• Kontributor
  • Daftar
  • Login
  • Register
Upgrade
Nuskha
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Fikih
  • Hadis
    • Fiqhul Hadis
    • Hadis Tematik
    • Kualitas Hadis
      • musthalah & ulumul hadits
      • Sejarah Hadis
  • Tafsir
  • Aqidah
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Fikih
  • Hadis
    • Fiqhul Hadis
    • Hadis Tematik
    • Kualitas Hadis
      • musthalah & ulumul hadits
      • Sejarah Hadis
  • Tafsir
  • Aqidah
No Result
View All Result
Nuskha
No Result
View All Result
Home Kajian Hadis

Peperangan Bukanlah Pembunuhan: Bantahan atas Gugatan terhadap Keadilan Seluruh Sahabat

Irma Nurdin by Irma Nurdin
April 4, 2026
in Kajian Hadis, musthalah & ulumul hadits
0
Peperangan Bukanlah Pembunuhan: Bantahan atas Gugatan terhadap Keadilan Seluruh Sahabat

Untuk dapat diamalkan, sebuah hadis harus melalui tahapan penelitian atas autentisitas dan otoritasnya. Adapun hasil dari penelitian autentisitas ini menghasilkan klasifikasi hadis sahih dan tidak sahih. Adapun sahih menurut bahasa berarti sehat atau lawan dari sakit.  Sementara secara istilah, sebagaimana definisi yang dipaparkan oleh Dr. Mahmud At-Tahhan:

مَااتَّصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ, عَنْ مِثْلِهِ اِلَى مُنْتَهَاه, مِنْ غَيْرِشُذُوْذٍ وَلَاعِلَّةٍ

Hadis yang bersambung sanadnya diriwayatkan oleh rawi yang adil lagi dhabith (kuat hafalannya) dan yang semisalnya hingga puncak akhirnya, terhindar dari syadz dan illat (cacat).[1]

Berdasarkan istilah tersebut, dapat diketahui bahwa hadis sahih itu harus memiliki lima syarat: Sanadnya bersambung, perawinya ‘adil, perawinya dhabith, tidak ada syadz, dan tidak ada ‘illat.

Dalam ilmu hadis, ada kajian khusus terkait integritas moral perawi hadis yang biasa disebut dengan ‘adalah dan perawinya disebut ‘adil. ‘Adalah atau sifat adil bisa didefiniskan sebagai kondisi seseorang yang tidak mungkin memalsukan hadis. Sifat adil dalam ilmu hadis memang memiliki makna yang berbeda dengan adil di bidang lain, semisal di pengadilan atau perlakuan seseorang terhadap orang lain.[2]  Kriteria adil dalam periwayatan hadis ada lima, yaitu: Beragama Islam, berakal, baligh, terbebas dari penyebab kefasikan, dan tidak rusak marwah atau kehormatan dirinya.[3]

Sebagai mahasantri Program Studi Ilmu Hadis, penulis tidak jarang mendengar pernyataan bahwa terdapat pengkhususan bagi para sahabat, yakni bahwa seluruhnya dinilai adil tanpa perlu diperiksa lagi. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab al-Hadis wa al-Muhaddisun:

ولا ينبغي أن يعد حذف الصحابي الذي سمع الحديث، ولقنهم إياه من قبيل التدليس إذ الصحابة كلهم عدول بإجماع أهل الحق.[4]

Namun, terdapat sejumlah gugatan terhadap konsep ‘adalah yang diterapkan kepada seluruh sahabat Nabi Muhammad saw.,[5] salah satunya kelompok Syi’ah. Gugatan tersebut muncul sebagai bantahan terhadap kriteria adil yang mensyaratkan terbebas dari penyebab kefasikan.

Fasik bisa didefinisikan sebagai orang yang pernah melakukan dosa besar, sebagaimana definisi yang dipaparkan oleh Raghib al-Asfahani:

الفِسْقُ يقع بالقليل من الذّنوب وبالكثير، لكن تعورف فيما كان كثيرا، وأكثر ما يقال الفَاسِقُ لمن التزم حكم الشّرع وأقرّ به، ثمّ أخلّ بجميع أحكامه أو ببعضه.[6]

Fasiq digunakan untuk menyebut perbuatan dosa baik kecil ataupun besar, sedikit ataupun banyak. Tetapi yang lebih masyhur kata fasiq disebutkan untuk menyebut perbuatan dosa yang banyak. Dengan kata lain, seseorang bisa dikatakan fasiq karena orang itu pada awalnya menaati dan melaksanakan hukum-hukum syariat Islam dan mengakui kebenarannya, tetapi di sisi lain dia melanggar sebagian atau bahkan seluruh hukum tersebut.

Berdasarkan definisi tersebut, muncul gugatan terhadap keadilan seluruh sahabat dengan alasan bahwa di antara para sahabat terdapat pihak-pihak yang saling bertikai, bahkan berperang. Perang sering diidentikkan dengan kekerasan dan kekejaman, bahkan pembunuhan, sedangkan pembunuhan merupakan sebuah dosa besar.

Secara umum, gugatan ini sudah terbantahkan. Bahwa para sahabat ada yang saling bertikai bahkan berperang, namun sama sekali tidak terbukti bahwa mereka memalsukan hadis untuk memenangkan peperangannya.

Peperangan adalah di mana dua pihak yang berperang sama-sama menyiapkan dirinya untuk berperang dan tahu konsekuensi dari berperang. Hal ini tentu berbeda dengan pembunuhan yang mana satu pihak sudah menyiapkan diri untuk menyerang sementara yang satunya lagi tidak mengetahui apa-apa. Kondisi yang bisa dianalogikan dengan dua petinju di dalam ring, atau dua pesilat di kejuaraan silat. Pembunuhan bisa terjadi tanpa alasan yang jelas, sementara di balik peperangan pastilah ada ijtihad yang kuat sehingga seseorang bisa menggerakkan banyak orang untuk rela mempertaruhkan nyawanya.[7]

Dalam sebuah syair juga dinyatakan,

  قتل امرئ في غابة جريمة لا تغتف # وقتل شعب امن مسئلة فيها نظر81]

Membunuh satu orang di hutan merupakan dosa besar yang tidak diampuni (kecuali dengan taubat). Sementara membunuh satu bangsa (berperang) dalam kondisi damai pastilah merupakan masalah yang perlu dikaji secara mendalam (ada alasan kuat di balik setiap peperangan).

Dalam Al-Qur’an al-Karim, Allah Swt. menegaskan pada berbagai ayat bahwa para sahabat memiliki sifat adil, salah satunya dalam Surah al-Baqarah ayat 143:

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا

Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.

Kebanyakan mufasir menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata ‘kamu’ dalam ayat ini adalah para sahabat Nabi r.a. Adapun makna lafaz ummatan wasathan di sini adalah (عدلًا خيارًا), yaitu bersifat ‘adalah dan terpilih. 

وَكَذلِكَ جَعَلْناكُمْ أُمَّةً وَسَطاً )عدلا خيارا(. ويقال لرسول الله صلّى الله عليه وسلّم هو وسط قريش نسبا أي خيرهم: قال الله تعالى قالَ أَوْسَطُهُمْ «1» ، أي أخيرهم وأعدلهم، وأصله هو أنّ خير الأشياء أوسطها.91]

Oleh karena itu, mengapa tidak memberlakukan al-jarhu wa at-ta’dil kepada para sahabat, karena sifat ‘adalah para sahabat itu langsung ditetapkan Allah Swt. lewat ayat di atas. Maka sifat itu mutlak dan tidak bisa diganggu-gugat lagi oleh siapa pun.

wallahu a’lam bish shawab.


Referensi:

[1] Mahmud al-Tahan, Taysir Mustalah al-Hadith, 44.
[2] Andi Rahman, Kritik Sanad dan Matan Hadis, (Yayasan Wakaf Darus-Sunnah), 47.
[3] Mahmud al-Tahan, Taysir Mustalah al-Hadith, 44; Al-Suyuti, Tadrib al-Rawifi Sharh Taqrib al-Nawawi, 1/163.
[4] Muhammad Muhammad Abu Zahwu, Al-Hadits wal Muhadditsun, 158.
[5] Andi Rahman, Kritik Sanad dan Matan Hadis, (Yayasan Wakaf Darus-Sunnah), 53.
[6] Al-Mufradat fi Gharibil Qur’an – Ar-Raghib al-Ashfahani (636).
[7] Andi Rahman, Kritik Sanad dan Matan Hadis, (Yayasan Wakaf Darus-Sunnah), 54.
[8] Muhammad ‘Alī al-Şābūnī, Rawāi’ al-Bayan Tafsir Āyāt al-Ahkām min al-Qur’ān (Damaskus: Maktabah al-Ghazālī, 1980), cet. III, 557.
[9] Tafsir al-Tha’labi, Abu Ishaq al-Tha’labi, Al-Kasyaf wal Bayan ‘an Tafsir al-Qur’an, 2/8.


Editor: Masruhan_IM

Tags: ilmu hadiskritik hadissanad
Previous Post

Membongkar Kebohongan Fenomena Mu’ammarun dan Distorsi Sanad Hadis

Next Post

Antara Al-Qur’an dan Kitab Kuning: Mana yang Harus Diutamakan di Bulan Ramadhan?

Irma Nurdin

Irma Nurdin

Related Posts

Berbuka dengan yang Manis, Bukan Berlebihan
Fiqhul Hadis

Berbuka dengan yang Manis, Bukan Berlebihan

by Vigar Ramadhan
Maret 16, 2026
Antara Al-Qur’an dan Kitab Kuning: Mana yang Harus Diutamakan di Bulan Ramadhan?
Kajian Hadis

Antara Al-Qur’an dan Kitab Kuning: Mana yang Harus Diutamakan di Bulan Ramadhan?

by Ma’sum
April 4, 2026
Membongkar Kebohongan Fenomena Mu’ammarun dan Distorsi Sanad Hadis
Kajian Hadis

Membongkar Kebohongan Fenomena Mu’ammarun dan Distorsi Sanad Hadis

by Husnu Widadi
Februari 19, 2026
Wakaf: Lebih dari Sekadar Ubudiyyah, Refleksi Hadis Nabi dan Pemikiran M.A. Mannan
Fikih Muamalah

Wakaf: Lebih dari Sekadar Ubudiyyah, Refleksi Hadis Nabi dan Pemikiran M.A. Mannan

by Ridwan GG
Maret 28, 2026
Memahami Pemikiran Syekh Yusuf al-Qardhawi secara Metodologis Dalam Kitab Kayfa Nata’amal Ma’a as-Sunnah an-Nabawiyyah
Kajian Hadis

Memahami Pemikiran Syekh Yusuf al-Qardhawi secara Metodologis Dalam Kitab Kayfa Nata’amal Ma’a as-Sunnah an-Nabawiyyah

by Naufal Afif
November 9, 2025
Next Post
Antara Al-Qur’an dan Kitab Kuning: Mana yang Harus Diutamakan di Bulan Ramadhan?

Antara Al-Qur’an dan Kitab Kuning: Mana yang Harus Diutamakan di Bulan Ramadhan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

register akun perpus maha

Premium Content

Eksplorasi Teori Hadis Nabia Abbott: Explosive Isnad dan Isnad Family

Eksplorasi Teori Hadis Nabia Abbott: Explosive Isnad dan Isnad Family

Januari 22, 2025
Meneladani Kiai Habib Ahmad

Meneladani Kiai Habib Ahmad

Agustus 29, 2023
Self Improvement dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadist

Self Healing Sesuai Sunnah Nabi

September 23, 2023

Browse by Category

  • Berita
  • biografi & kisah
  • Feminisme
  • Fikih Ibadah
  • Fikih Muamalah
  • Fiqhul Hadis
  • Hadis Tematik
  • Hasyimian
  • Kajian Fikih
  • Kajian Hadis
  • Kualitas Hadis
  • musthalah & ulumul hadits
  • Opini
  • Psikologi, Akhlaq & Adab
  • Resensi
  • Respon & Opini
  • Review Literatur
  • Sejarah Hadis
  • Tafsir dan Ulum al-Qur'an
  • Tarikh Tasyri'
  • Tasawuf & Riyadhah
  • Tekno
  • tidak tahu

Browse by Tags

ahli fiqih Alam artikel bumi demonstrasi dermawan dirasat asanid fikih hadis hadist Hasyim Asy'ari ilmu hadis islam jurnal Kajianhadis kajian hadis kajianhadist kritik hadis lingkungan ma'hadaly ma'had aly ma'hadalyhasyimasy'ari mahad aly mahad aly hasyim asyari Mahasantri masyayikh Tebuireng Metodelogi Muhaddis musthalah hadits Nabi Nabi Muhammad Nuskha OJS orientalis Puasa qur'an Ramadhan sanad sejarah Shalat takhrij Tarawih Tasawuf Tebuireng ulama
Nuskha

© 2023 Nuskha - powered by Perpustakaan Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Navigate Site

  • Kontributor NUSKHA
  • Login
  • Logout
  • Register
  • Kirim tulisan (via whatsapp)
  • Katalog Perpustakaan MAHA
  • Risalah bakalurius (skripsi) MAHA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Login/menulis
  • Buat akun
  • Opini
  • Tafsir
  • Kajian Aqidah
  • Kajian Fikih
  • Kajian Hadis
  • Psikologi, Akhlaq & Adab
  • Tasawuf & Riyadhah

© 2023 Nuskha - powered by Perpustakaan Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Mau mengirim tulisan?
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?