Untuk dapat diamalkan, sebuah hadis harus melalui tahapan penelitian atas autentisitas dan otoritasnya. Adapun hasil dari penelitian autentisitas ini menghasilkan klasifikasi hadis sahih dan tidak sahih. Adapun sahih menurut bahasa berarti sehat atau lawan dari sakit. Sementara secara istilah, sebagaimana definisi yang dipaparkan oleh Dr. Mahmud At-Tahhan:
مَااتَّصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ, عَنْ مِثْلِهِ اِلَى مُنْتَهَاه, مِنْ غَيْرِشُذُوْذٍ وَلَاعِلَّةٍ
Hadis yang bersambung sanadnya diriwayatkan oleh rawi yang adil lagi dhabith (kuat hafalannya) dan yang semisalnya hingga puncak akhirnya, terhindar dari syadz dan illat (cacat).[1]
Berdasarkan istilah tersebut, dapat diketahui bahwa hadis sahih itu harus memiliki lima syarat: Sanadnya bersambung, perawinya ‘adil, perawinya dhabith, tidak ada syadz, dan tidak ada ‘illat.
Dalam ilmu hadis, ada kajian khusus terkait integritas moral perawi hadis yang biasa disebut dengan ‘adalah dan perawinya disebut ‘adil. ‘Adalah atau sifat adil bisa didefiniskan sebagai kondisi seseorang yang tidak mungkin memalsukan hadis. Sifat adil dalam ilmu hadis memang memiliki makna yang berbeda dengan adil di bidang lain, semisal di pengadilan atau perlakuan seseorang terhadap orang lain.[2] Kriteria adil dalam periwayatan hadis ada lima, yaitu: Beragama Islam, berakal, baligh, terbebas dari penyebab kefasikan, dan tidak rusak marwah atau kehormatan dirinya.[3]
Sebagai mahasantri Program Studi Ilmu Hadis, penulis tidak jarang mendengar pernyataan bahwa terdapat pengkhususan bagi para sahabat, yakni bahwa seluruhnya dinilai adil tanpa perlu diperiksa lagi. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab al-Hadis wa al-Muhaddisun:
ولا ينبغي أن يعد حذف الصحابي الذي سمع الحديث، ولقنهم إياه من قبيل التدليس إذ الصحابة كلهم عدول بإجماع أهل الحق.[4]
Namun, terdapat sejumlah gugatan terhadap konsep ‘adalah yang diterapkan kepada seluruh sahabat Nabi Muhammad saw.,[5] salah satunya kelompok Syi’ah. Gugatan tersebut muncul sebagai bantahan terhadap kriteria adil yang mensyaratkan terbebas dari penyebab kefasikan.
Fasik bisa didefinisikan sebagai orang yang pernah melakukan dosa besar, sebagaimana definisi yang dipaparkan oleh Raghib al-Asfahani:
الفِسْقُ يقع بالقليل من الذّنوب وبالكثير، لكن تعورف فيما كان كثيرا، وأكثر ما يقال الفَاسِقُ لمن التزم حكم الشّرع وأقرّ به، ثمّ أخلّ بجميع أحكامه أو ببعضه.[6]
Fasiq digunakan untuk menyebut perbuatan dosa baik kecil ataupun besar, sedikit ataupun banyak. Tetapi yang lebih masyhur kata fasiq disebutkan untuk menyebut perbuatan dosa yang banyak. Dengan kata lain, seseorang bisa dikatakan fasiq karena orang itu pada awalnya menaati dan melaksanakan hukum-hukum syariat Islam dan mengakui kebenarannya, tetapi di sisi lain dia melanggar sebagian atau bahkan seluruh hukum tersebut.
Berdasarkan definisi tersebut, muncul gugatan terhadap keadilan seluruh sahabat dengan alasan bahwa di antara para sahabat terdapat pihak-pihak yang saling bertikai, bahkan berperang. Perang sering diidentikkan dengan kekerasan dan kekejaman, bahkan pembunuhan, sedangkan pembunuhan merupakan sebuah dosa besar.
Secara umum, gugatan ini sudah terbantahkan. Bahwa para sahabat ada yang saling bertikai bahkan berperang, namun sama sekali tidak terbukti bahwa mereka memalsukan hadis untuk memenangkan peperangannya.
Peperangan adalah di mana dua pihak yang berperang sama-sama menyiapkan dirinya untuk berperang dan tahu konsekuensi dari berperang. Hal ini tentu berbeda dengan pembunuhan yang mana satu pihak sudah menyiapkan diri untuk menyerang sementara yang satunya lagi tidak mengetahui apa-apa. Kondisi yang bisa dianalogikan dengan dua petinju di dalam ring, atau dua pesilat di kejuaraan silat. Pembunuhan bisa terjadi tanpa alasan yang jelas, sementara di balik peperangan pastilah ada ijtihad yang kuat sehingga seseorang bisa menggerakkan banyak orang untuk rela mempertaruhkan nyawanya.[7]
Dalam sebuah syair juga dinyatakan,
قتل امرئ في غابة جريمة لا تغتف # وقتل شعب امن مسئلة فيها نظر81]
Membunuh satu orang di hutan merupakan dosa besar yang tidak diampuni (kecuali dengan taubat). Sementara membunuh satu bangsa (berperang) dalam kondisi damai pastilah merupakan masalah yang perlu dikaji secara mendalam (ada alasan kuat di balik setiap peperangan).
Dalam Al-Qur’an al-Karim, Allah Swt. menegaskan pada berbagai ayat bahwa para sahabat memiliki sifat adil, salah satunya dalam Surah al-Baqarah ayat 143:
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا
Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.
Kebanyakan mufasir menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata ‘kamu’ dalam ayat ini adalah para sahabat Nabi r.a. Adapun makna lafaz ummatan wasathan di sini adalah (عدلًا خيارًا), yaitu bersifat ‘adalah dan terpilih.
وَكَذلِكَ جَعَلْناكُمْ أُمَّةً وَسَطاً )عدلا خيارا(. ويقال لرسول الله صلّى الله عليه وسلّم هو وسط قريش نسبا أي خيرهم: قال الله تعالى قالَ أَوْسَطُهُمْ «1» ، أي أخيرهم وأعدلهم، وأصله هو أنّ خير الأشياء أوسطها.91]
Oleh karena itu, mengapa tidak memberlakukan al-jarhu wa at-ta’dil kepada para sahabat, karena sifat ‘adalah para sahabat itu langsung ditetapkan Allah Swt. lewat ayat di atas. Maka sifat itu mutlak dan tidak bisa diganggu-gugat lagi oleh siapa pun.
wallahu a’lam bish shawab.
Referensi:
[1] Mahmud al-Tahan, Taysir Mustalah al-Hadith, 44.
[2] Andi Rahman, Kritik Sanad dan Matan Hadis, (Yayasan Wakaf Darus-Sunnah), 47.
[3] Mahmud al-Tahan, Taysir Mustalah al-Hadith, 44; Al-Suyuti, Tadrib al-Rawifi Sharh Taqrib al-Nawawi, 1/163.
[4] Muhammad Muhammad Abu Zahwu, Al-Hadits wal Muhadditsun, 158.
[5] Andi Rahman, Kritik Sanad dan Matan Hadis, (Yayasan Wakaf Darus-Sunnah), 53.
[6] Al-Mufradat fi Gharibil Qur’an – Ar-Raghib al-Ashfahani (636).
[7] Andi Rahman, Kritik Sanad dan Matan Hadis, (Yayasan Wakaf Darus-Sunnah), 54.
[8] Muhammad ‘Alī al-Şābūnī, Rawāi’ al-Bayan Tafsir Āyāt al-Ahkām min al-Qur’ān (Damaskus: Maktabah al-Ghazālī, 1980), cet. III, 557.
[9] Tafsir al-Tha’labi, Abu Ishaq al-Tha’labi, Al-Kasyaf wal Bayan ‘an Tafsir al-Qur’an, 2/8.
Editor: Masruhan_IM










