• Kontributor
  • Daftar
  • Login
  • Register
Upgrade
Nuskha
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Fikih
  • Hadis
    • Fiqhul Hadis
    • Hadis Tematik
    • Kualitas Hadis
      • musthalah & ulumul hadits
      • Sejarah Hadis
  • Tafsir
  • Aqidah
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Fikih
  • Hadis
    • Fiqhul Hadis
    • Hadis Tematik
    • Kualitas Hadis
      • musthalah & ulumul hadits
      • Sejarah Hadis
  • Tafsir
  • Aqidah
No Result
View All Result
Nuskha
No Result
View All Result
Home Kajian Hadis Fiqhul Hadis

Meluruskan Kesalahpahaman Hadis “Salat Orang Mabuk Tidak Diterima 40 Hari”

Ridwan GG by Ridwan GG
Oktober 13, 2025
in Fiqhul Hadis, Kajian Hadis, Respon & Opini
0
Meluruskan Kesalahpahaman Hadis “Salat Orang Mabuk Tidak Diterima 40 Hari”

Beberapa waktu lalu penulis sempat berbincang-bincang langsung dengan seorang teman yang sedang berjuang melepaskan diri dari kebiasaan minum-minuman keras. Dalam percakapan itu, ia mengatakan dengan nada pasrah, “Buat apa saya salat, toh katanya kalau orang mabuk salatnya tidak diterima 40 hari. Jadi ya sama saja kan, tidak ada gunanya saya salat selama ini.” ucapnya.

Jujur saja kalimat itu membuat saya membisu dan terdiam. Karena dari situ saya sadar betapa dalamnya luka pemahaman yang keliru ketika sebuah hadis dipahami secara tidak utuh, dan betapa berbahayanya apabila hal ini terus-menerus dijadikan landasan bagi mereka yang masih mengalaminya. Sehingga timbul sebuah pemikiran bahwa orang-orang pemabuk tersebut tidak mempunyai kewajiban salat karena salatnya tersebut pasti tertolak.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitab Musnad-nya:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ ، حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ، فَإِنْ عَادَ عَادَ اللَّهُ لَهُ

“Barangsiapa yang meminum khamar, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia mengulanginya lagi, maka Allah akan menyiksanya dengan siksaan yang lebih berat.”

Jika hanya ditinjau maknanya secara lughawi, maka lafadz لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ berarti tidak diterima ibadahnya. Pemahaman yang timbul adalah ibadah mahdhahnya (salat) apabila dilakukan maka tidak diterima. Padahal, urusan diterima atau tidaknya ibadah apapun adalah hak prerogatif Allah Swt. Namun, para ulama berbeda dalam mensyarahi lafadz tersebut.

Makna “tidak diterimanya salat” bukan berarti salatnya tidak sah, atau dia dianggap meninggalkan salat, tetapi lebih kepada tidak mendapatkan pahala. Mari kita lihat pendapat dalam kitab Ta’dhīm Qadr as-Shalāh, Abdur Razaq al-Badr mengutip pernyataan Abu Abdullah Ibnu Mandah sebagai berikut:

قوله “لا تقبل له صلاة” أي: لا يثاب على صلاته أربعين يوماً عقوبة لشربه الخمر، كما قالوا في المتكلم يوم الجمعة والإمام يخطب إنه يصلي الجمعة ولا جمعة له، يعنون أنه لا يعطى ثواب الجمعة عقوبة لذنبه.

“Ucapan ‘tidak ada salat yang diterima baginya’ berarti tidak ada pahala selama empat puluh hari sebagai hukuman bagi peminum arak, sebagaimana ucapan mereka tentang orang yang berbicara di hari Jumat ketika imam berkhutbah, bahwa ia salat di hari Jumat, padahal tidak ada hari Jumat baginya, artinya tidak ada pahala hari Jumat sebagai hukuman bagi dosa-dosanya.”

Begitu pula Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim. Beliau menulis sebagai berikut:

وَأَمَّا عَدَم قَبُول صَلاته فَمَعْنَاهُ أَنَّهُ لا ثَوَاب لَهُ فِيهَا وَإِنْ كَانَتْ مُجْزِئَة فِي سُقُوط الْفَرْض عَنْهُ , وَلا يَحْتَاج مَعَهَا إِلَى إِعَادَة

“Adapun tidak diterimanya salatnya, berarti tidak ada pahala baginya di dalamnya, meskipun hal itu sudah cukup untuk menggugurkan kewajibannya dan tidak perlu mengulanginya.”

Para ulama menjelaskan bahwa maksud hadis tentang “Tidak diterimanya salat empat puluh hari” bukan berarti salatnya gugur atau batal. Al-Munawi menafsirkan bahwa orang yang minum khamr tetap wajib salat, hanya saja salatnya tidak diberi pahala selama empat puluh hari sebagai bentuk hukuman.

Beliau mencontohkannya seperti orang yang berbicara ketika khatib berkhutbah di hari Jumat: ia tetap salat Jumat, tetapi tidak mendapat pahala Jumat karena kesalahannya. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga sejalan dengan penjelasan itu. Menurutnya, salat peminum khamr tetap sah dan cukup untuk menggugurkan kewajiban, hanya saja tidak ada pahala di dalamnya sehingga tidak perlu diulang. Dengan kata lain, kewajiban salat tidak pernah hilang, hanya pahala yang terhalangi akibat dosa besar minum khamr.

Dari uraian para ulama di atas, dapat dipahami bahwa hadis tentang “salat peminum khamr tidak diterima 40 hari” tidak boleh dimaknai secara dangkal seolah-olah kewajiban salat gugur dari dirinya. Justru hadis ini menegaskan bahwa kewajiban salat tetap melekat, seberat apapun dosa seseorang, termasuk dosa besar seperti minum khamr. Hanya saja, Allah Swt. menutup pintu pahala bagi pelaku khamr selama empat puluh hari sebagai bentuk hukuman dan peringatan keras agar ia segera bertaubat.

Dengan demikian, maksud hadis ini bukan untuk melemahkan semangat orang yang terjerumus dalam dosa, melainkan untuk menumbuhkan rasa takut terhadap akibat buruk khamr sekaligus membangkitkan kesadaran untuk segera kembali kepada Allah Swt. Kesalahpahaman yang sering terjadi justru ketika hadis ini dijadikan alasan untuk meninggalkan salat, padahal hal itu hanya akan menambah dosa yang lebih besar: selain meminum khamr, ia juga meninggalkan kewajiban shalat.

Wallahu’alam.


Editor: Vigar Ramadhan Dano Muhammad Daeng

Tags: hadisKhamrSalat
Previous Post

Investigasi Pondasi Hadis Syeikh Naquib Al-Attas dalam Falsafah Pendidikan Islam

Next Post

Air yang Tak Ternajisi: Refleksi Hadis Dua Qullah dalam Dakwah Gus Miek di Dunia Malam

Ridwan GG

Ridwan GG

Mahasiswa gantengggg pol Anak Syalmahat

Related Posts

Berbuka dengan yang Manis, Bukan Berlebihan
Fiqhul Hadis

Berbuka dengan yang Manis, Bukan Berlebihan

by Vigar Ramadhan
Maret 16, 2026
Antara Al-Qur’an dan Kitab Kuning: Mana yang Harus Diutamakan di Bulan Ramadhan?
Kajian Hadis

Antara Al-Qur’an dan Kitab Kuning: Mana yang Harus Diutamakan di Bulan Ramadhan?

by Ma’sum
April 4, 2026
Peperangan Bukanlah Pembunuhan: Bantahan atas Gugatan terhadap Keadilan Seluruh Sahabat
Kajian Hadis

Peperangan Bukanlah Pembunuhan: Bantahan atas Gugatan terhadap Keadilan Seluruh Sahabat

by Irma Nurdin
April 4, 2026
Membongkar Kebohongan Fenomena Mu’ammarun dan Distorsi Sanad Hadis
Kajian Hadis

Membongkar Kebohongan Fenomena Mu’ammarun dan Distorsi Sanad Hadis

by Husnu Widadi
Februari 19, 2026
Isak Rindu Hadratussyaikh pada Syaikh Nawawi Al-Bantani
biografi & kisah

Isak Rindu Hadratussyaikh pada Syaikh Nawawi Al-Bantani

by Mohamad Anang Firdaus
Februari 13, 2026
Next Post
Air yang Tak Ternajisi: Refleksi Hadis Dua Qullah dalam Dakwah Gus Miek di Dunia Malam

Air yang Tak Ternajisi: Refleksi Hadis Dua Qullah dalam Dakwah Gus Miek di Dunia Malam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

register akun perpus maha

Premium Content

Kapankah Sanad Mulai Dipertanyakan?

Kapankah Sanad Mulai Dipertanyakan?

Agustus 29, 2023
Menakjubkan! Simak Kisah Ibunda Imam Ahmad bin Hanbal Dalam Mendidik Putranya

Menakjubkan! Simak Kisah Ibunda Imam Ahmad bin Hanbal Dalam Mendidik Putranya

Desember 27, 2023
Takhrij dengan Aplikasi, Ini Kata Dr. Abdul Aziz Sayi’

Takhrij dengan Aplikasi, Ini Kata Dr. Abdul Aziz Sayi’

Agustus 29, 2023

Browse by Category

  • Berita
  • biografi & kisah
  • Feminisme
  • Fikih Ibadah
  • Fikih Muamalah
  • Fiqhul Hadis
  • Hadis Tematik
  • Hasyimian
  • Kajian Fikih
  • Kajian Hadis
  • Kualitas Hadis
  • musthalah & ulumul hadits
  • Opini
  • Psikologi, Akhlaq & Adab
  • Resensi
  • Respon & Opini
  • Review Literatur
  • Sejarah Hadis
  • Tafsir dan Ulum al-Qur'an
  • Tarikh Tasyri'
  • Tasawuf & Riyadhah
  • Tekno
  • tidak tahu

Browse by Tags

ahli fiqih Alam artikel bumi demonstrasi dermawan dirasat asanid fikih hadis hadist Hasyim Asy'ari ilmu hadis islam jurnal Kajianhadis kajian hadis kajianhadist kritik hadis lingkungan ma'hadaly ma'had aly ma'hadalyhasyimasy'ari mahad aly mahad aly hasyim asyari Mahasantri masyayikh Tebuireng Metodelogi Muhaddis musthalah hadits Nabi Nabi Muhammad Nuskha OJS orientalis Puasa qur'an Ramadhan sanad sejarah Shalat takhrij Tarawih Tasawuf Tebuireng ulama
Nuskha

© 2023 Nuskha - powered by Perpustakaan Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Navigate Site

  • Kontributor NUSKHA
  • Login
  • Logout
  • Register
  • Kirim tulisan (via whatsapp)
  • Katalog Perpustakaan MAHA
  • Risalah bakalurius (skripsi) MAHA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Login/menulis
  • Buat akun
  • Opini
  • Tafsir
  • Kajian Aqidah
  • Kajian Fikih
  • Kajian Hadis
  • Psikologi, Akhlaq & Adab
  • Tasawuf & Riyadhah

© 2023 Nuskha - powered by Perpustakaan Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Mau mengirim tulisan?
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?