• Kontributor
  • Daftar
  • Login
  • Register
Upgrade
Nuskha
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Fikih
  • Hadis
    • Fiqhul Hadis
    • Hadis Tematik
    • Kualitas Hadis
      • musthalah & ulumul hadits
      • Sejarah Hadis
  • Tafsir
  • Aqidah
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Fikih
  • Hadis
    • Fiqhul Hadis
    • Hadis Tematik
    • Kualitas Hadis
      • musthalah & ulumul hadits
      • Sejarah Hadis
  • Tafsir
  • Aqidah
No Result
View All Result
Nuskha
No Result
View All Result
Home Kelas Menulis Resensi

Tafsir Ahkam: Hijab Style di Era Serba Tren

Syalmahat Maha by Syalmahat Maha
Juli 30, 2025
in Resensi, Tafsir dan Ulum al-Qur'an
0
Tafsir Ahkam: Hijab Style di Era Serba Tren

Hijab adalah salah satu simbol yang sangat penting dalam kehidupan seorang perempuan Muslimah. Secara sederhana, hijab berarti “penutup” yang mana dalam konteks Islam merujuk pada penutup kepala yang menutupi aurat sesuai dengan tuntunan syariat. Namun, makna hijab jauh lebih luas daripada sekadar penutup kepala. Hijab merupakan manifestasi dari identitas keagamaan, ekspresi kesopanan, serta wujud penghormatan terhadap diri sendiri dan orang lain. Dalam ajaran Islam, hijab merupakan bentuk ketaatan kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya. Perintah mengenakan hijab telah ada sejak zaman Nabi Muhammad Saw., yang bertujuan untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk pelecehan, fitnah, dan gangguan sosial yang dapat merusak kehormatan mereka.

Hijab atau penutup aurat merupakan salah satu aspek penting dalam ajaran Islam yang berkaitan erat dengan identitas, etika, dan moralitas perempuan muslimah. Pembahasan mengenai hijab tidak hanya menyangkut persoalan busana, tetapi juga mempengaruhi dimensi sosial, budaya, dan spiritual. Salah satu landasan utama kewajiban berhijab bagi perempuan muslimah terdapat dalam Al-Qur’an, khususnya pada surah An-Nur ayat 31. Ayat ini secara tegas diperintahkan kaum perempuan beriman untuk menjaga pandangan, memelihara kehormatan, dan menutup auratnya dengan mengenakan kerudung yang menutupi dada, serta tidak menampakkan kecuali kepada pihak-pihak yang dibolehkan syariat.

Memasuki era modern dan globalisasi, hijab mengalami berbagai dinamika dan transformasi makna. Di tengah arus modernisasi dan perubahan sosial yang cepat, hijab tidak lagi hanya dipandang sebagai kewajiban agama yang kaku, melainkan juga sebagai simbol identitas budaya dan ekspresi diri yang sangat beragam. Perempuan Muslimah di berbagai belahan dunia mulai menginterpretasikan hijab sesuai dengan konteks sosial, budaya, dan perkembangan zaman yang mereka hadapi. Di era digital dan media sosial, hijab bahkan telah menjadi bagian dari tren fashion yang terus berkembang, di mana para desainer dan influencer Muslimah menciptakan berbagai gaya hijab yang modern, kreatif, dan tetap sesuai dengan syariat Islam. Fenomena ini menunjukkan bahwa hijab mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan esensi utamanya sebagai simbol kesucian dan ketaatan.

Dalam konteks kekinian, pembahasan mengenai hijab masih menjadi tema yang relevan dan aktual, mengingat adanya pergeseran makna dan praktik berhijab di kalangan perempuan muslimah. Tidak sedikit yang mengenakan hijab hanya sebagai tren atau identitas sosial, tanpa memahami esensi dan tujuan syariat yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, kajian mendalam terhadap surat An-Nur ayat 31 sangat penting untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai konsep hijab dalam Islam.

….. ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ …. ﴿٣١﴾

“Dan hendaklah mereka (para perempuan yang beriman) menutupkan kain kerudung ke dadanya,” (QS. An-Nur ayat 31)

Dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya agar mengingatkan perempuan-perempuan yang beriman untuk menutup kepala dan dadanya dengan kerudung, agar tidak terlihat rambut dan leher serta dadanya. Hal ini bertujuan untuk menjaga diri mereka dari kejahatan atau keburukan. Sebab model bajunya itu ada belahan kerahnya dan kebiasaan perempuan zaman dahulu itu menutup kepalanya namun kerudungnya diuntaikan ke belakang, sehingga nampak leher dan sebagian dadanya, seperti wanita Nabath, bangsa arab kuno yang menetap di Yordania hingga ke sebelah utara Damaskus yang hanya diselempangkan saja sehingga dada dan lehernya terlihat.[1]

Sebelum turunnya ayat ini, kaum wanita di Jazirah Arab, termasuk di Madinah, telah umum mengenakan hijab atau penutup kepala. Namun, cara mereka memakainya kerap hanya menjulurkan hijab tersebut ke belakang punggung. Sehingga bagian leher, dada, bahkan telinga serta perhiasan yang melingkar di area tersebut (seperti kalung dan anting) akan tetap tersingkap. Dan ini merupakan kebiasaan yang lumrah di masa Jahiliyah. Ketika perintah Allah dalam Surah An-Nur ayat 31 ini diturunkan, yaitu “…وليضربن بخمرهن على جيوبهن..” (..dan hendaklah mereka menjulurkan hijab mereka ke dada-dada mereka..), tujuannya jelas untuk mengubah cara berhijab menjadi lebih sempurna, bukan hanya sekedar menutupi kepala, tapi juga melabuhkan hijab (khimar) hingga menutupi area leher dan dada. Kemudian para wanita Muhajirin langsung merobek kain-kain mereka dan berhijab dengannya. Hal ini senada dengan perkataan Aisyah “Semoga Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama. Ketika Allah menurunkan ayat ‘Hendaklah mereka menjulurkan hijab mereka ke dada-dada mereka’, mereka merobek kain-kain mereka dan berhijab dengannya.”[2]

Melalui lafaz ضرب (menjulurkan) yang digunakan dalam ayat tersebut, terdapat makna mubalaghah (penekanan) dalam menjaga dan menutupi diri. Kata kerja ini yang diikuti dengan huruf jer  ((على  menyiratkan tindakan ‘melemparkan’ atau ‘menjatuhkan’ secara sempurna. Ini bermakna bahwa wanita harus melabuhkan dan menjatuhkan khimarnya ke atas dada agar tidak ada sesuatu pun dari leher dan dada yang terlihat.[3] Sedangkan Huruf ba’ (ب) pada bikhumurihinna menunjukkan pelekatan.

“Khimar” (kerudung) adalah kain yang digunakan wanita untuk menutupi kepalanya. “Juyub” adalah bentuk jamak dari “jayb”, yaitu bagian terbuka di atas pakaian (baju/gamis) yang bisa memperlihatkan sebagian dada. Kalimat ini menerangkan apa itu “جيوب” (juyub), yang disebut dalam ayat. Kata “جيب” (jayb) secara harfiah berarti “belahan” atau “lubang”, dan yang dimaksud di sini adalah bagian leher baju yang terbuka di bagian atas, seperti kerah atau belahan dada. Di zaman dulu, pakaian perempuan kadang punya potongan atau celah di bagian atas baju (di dekat leher atau dada), sehingga sebagian dada bisa terlihat jika tidak ditutupi.[4]

Ditinjau dari unsur bentuk katanya yang berupa sighat amr (menggunakan fi’il mudhari’ yang didahului oleh lam al-amr) yang berarti perintah. Dalam kaidah ushul fiqh asal dari sebuah perintah yang ada di dalam al-qur’an atau hadis adalah sifatnya wajib, kecuali ada keterangan lain yang menunjukkan perintah yang berbeda (sunnah, mubah, makruh, atau bahkan haram).

الأصل في الأمر للوجوب إلا مادل الدليل على خلافه.

“Hukum dasar dalam perintah itu wajib kecuali ada keterangan lain yang menunjukkan perintah yang berbeda.”

Dan Imam as-Suyuthi juga menyatakan kewajiban khimar dalam kitabnya al-Iklil fi Istinbath at-Tanzil:

فيه دليل على وجوب ستر الصدر و النحر والعنق وأن ذلك منها عورة.

Adapun model hijab yang dilarang yakni yang menyerupai laki-laki atau barang yang biasanya dipakai laki-laki, contohnya perempuan yang memakai sorban laki-laki.

Sebagaimana syarat hijab syar’i  diantaranya:

  1. Hijab harus menutupi seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan
  2. Hijab harus tebal tidak boleh tipis atau tembus pandang
  3. Hijab harus longgar tidak sempit atau ketat
  4. Tidak boleh menyerupai laki-laki atau yang biasanya dipakai laki-laki[5]
  5. Tidak tabarruj berlebih-lebihan

Begitu juga dengan laki-laki.[6]

Turunnya surah An-Nur ayat 31 menjadi respon terhadap fenomena tersebut, sekaligus sebagai rambu-rambu hukum yang bertujuan menjaga kehormatan dan martabat perempuan muslimah. Ayat ini tidak hanya memuat perintah menutup aurat, tetapi juga menegaskan larangan-larangan tertentu, seperti memberikan perhiasan kepada selain mahram dan mencari perhatian laki-laki dengan cara-cara tertentu. Dengan demikian, hijab dalam perspektif surat An-Nur ayat 31 bukan sekedar simbol fisik, melainkan juga manifestasi ketaatan, kehormatan, dan perlindungan diri dari fitnah serta gangguan sosial.

Dengan mengenakan hijab, perempuan diajak untuk senantiasa menjaga kesucian hati, meningkatkan kesadaran spiritual, dan mengembangkan sikap tanggung jawab sosial. Hijab menjadi pengingat bagi perempuan untuk selalu menjaga perilaku dan interaksi mereka agar sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dalam konteks ini, hijab bukan hanya soal fisik, tetapi juga soal mental dan spiritual yang membentuk kepribadian yang kuat, mandiri, dan berakhlak mulia.

 


Referensi:
[1] Muhammad Ali Ash-Shabuni, Tafsir Ayat al-Ahkam: Surah an-Nur/31.
[2] Ahmad Musthafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, jilid 22-24 (Beirut-Lebanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyah), hlm. 347.
[3] Ibid, hlm. 117.
[4] Wahbah az-Zuhaili, At-Tafsir al-Munir, jilid 11 (Afaq Ma’rifah Mutajaddidah), hlm. 552.
[5] Wahbah al-Zuhaili, al-Faqih al-Islami wa Adillatuh, Jilid. 1, hlm. 739.
[6] Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur al-Alawi, Bughyat al-Mustarsyidin, jilid 1, hlm. 604.


Penyusun:
Aluf ‘Arifatul Haqqi, Irma Khumairoh Nurdin, Khairatul Maghfiroh, Uswatun Hasanah, Zahratul Fajri

Editor:
Vigar Ramadhan Dano Muhamad Daeng

Tags: An-NurHijabtafsirTren
Previous Post

Mahar sebagai Tanda Hormat: Tafsir Surat An-Nisa’ Ayat 4

Next Post

Menelisik Demonstrasi Dalam Kacamata Fiqhul Hadis

Syalmahat Maha

Syalmahat Maha

Akun ini adalah akun Syalmahat atau mahasantri Ma'had Aly Hasyim Asy'ari angkatan tahun 2023. Isi dari lamannya nanti adalah kumpulan makalah dari kami angkatan Syalmahat.

Related Posts

Memahami Pemikiran Syekh Yusuf al-Qardhawi secara Metodologis Dalam Kitab Kayfa Nata’amal Ma’a as-Sunnah an-Nabawiyyah
Kajian Hadis

Memahami Pemikiran Syekh Yusuf al-Qardhawi secara Metodologis Dalam Kitab Kayfa Nata’amal Ma’a as-Sunnah an-Nabawiyyah

by Naufal Afif
November 9, 2025
Memahami Pemikiran Prof. Ali Musthafa Ya’kub secara Metodologis
Kajian Hadis

Memahami Pemikiran Prof. Ali Musthafa Ya’kub secara Metodologis

by Naufal Afif
November 9, 2025
Mahar sebagai Tanda Hormat: Tafsir Surat An-Nisa’ Ayat 4
Resensi

Mahar sebagai Tanda Hormat: Tafsir Surat An-Nisa’ Ayat 4

by Syalmahat Maha
Juli 28, 2025
Antara Agama dan Sains: Kajian Interdisipliner tentang Proses Penciptaan Manusia dalam QS. Al-Mu’minun 12-14
Resensi

Antara Agama dan Sains: Kajian Interdisipliner tentang Proses Penciptaan Manusia dalam QS. Al-Mu’minun 12-14

by Syalmahat Maha
Juli 23, 2025
Refleksi dan Implikasi Peran manusia sebagai Khalifah di Bumi
Respon & Opini

Refleksi dan Implikasi Peran manusia sebagai Khalifah di Bumi

by M Zidan Al Aziz
November 30, 2024
Next Post
Menelisik Demonstrasi Dalam Kacamata Fiqhul Hadis

Menelisik Demonstrasi Dalam Kacamata Fiqhul Hadis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

register akun perpus maha

Premium Content

Tahapan Disyariatkannya Puasa Menurut Syekh Yusuf Al-Qardhawi: Telaah Kitab Fiqh Al-Shiyam

Tahapan Disyariatkannya Puasa Menurut Syekh Yusuf Al-Qardhawi: Telaah Kitab Fiqh Al-Shiyam

Maret 28, 2026
Allah Open House Lima Kali, Manusia Open Excuse

Allah Open House Lima Kali, Manusia Open Excuse

November 27, 2025
Mengenal Imam Syihabudin az-Zuhri, Ulama Pentadwin Hadis Pertama Kali

Mengenal Imam Syihabudin az-Zuhri, Ulama Pentadwin Hadis Pertama Kali

Agustus 29, 2023

Browse by Category

  • Berita
  • biografi & kisah
  • Feminisme
  • Fikih Ibadah
  • Fikih Muamalah
  • Fiqhul Hadis
  • Hadis Tematik
  • Hasyimian
  • Kajian Fikih
  • Kajian Hadis
  • Kualitas Hadis
  • musthalah & ulumul hadits
  • Opini
  • Psikologi, Akhlaq & Adab
  • Resensi
  • Respon & Opini
  • Review Literatur
  • Sejarah Hadis
  • Tafsir dan Ulum al-Qur'an
  • Tarikh Tasyri'
  • Tasawuf & Riyadhah
  • Tekno
  • tidak tahu

Browse by Tags

ahli fiqih Alam artikel bumi demonstrasi dermawan dirasat asanid fikih hadis hadist Hasyim Asy'ari ilmu hadis islam jurnal Kajianhadis kajian hadis kajianhadist kritik hadis lingkungan ma'hadaly ma'had aly ma'hadalyhasyimasy'ari mahad aly mahad aly hasyim asyari Mahasantri masyayikh Tebuireng Metodelogi Muhaddis musthalah hadits Nabi Nabi Muhammad Nuskha OJS orientalis Puasa qur'an Ramadhan sanad sejarah Shalat takhrij Tarawih Tasawuf Tebuireng ulama
Nuskha

© 2023 Nuskha - powered by Perpustakaan Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Navigate Site

  • Kontributor NUSKHA
  • Login
  • Logout
  • Register
  • Kirim tulisan (via whatsapp)
  • Katalog Perpustakaan MAHA
  • Risalah bakalurius (skripsi) MAHA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Login/menulis
  • Buat akun
  • Opini
  • Tafsir
  • Kajian Aqidah
  • Kajian Fikih
  • Kajian Hadis
  • Psikologi, Akhlaq & Adab
  • Tasawuf & Riyadhah

© 2023 Nuskha - powered by Perpustakaan Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Mau mengirim tulisan?
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?