tentang seseorang yang menempati suatu desa yang di dalam desa tersebut hanya ada dua orang ulama, yang satu merupakan seorang perawi hadis namun ia tidak bisa membedakan antara hadis sahih dan dhaif, yang satu lagi adalah seorang ahlu ra’yu (ahli qiyas), siapakah diantara mereka berdua yang akan akan dijadikan rujukan?”, lalu Imam Ahmad bin Hanbal menjawab, “perawi hadis itu lebih layak dijadikan rujukan daripada si ahli ra’yu, karena hadis dhaif lebih kuat daripada pendapat berdasarkan ra’yu”.[2]

Kemudian mengenai hadis mursal, para ulama berbeda pendapat yang terbagi menjadi tiga pendapat masyhur. Pertama, jumhur muhadditsin dan sebagian besar dari para fuqoha` berpandangan bahwa hadis mursal masuk dalam kategori dhaif dan tidak bisa dijadikan hujjah. Kedua, dari Imam as-Syafi`i yang memposisikan hadis mursal sebagai hadis dhaif ringan dan dapat dijadikan hujjah dengan catatan terdapat satu penguat dari empat perkara berikut; hadis tersebut memiliki ketersambungan sanad pada jalur yang lain, dinilai mursal hanya dari satu sisi perawi sedangkan masih banyak jalur periwayatan lain, pernah difatwakan oleh seorang sahabat atau sebagian besar ulama. Ketiga adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik yang mengatakan bahwa hadis mursal dari perawi tsiqah bisa dijadikan hujjah.[3]

Imam as-Syafi’i terkadang juga berhujjah dengan hadis mursal jika memang tidak ditemukan dalil lain dalam suatu permasalahan, walaupun di sisi lain beliau berpendapat bahwa hadis mursal itu dhaif.[4] Karena mengunggulkan salah satu hadis dengan perantara hadis mursal merupakan tindakan yang diperbolehkan. Sebagai mana dikatakan Imam an-Nawawi berikut,

والترجيح بالمرسل جائز

 “Tarjih (menggunggulkan antara dua pandangan) boleh dengan hadis mursal”.[5]

Imam Ibnu Juzay al-Maliki dalam mukadimah tafsirnya ketika menyebutkan 12 metode tarjih pada perbedaan pendapat di antara para mufassir, beliau mengatakan:

فإذا ورد عنه عليه السلام تفسير شيء من القرآن عولنا عليه، ولاسيما إن ورد في الحديث الصحيح

“Jika ada hadis nabi yang menafsirkan suatu ayat dalam Al-Qur’an maka kami akan bersandar padanya, apalagi jika berupa hadis sahih”.[6] Dengan لاسيما bermakna istidrak, ungkapan di atas menandakan bahwa hadis dhaif sah dijadikan landasan untuk mentarjih antara dua pandangan yang berbeda dalam hal tafsir ayat Al-Qur’an.

Penulis merangkum beberapa ketentuan penggunaan hadis dhaif sebagai hujjah dalam hukum syariat perspektif ulama madzhab.

Pertama: Imam Ibn Najjar al-Hanbali dalam kitab Syarh Kawakib al-Munir menyebutkan bahwa hadis dhaif boleh dijadikan hujjah ketika tidak ada nash (dalil) lain yang menyelisihinya. Selaras dengan ungkapan Imam Ahmad bin Hanbal berikut,

“لست أخالف ما ضعف من الحديث إذا لم يكن في الباب ما يدافعه”

 “Aku tidak mempermasalahkan hadis dhaif selama tidak ada dalil lain yang bertentangan dengan nya dalam suatu permasalahan”.[7]

Kedua: Umat telah menerima hadis tersebut dan mengamalkannya, bahkan seakan menjadi dalil mutawatir yang bisa menasakh dalil qot’i sekalipun. Oleh karenanya, Imam as-Syafi’i berbeda dalam memandang hadis “لا وصية لوارث”. Walaupun dinilai dhaif oleh para ulama, tetapi umat telah menerimanya dan mengamalkannya sehingga mampu menasakh ayat tentang wasiat.[8]

Ketiga: dalam rangka ihthiyat atau kehati-hatian, seperti ketika ada hadis dhaif yang menghukumi makruh pada sebagian transaksi jual beli, maka yang lebih utama adalah menghindari transaksi tersebut tetapi tidak wajib.[9]

Syekh Abdullah al-Ghumari berkata bahwa larangan penggunaan hadis dhaif sebagai pijakan hukum bukan berarti larangan secara keseluruhan seperti yang dipahami kebanyakan orang. Beliau mempunyai koleksi kitab khusus bernama Al-Mi’yar yang ditulis oleh para huffadz hadis sekitar tahun 800 Hijriyah. Dengan gaya penulisan ala kitab-kitab fiqih serta ditampilkannya beberapa hadis yang dijadikan pijakan oleh para imam 4 madzhab di setiap babnya, juga dilengkapi dengan penjelasan mengenai illat ke-dhaif-an nya.[10]

Dengan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hadis dhaif memiliki kedudukan yang sangat diperhitungkan oleh para imam dan salafus shalih, sekaligus merubah persepsi mayoritas orang yang cenderung menghindari hadis dhaif bahkan menjadikan hadis dhaif seolah-olah sejajar dengan hadis palsu.

Wallahua’lam


[1] Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Madkhal `ila Madzhabi, hlm. 43

[2] Ibnu Qayyim al-Jauziyah, l’lam al-Muwaqqi`in ‘an Rabb al-Alamin, hlm. 1/31

[3] Nuruddin Atr, Manhaju an-Naqdi fi `Ulumi al-Hadis, hlm. 371-372

[4] Muhammad bin Abdurrahman As Sakhawi Asy Syafi’i, Fathu al-Mughis bi Syarhi Alfiyah al-Hadis, hlm. 1/142

[5] Imam an-Nawawi, al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab, hlm. 1/61

[6] Imam Ibnu Juzay al-Maliki, At-Tashil li `Ulumi at-Tanzil, hlm. 1/19

[7] Imam Ibn Najjar al-Hanbali, Syarh Kaukabi al-Munir, hlm. 2/573

[8] Imam Ibnu Shalah, An-Nuktu `ala Muqaddimati Ibnu Sholah, hlm. 1/390

[9] Muhammad bin Abdurrahman As Sakhawi Asy Syafi’i, Fathu al-Mughis bi Syarhi Alfiyah al-Hadis, hlm. 1/351

[10] Syaikh Muhammad Awwamah, Atsaru al-Hadis fi Ikhtilafi al-A`immati al-Fuqaha, hlm. 35


Penulis: Mahasantri Marhalah Tsaniyah M2

Editor: Vigar Ramadhan Dano M.D.

Tags: hadisMahasantriTebuireng
Previous Post

Legalitas Riwayat Bil Makna dan Implikasinya terhadap Perbedaan Interpretasi Hukum antar Ulama Madzhab

Next Post

Genealogi Living Hadis: Sejarah singkat & Perkembangan Konsep dalam Kajian Hadis

Husnu Widadi

Husnu Widadi

Mahasantri Marhalah Tsaniyyah Ma'had Aly Hasyim Asy'ari, sedang menggeluti ilmu keagamaan khususnya yang berbasis turots

Related Posts

Wakaf: Lebih dari Sekadar Ubudiyyah, Refleksi Hadis Nabi dan Pemikiran M.A. Mannan
Artikel

Wakaf: Lebih dari Sekadar Ubudiyyah, Refleksi Hadis Nabi dan Pemikiran M.A. Mannan

by Ridwan GG
Desember 31, 2025
Pentingnya Memahami Perbedaan Antara Flexing dan Tahadduts bi An-Ni’mah
Artikel Ringan

Pentingnya Memahami Perbedaan Antara Flexing dan Tahadduts bi An-Ni’mah

by Irma Nurdin
Desember 31, 2025
Allah Open House Lima Kali, Manusia Open Excuse
Artikel Ringan

Allah Open House Lima Kali, Manusia Open Excuse

by Ridwan GG
November 27, 2025
Menimbang antara Upaya Melestarikan Tradisi Tabarruk dalam Periwayatan Hadis Musalsal dan Tuntutan Keabsahan Sanad Ilmiah dalam Kajian Hadis
Artikel

Menimbang antara Upaya Melestarikan Tradisi Tabarruk dalam Periwayatan Hadis Musalsal dan Tuntutan Keabsahan Sanad Ilmiah dalam Kajian Hadis

by Ma’sum
November 24, 2025
Bank Konvensional vs Bank Syari’ah : Kajian Komprehensif atas Interest Rate (Suku Bunga) dan konsep Riba’
Artikel

Bank Konvensional vs Bank Syari’ah : Kajian Komprehensif atas Interest Rate (Suku Bunga) dan konsep Riba’

by Dhion Rahmadi Fajar
November 15, 2025
Next Post
Genealogi Living Hadis: Sejarah singkat & Perkembangan Konsep dalam Kajian Hadis

Genealogi Living Hadis: Sejarah singkat & Perkembangan Konsep dalam Kajian Hadis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

register akun perpus maha

Premium Content

Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari sosok yang dermawan

Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari sosok yang dermawan

Agustus 29, 2023
Takhasus Hadis di Pesantren Tebuireng

Takhasus Hadis di Pesantren Tebuireng

Agustus 29, 2023
Hadis dan Perjalanan Puasa: Menelusuri Jejaknya dari Umat-Umat terdahulu

Hadis dan Perjalanan Puasa: Menelusuri Jejaknya dari Umat-Umat terdahulu

Maret 13, 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Artikel Ringan
  • Berita
  • biografi
  • Feminisme
  • Fikih Ibadah
  • Fikih Muamalah
  • Fiqhul Hadis
  • Hadis Tematik
  • Hasyimian
  • Kajian Fikih
  • Kajian Hadis
  • Library Management System
  • Opini
  • Orientalis
  • powerpoint
  • Resensi
  • Review Literatur
  • Sejarah Hadis
  • tafsir dan ulum al-qur'an
  • Tasawuf dan Tarekat
  • Tekno
  • ulumul hadits
  • Uncategorized

Browse by Tags

agama ahli fiqih Alam artikel bumi demonstrasi dirasat asanid fikih hadis hadist Hasyim Asy'ari ilmu hadis islam jurnal Kajianhadis kajian hadis kajianhadist kitab kritik hadis lingkungan ma'hadaly ma'had aly ma'hadalyhasyimasy'ari MAHA mahad aly mahad aly hasyim asyari Mahasantri masyayikh Tebuireng Metodelogi Muhaddis musthalah hadits Nabi Muhammad Nuskha OJS orientalis pesantren Puasa Ramadhan sanad santri sejarah Shalat takhrij Tarawih Tebuireng
Nuskha

© 2023 Nuskha - powered by Perpustakaan Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Navigate Site

  • Account
  • Edit Profile
  • Game Hadis
  • Koleksi Kitab Digital
  • Kontributor
  • Login
  • Login
  • Logout
  • My Profile
  • NUSKHA
  • Password Reset
  • Password Reset
  • Pendaftaran Akun Penulis
  • Perpus MAHA
  • Register
  • جدول مراتب الجرح والتعديل

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Hadis
  • Kajian Fikih
  • Berita
  • Mulai menulis

© 2023 Nuskha - powered by Perpustakaan Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?