• Kontributor
  • Daftar
  • Login
  • Register
Upgrade
Nuskha
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Fikih
  • Hadis
    • Fiqhul Hadis
    • Hadis Tematik
    • Kualitas Hadis
      • musthalah & ulumul hadits
      • Sejarah Hadis
  • Tafsir
  • Aqidah
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Fikih
  • Hadis
    • Fiqhul Hadis
    • Hadis Tematik
    • Kualitas Hadis
      • musthalah & ulumul hadits
      • Sejarah Hadis
  • Tafsir
  • Aqidah
No Result
View All Result
Nuskha
No Result
View All Result
Home Kajian Hadis

Antara Al-Qur’an dan Kitab Kuning: Mana yang Harus Diutamakan di Bulan Ramadhan?

Ma’sum by Ma’sum
April 4, 2026
in Kajian Hadis
0
Antara Al-Qur’an dan Kitab Kuning: Mana yang Harus Diutamakan di Bulan Ramadhan?

Bulan Ramadhan selalu menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Salah satu bentuk ibadah yang paling dianjurkan di bulan suci ini adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an. Namun, di sisi lain, banyak santri dan pencari ilmu yang juga mengisi waktu Ramadhan dengan mengaji kitab kuning, yang berisi berbagai ilmu keislaman dari para ulama terdahulu. Lantas, mana yang seharusnya lebih diutamakan di bulan Ramadhan membaca dan mentadaburi Al-Qur’an atau mendalami kitab kuning? Apakah keduanya memiliki keutamaan yang sama, ataukah ada salah satu dari keduanya yang lebih utama untuk ditekuni? Artikel ini akan mengupas perbandingan antara keduanya, berdasarkan dalil serta pandangan para ulama, agar kita dapat menentukan pilihan terbaik dalam mengisi waktu Ramadhan dengan ilmu dan ibadah yang bernilai tinggi.

Membaca dan mentadaburi Al-Qur’an merupakan amalan yang sangat dianjurkan di bulan Ramadhan. Anjuran ini didasarkan pada keistimewaan Ramadhan sebagai bulan diturunkannya Al-Qur’an, serta teladan dari Rasulullah saw. yang meningkatkan bacaan Al-Qur’an selama bulan suci ini. Dalam salah satu hadis sahih dikisahkan bahwa Rasulullah saw. selalu bertadarus dengan Malaikat Jibril pada setiap malam di bulan Ramadhan.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ

Artinya: Dari Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah saw. adalah manusia yang paling lembut terutama pada bulan Ramadhan ketika Malaikat Jibril menemuinya, dan adalah Jibril mendatanginya setiap malam di bulan Ramadhan, di mana Jibril mengajarkannya Al-Qur’an. Sungguh Rasulullah saw. orang yang paling lembut daripada angin yang berhembus” (HR Bukhari).[1]

Menurut Ibn ‘Alan anjuran yang terkandung dalam hadis tersebut adalah mudarasah yaitu saling mempelajari Al-Qur’an di antara sesama. Cara ini dilakukan dengan membaca suatu bagian, lalu rekannya membaca bagian yang sama, sehingga keduanya saling mengulang dan memperdalam pemahaman mereka. Metode ini juga dikenal dalam sunnah Rasulullah saw., di mana beliau bermudarasah Al-Qur’an bersama Malaikat Jibril. Selain itu, ada juga pemahaman yang lebih luas tentang mudarasah, yaitu membaca ayat secara bergantian, di mana seseorang melanjutkan bacaan dari bagian yang telah dibaca oleh orang lain. Dalam hadis lain disebutkan bahwa setiap pertemuan yang diisi dengan dzikir, termasuk membaca Al-Qur’an bersama, akan mendatangkan keberkahan dan kebaikan. Oleh karena itu, mudarasah bukan hanya terbatas pada satu bentuk tertentu, melainkan mencakup berbagai cara belajar dan menghafal Al-Qur’an yang dilakukan secara bersama-sama.[2]

Senada dengan Ibn ‘Alan al-Habib Husain bin Thahir al-Hadar juga menekankan agar seorang muslim memperbanyak mudarasah Al-Qur’an di saat bulan Ramadhan berdasarkan hadis riwayat Bukhari di atas, dalam kitabnya beliau berkata

يسن الإكثار من المدارسة للقرآن لخبر الصحيحين : (كان جبريل يلقاه صلى الله عليه وآله وسلم كل ليلة من رمضان فيدارسه القرآن) والمدارسة : هي أن يقرأ الثاني ما قرأه الأول ، وأما القراءة المشهورة الآن ؛ وهي أن يقرأ الثاني غير ما قرأه الأول .. فتُسمى (إدارة) ، وقد ذكر في التبيان : أن الإدارة سنة

Dianjurkan untuk memperbanyak mudârasah (mempelajari dan mengulang) Al-Qur’an, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim: “Jibril menemui Rasulullah saw. setiap malam di bulan Ramadhan untuk mudârasah (mempelajari) Al-Qur’an.” Mudârasah adalah metode di mana seseorang membaca ayat yang telah dibaca oleh orang sebelumnya. Adapun metode yang umum dilakukan saat ini, di mana seseorang membaca ayat lanjutan dari yang dibaca sebelumnya, disebut dengan idarah. Dalam kitab At-Tibyân disebutkan bahwa idârah juga merupakan sunnah.[3]

Berdasarkan dua pandangan ulama mengenai hadis riwayat Al-Bukhari di atas, dapat disimpulkan bahwa mudârasah Al-Qur’an baik dalam bentuk seseorang membaca lalu yang lain mengulanginya, maupun dengan cara melanjutkan bacaan dari batas yang telah dibaca sebelumnya merupakan praktik ibadah yang memiliki keutamaan tinggi. Aktivitas ini tidak hanya memperdalam pemahaman terhadap Al-Qur’an, tetapi juga menjadi amalan yang sangat dianjurkan, terutama di saat bulan Ramadhan.

Dalam praktiknya, banyak umat Muslim yang masih menghadapi kebingungan mengenai prioritas amalan ibadah di bulan Ramadhan. Mereka sering kali bimbang antara mengutamakan membaca dan memahami makna Al-Qur’an atau mempelajari kitab-kitab selain Al-Qur’an, seperti kitab hadis, kitab fiqh, dan literatur keislaman lainnya. Dilema ini banyak dialami umat muslim secara umum, terkhusus seorang santri yang sedang berada di pesantren, dilema ini kerap kali muncul karena kedua bentuk ibadah tersebut memiliki nilai yang besar dalam meningkatkan pemahaman dan ketakwaan seseorang selama bulan yang penuh berkah ini.

Untuk menentukan amaliah ibadah mana yang harus diprioritaskan di bulan Ramadhan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memahami skala prioritas ibadah yang lebih dibutuhkan bagi setiap individu dalam bulan yang penuh berkah ini. Pertimbangan ini juga berdasarkan sebuah kaidah yang berbunyi

إذا اجتمعت المصالح الأخروية الخالصة، فإن أمكن تحصيلها حصلناها، وإن تعذر تحصيلها حصلنا الأصلح فالأصلح والأفضل فالأفضل

Jika terdapat beberapa kemaslahatan akhirat yang murni, maka jika memungkinkan untuk meraihnya semua, kita mengambil semuanya. Namun, jika tidak memungkinkan, maka kita memilih yang paling maslahat dan paling utama[4]

KH. Thaifur Ali Wafa dalam kitabnya memberikan komentar atas kaidah di atas, beliau menuturkan bahwa dalam menentukan mana yang lebih maslahat, apabila keunggulannya tidak tampak secara jelas, maka seseorang hendaknya berfatwa melalui hatinya dengan mendahulukan hal yang lebih maslahat. Yang dimaksud dengan maslahat di sini adalah apa yang memberikan manfaat lebih besar dan lebih luas cakupannya atas dirinya. Namun, ketentuan ini hanya berlaku jika kedua kepentingan tersebut benar-benar bertentangan dan tidak dapat digabungkan. Jika terdapat kemungkinan untuk menggabungkannya, maka seseorang harus berusaha untuk melaksanakan keduanya. Dan jika salah satunya memiliki keutamaan yang lebih tinggi, maka itulah yang seyogianya didahulukan.[5]

Berdasarkan kaidah dan penuturan KH. Thaifur Ali Wafa di atas, dapat dipahami bahwa jika dalam bulan Ramadhan seseorang memiliki kemampuan untuk menggabungkan antara membaca dan memahami Al-Qur’an serta mempelajari kitab-kitab lain seperti Fiqh, Hadis, maka sebaiknya kedua amalan tersebut dilakukan secara bersamaan. Namun, jika situasi hanya memungkinkan untuk memilih salah satunya, maka yang harus diprioritaskan adalah amalan ibadah yang memberikan manfaat terbesar bagi dirinya.

Dalam keadaan demikian, seseorang hendaknya mempertimbangkan amal ibadah mana yang lebih memberikan manfaat besar bagi dirinya. Jika ia termasuk orang yang tidak memiliki kesempatan untuk menimba ilmu agama melalui kitab fikih atau hadis kecuali di bulan Ramadhan, maka yang lebih utama baginya adalah memprioritaskan belajar ilmu agama dari kitab-kitab tersebut daripada sekadar memperbanyak mudarasah Al-Qur’an. Namun, jika ia masih memiliki kesempatan untuk mendalami ilmu agama di bulan-bulan lain selain Ramadhan, maka yang lebih utama baginya adalah memperbanyak tilawah serta merenungi makna Al-Qur’an. Sebab, Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Qur’an, dan Rasulullah saw. sendiri telah memberikan teladan dalam mengkhususkan perhatian terhadap Al-Qur’an pada bulan yang mulia ini.

Keadaan yang terakhir ini merupakan amalan yang banyak dilakukan oleh para ulama salaf, seperti Imam Malik. Beliau menghabiskan waktu di luar bulan Ramadhan untuk mendalami dan mengajarkan ilmu agama. Namun, ketika bulan Ramadhan tiba, beliau menghentikan seluruh aktivitas ilmiahnya dan sepenuhnya berfokus pada membaca serta merenungi makna Al-Qur’an. Hal serupa juga dilakukan oleh Sufyan at-Tsauri. Ketika bulan Ramadhan tiba, beliau meninggalkan berbagai ibadah yang biasa dilakukannya di hari-hari lain dan sepenuhnya berfokus pada membaca serta mentadaburi Al-Qur’an. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ibn Qudamah dalam karyanya

قال ابن عبد الحكم: كان مالك إذا دخل رمضان يفر من قراءة الحديث ومجالسة أهل العلم وأقبل على تلاوة القرآن من المصحف قال عبد الرزاق: كان سفيان الثوري: إذا دخل رمضان ترك جميع العبادة وأقبل على قراءة القرآن

 Ibnu Abdil Hakam berkata: “Ketika bulan Ramadhan tiba, Imam Malik menghindari membaca hadis dan duduk bersama para ahli ilmu. Beliau sepenuhnya fokus pada membaca Al-Qur’an dari mushaf. Abdurrazzaq berkata: “Ketika bulan Ramadhan tiba, Sufyan At-Tsauri meninggalkan seluruh ibadah lainnya dan sepenuhnya berfokus pada membaca Al-Qur’an.[6]


Referensi:

[1] Ibn ʿAllān, Muḥammad ʿAlī ibn Muḥammad. Dalīl al-Fāliḥīn li-Ṭuruq Riyāḍ al-Ṣāliḥīn. (Beirut, Lebanon: Dār al-Maʿrifah li-l-Ṭibāʿah wa-l-Nashr wa-l-Tawzīʿ, 2004), Juz 3, Hlm 39
[2] Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar Tuq al-Najah, 1422 H). Juz 1, Hlm 8.
[3] Husain bin Thahir al-Hadar, Al-Mawa’id ar-Rahmaniyah Fil al-Fawa’id al-Ramadhaniyah, Hlm 40.
[4] ‘Izz ad-Dīn ‘Abd al-‘Azīz bin ‘Abd as-Salām, Qawā‘id al-Aḥkām fī Maṣāliḥ al-Anām, (Kairo: Maktabah al-Kulliyyāt al-Azhariyyah, 1991). Juz 1, Hlm 62.
[5] Thaifur Ali Wafa, Bulghatu at-Thullab Fi Talkhisil Fatawa Masyayikhi al-Anjab, (Sumenep: Maktabah As-Syadad, Tanpa tahun), Hlm 85.
[6] Ibnu Rajab, Zainuddin Abdurrahman. Latha’if al-Ma‘arif fima li-Mawasim al-‘Am min al-Wazha’if. (Dar Ibn Hazm, 2004). Hlm 171.


Editor: Masruhan_IM

Tags: #kitabkuningKajianhadisqur'anRamadhan
Previous Post

Peperangan Bukanlah Pembunuhan: Bantahan atas Gugatan terhadap Keadilan Seluruh Sahabat

Next Post

Berbuka dengan yang Manis, Bukan Berlebihan

Ma’sum

Ma’sum

Mahasiswa asal probolinggo

Related Posts

Berbuka dengan yang Manis, Bukan Berlebihan
Fiqhul Hadis

Berbuka dengan yang Manis, Bukan Berlebihan

by Vigar Ramadhan
Maret 16, 2026
Peperangan Bukanlah Pembunuhan: Bantahan atas Gugatan terhadap Keadilan Seluruh Sahabat
Kajian Hadis

Peperangan Bukanlah Pembunuhan: Bantahan atas Gugatan terhadap Keadilan Seluruh Sahabat

by Irma Nurdin
April 4, 2026
Membongkar Kebohongan Fenomena Mu’ammarun dan Distorsi Sanad Hadis
Kajian Hadis

Membongkar Kebohongan Fenomena Mu’ammarun dan Distorsi Sanad Hadis

by Husnu Widadi
Februari 19, 2026
Wakaf: Lebih dari Sekadar Ubudiyyah, Refleksi Hadis Nabi dan Pemikiran M.A. Mannan
Fikih Muamalah

Wakaf: Lebih dari Sekadar Ubudiyyah, Refleksi Hadis Nabi dan Pemikiran M.A. Mannan

by Ridwan GG
Maret 28, 2026
Memahami Pemikiran Syekh Yusuf al-Qardhawi secara Metodologis Dalam Kitab Kayfa Nata’amal Ma’a as-Sunnah an-Nabawiyyah
Kajian Hadis

Memahami Pemikiran Syekh Yusuf al-Qardhawi secara Metodologis Dalam Kitab Kayfa Nata’amal Ma’a as-Sunnah an-Nabawiyyah

by Naufal Afif
November 9, 2025
Next Post
Berbuka dengan yang Manis, Bukan Berlebihan

Berbuka dengan yang Manis, Bukan Berlebihan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

register akun perpus maha

Premium Content

Urutan Turunnya Surat Al-Qur’an

Urutan Turunnya Surat Al-Qur’an

Agustus 29, 2023
Menelisik Demonstrasi Dalam Kacamata Fiqhul Hadis

Menelisik Demonstrasi Dalam Kacamata Fiqhul Hadis

September 2, 2025
Menyoal Shalawat dan Taradhdhi dalam Tarawih: Hadis dan Pandangan Ulama

Menyoal Shalawat dan Taradhdhi dalam Tarawih: Hadis dan Pandangan Ulama

Maret 11, 2025

Browse by Category

  • Berita
  • biografi & kisah
  • Feminisme
  • Fikih Ibadah
  • Fikih Muamalah
  • Fiqhul Hadis
  • Hadis Tematik
  • Hasyimian
  • Kajian Fikih
  • Kajian Hadis
  • Kualitas Hadis
  • musthalah & ulumul hadits
  • Opini
  • Psikologi, Akhlaq & Adab
  • Resensi
  • Respon & Opini
  • Review Literatur
  • Sejarah Hadis
  • Tafsir dan Ulum al-Qur'an
  • Tarikh Tasyri'
  • Tasawuf & Riyadhah
  • Tekno
  • tidak tahu

Browse by Tags

ahli fiqih Alam artikel bumi demonstrasi dermawan dirasat asanid fikih hadis hadist Hasyim Asy'ari ilmu hadis islam jurnal Kajianhadis kajian hadis kajianhadist kritik hadis lingkungan ma'hadaly ma'had aly ma'hadalyhasyimasy'ari mahad aly mahad aly hasyim asyari Mahasantri masyayikh Tebuireng Metodelogi Muhaddis musthalah hadits Nabi Nabi Muhammad Nuskha OJS orientalis Puasa qur'an Ramadhan sanad sejarah Shalat takhrij Tarawih Tasawuf Tebuireng ulama
Nuskha

© 2023 Nuskha - powered by Perpustakaan Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Navigate Site

  • Kontributor NUSKHA
  • Login
  • Logout
  • Register
  • Kirim tulisan (via whatsapp)
  • Katalog Perpustakaan MAHA
  • Risalah bakalurius (skripsi) MAHA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Login/menulis
  • Buat akun
  • Opini
  • Tafsir
  • Kajian Aqidah
  • Kajian Fikih
  • Kajian Hadis
  • Psikologi, Akhlaq & Adab
  • Tasawuf & Riyadhah

© 2023 Nuskha - powered by Perpustakaan Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Mau mengirim tulisan?
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?