• Kontributor
  • Daftar
  • Login
  • Register
Upgrade
Nuskha
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Fikih
  • Hadis
    • Fiqhul Hadis
    • Hadis Tematik
    • Kualitas Hadis
      • musthalah & ulumul hadits
      • Sejarah Hadis
  • Tafsir
  • Aqidah
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Fikih
  • Hadis
    • Fiqhul Hadis
    • Hadis Tematik
    • Kualitas Hadis
      • musthalah & ulumul hadits
      • Sejarah Hadis
  • Tafsir
  • Aqidah
No Result
View All Result
Nuskha
No Result
View All Result
Home Kajian Hadis Fiqhul Hadis

Berbuka dengan yang Manis, Bukan Berlebihan

Vigar Ramadhan by Vigar Ramadhan
Maret 16, 2026
in Fiqhul Hadis, Kajian Hadis
0
Berbuka dengan yang Manis, Bukan Berlebihan

Menjelang waktu berbuka di bulan Ramadhan, ada satu pemandangan yang hampir selalu hadir di banyak tempat. Jalanan dipenuhi orang yang berburu takjil. Aneka makanan manis berjejer di lapak-lapak kecil, dari gorengan, kolak hingga es buah.

Dari sana, kebiasaan berbuka dengan yang manis ini sering dianggap sebagai bagian dari sunnah. Hadis Nabi Saw. memang menyebutkan anjuran berbuka dengan kurma, sebagaimana diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud di bab بَابُ مَا يُفْطَرُ عَلَيْهِ  yang memerintahkan kita untuk berbuka puasa dengan kurma,

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ ، نَا عَبْدُ ا لْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ ، عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ ، عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ عَنِ الرَّبَابِ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ عَمِّهَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ صَائِمًا فَلْيُفْطِرْ عَلَى التَّمْرِ ، فَإِنْ لَمْ يَجِدِ التَّمْرَ فَعَلَى الْمَاءِ فَإِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ

Telah menceritakan kepada kami Musaddad, ia berkata: telah menceritakan kepada kami ‘Abd al-Wahid bin Ziyad, dari ‘Asim al-Ahwal, dari Hafsah binti Sirin, dari ar-Rabab, dari Salman bin ‘Amir, pamannya, ia berkata Rasulullah Saw. bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian sedang berpuasa, maka hendaklah ia berbuka dengan kurma. Jika ia tidak mendapatkan kurma, maka berbukalah dengan air, karena sesungguhnya air itu suci (mensucikan).” (HR. Abu Dawud: 2353).[1]

Dalam riwayat di atas, disunnahkan untuk berbuka puasa dengan kurma, basah maupun kering, kemudian dilanjutkan meminum air. Namun, barangkali perlu dilihat konteks hadis ini turun di tanah arab, dengan budaya yang berbeda dengan Indonesia. Budaya berbeda tentu berakibat ke gaya makan yang berbeda pula.

Maka dari itu banyak para Kiai di Nusantara yang menganjurkan untuk berbuka dengan yang manis-manis, bukan hanya tekstual kurma saja. Tentunya, para Kiai tidak sembarang bicara seperti itu, yang bahkan sampai hari ini slogan “berbuka dengan manis” tersebar luas di mana-mana.

Maka untuk memahami hadis di atas, para ulama memandang kesunahan berbuka puasa dengan kurma yang terkandung sifat manis di dalamnya. Hal ini senada dengan apa yang diungkapkan Muhammad Ali as-Syaukani dalam kitabnya,

وإذا كانت العلة كونه حلوا والحلو له ذلك التأثير فليحق به الحلويات كلها، أما ما كان أشد منه في الحلاوة فبفحوى الخطاب وما كان مساويا له فبلحنه

“Kalau illat (sebab) disunnahkan berbuka dengan kurma itu karena manisnya (dan sifat manis itu menjadi sebab pokok/primer buka puasa Rasulullah Saw. dengan kurma), maka bentuk makanan dan minuman manis lainnya juga tergolong kategori berbuka puasa berdasarkan sunnah Rasulullah Saw. Kalau misalnya ada makanan yang lebih manis dari kurma, maka ulama menggunakan fahwal khithab (qiyas di mana yang tidak disebut di nash al-Quran/hadis lebih kuat daripada yang disebutkan di nash). Tetapi kalau makanan dan minuman itu setara manisnya dengan kurma, maka ulama menggunakan lahnul khithab (qiyas dimana yang tidak disebut di nash al-Quran/hadis setara dengan yang disebut di nash).[2]

Dengan dasar itulah masyarakat berbuka dengan yang manis-manis. Dari situ pula budaya berburu takjil muncul untuk mencari jajanan sebelum berbuka puasa. Namun, dari budaya itu, banyak pula kritik bermunculan, biasanya kritik seputar berlebihannya orang-orang ketika membeli takjil. Tidak jarang seseorang membeli banyak jenis takjil sekaligus. Semua yang terlihat menarik dimasukkan ke kantong plastik. Namun ketika waktu berbuka tiba, hanya sebagian kecil yang benar-benar dimakan. Sisanya sering kali dibiarkan hingga akhirnya terbuang.

Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah itu termasuk berlebihan? Padahal sudah jelas Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an,

وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ

“makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31).

Selaras dengan itu, Nabi Saw. juga bersabda,  

حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ الْمُبَارَكِ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ قَالَ : حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ الْحِمْصِيُّ وَحَبِيبُ بْنُ صَالِحٍ ، عَنْ يَحْيَى بْنِ جَابِرٍ الطَّائِيِّ ، عَنْ مِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ ، بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلاَتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ ، فَإِنْ  كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ .

Telah menceritakan kepada kami Suwaid bin Nasr, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami ‘Abdullah bin al-Mubarak, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami Isma‘il bin ‘Ayyasy, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Abu Salamah al-Himsi dan Habib bin Salih, dari Yahya bin Jabir ath-Ta’i, dari al-Miqdam bin Ma‘di Karib, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “Tidaklah seorang anak Adam memenuhi suatu wadah yang lebih buruk daripada perutnya. Cukuplah bagi anak Adam beberapa suapan yang dapat menegakkan tulang punggungnya. Namun jika ia harus (makan lebih dari itu), maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk napasnya.” (HR. Tirmidzi: 2380)[3]

Dijelaskan dalam syarahnya, kitab Tuhfatul Ahwadzi bahwa yang dimaksud–sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga lagi untuk napasnya—yaitu menyisakan sepertiga dari kapasitas perutnya agar dapat bernapas dengan baik, sehingga ia memperoleh kejernihan jiwa dan kelembutan hati. Inilah batas terbaik dalam makan. Bahkan disebutkan bahwa makan melebihi rasa kenyang adalah sesuatu yang terlarang.

At-Tibi mengatakan bahwa yang benar dan semestinya adalah seseorang tidak melampaui kadar yang cukup untuk menegakkan tulang punggungnya, sehingga ia memiliki kekuatan untuk taat kepada Allah Swt. Jika ia tetap ingin menambahnya, maka jangan sampai melampaui pembagian yang telah disebutkan. Tentang hadis ini, Imam al-Tirmidzi berkata: “Hadis ini hasan sahih.” Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan al-Hakim, dan al-Hakim menilainya sebagai hadis yang sahih.

Tentu, pada praktiknya setiap orang memiliki kapasitas perut dan kadar kenyang yang berbeda-beda, tetapi tetap pada takaran jangan berlebihan, yang itu bisa dirasakan ketika badan sudah terasa malas untuk digerakkan, berarti itu sudah berlebihan. Perihal membeli jajanan dengan banyak, muncul pertanyaan, bagaimana kalau membeli banyak takjil-takjil tersebut diniati sedekah? Daripada memberi seseorang begitu saja, lebih baik membeli dagangannya dengan harga, seperti yang diucapkan Gus Baha dalam ceramahnya.

Pada titik ini, persoalannya sebenarnya kembali pada niat dan sikap terhadap makanan. Membeli takjil bisa menjadi bentuk dukungan kepada pedagang kecil, bahkan bisa bernilai sedekah. Namun ketika makanan dibeli melampaui kebutuhan hingga akhirnya terbuang, semangat kesederhanaan yang diajarkan dalam puasa justru hilang.

Wallahu a’lam.


Referensi:

[1] Sulaiman bin al-Asy‘ats al-Sijistani, Sunan Abi Dawud , jil. 4 (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi), 2:278. [Software Khadim Haramian]
[2] Ali al-Syaukani, Nayl al-Autar min Asrar Muntaqa al-Akhbar , cet. 1, jil. 15 (Dar Ibn al-Jauzi li al-Nasyr wa al-Tauzi‘, 1427 H), 4:302. [Software Khadim Haramian]
[3] Isa bin Saurah al-Tirmidzi, Jami‘ al-Tirmizi (Beirut: Dar al-Gharb al-Islami, 1998), 4:188. [Software Khadim Haramian]


Editor: Zian Setiawan

Tags: Berbuka Dengan Yang ManisBerlebihanNuskhaRamadhan
Previous Post

Antara Al-Qur’an dan Kitab Kuning: Mana yang Harus Diutamakan di Bulan Ramadhan?

Vigar Ramadhan

Vigar Ramadhan

Saya Vigar, anak lelaki yang berasal dari keluarga baik-baik. Seorang manusia jelata yang bercita-cita menjadi rakyat biasa. Yang kadang baca, kadang nulis, seringnya ngopi.

Related Posts

Antara Al-Qur’an dan Kitab Kuning: Mana yang Harus Diutamakan di Bulan Ramadhan?
Kajian Hadis

Antara Al-Qur’an dan Kitab Kuning: Mana yang Harus Diutamakan di Bulan Ramadhan?

by Ma’sum
April 4, 2026
Peperangan Bukanlah Pembunuhan: Bantahan atas Gugatan terhadap Keadilan Seluruh Sahabat
Kajian Hadis

Peperangan Bukanlah Pembunuhan: Bantahan atas Gugatan terhadap Keadilan Seluruh Sahabat

by Irma Nurdin
April 4, 2026
Membongkar Kebohongan Fenomena Mu’ammarun dan Distorsi Sanad Hadis
Kajian Hadis

Membongkar Kebohongan Fenomena Mu’ammarun dan Distorsi Sanad Hadis

by Husnu Widadi
Februari 19, 2026
Wakaf: Lebih dari Sekadar Ubudiyyah, Refleksi Hadis Nabi dan Pemikiran M.A. Mannan
Fikih Muamalah

Wakaf: Lebih dari Sekadar Ubudiyyah, Refleksi Hadis Nabi dan Pemikiran M.A. Mannan

by Ridwan GG
Maret 28, 2026
Memahami Pemikiran Syekh Yusuf al-Qardhawi secara Metodologis Dalam Kitab Kayfa Nata’amal Ma’a as-Sunnah an-Nabawiyyah
Kajian Hadis

Memahami Pemikiran Syekh Yusuf al-Qardhawi secara Metodologis Dalam Kitab Kayfa Nata’amal Ma’a as-Sunnah an-Nabawiyyah

by Naufal Afif
November 9, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

register akun perpus maha

Premium Content

Makna Hadis “Ipar adalah Maut”; Seberbahaya itu kah?

Makna Hadis “Ipar adalah Maut”; Seberbahaya itu kah?

Juli 10, 2024
Keutamaan Bulan Sya’ban dalam Hadis Nabi: Persiapan Spiritual Menuju Ramadan

Keutamaan Bulan Sya’ban dalam Hadis Nabi: Persiapan Spiritual Menuju Ramadan

Februari 15, 2025
Membaca Pendapat Para Ulama Terhadap Fenomena Boikot

Membaca Pendapat Para Ulama Terhadap Fenomena Boikot

November 27, 2023

Browse by Category

  • Berita
  • biografi & kisah
  • Feminisme
  • Fikih Ibadah
  • Fikih Muamalah
  • Fiqhul Hadis
  • Hadis Tematik
  • Hasyimian
  • Kajian Fikih
  • Kajian Hadis
  • Kualitas Hadis
  • musthalah & ulumul hadits
  • Opini
  • Psikologi, Akhlaq & Adab
  • Resensi
  • Respon & Opini
  • Review Literatur
  • Sejarah Hadis
  • Tafsir dan Ulum al-Qur'an
  • Tarikh Tasyri'
  • Tasawuf & Riyadhah
  • Tekno
  • tidak tahu

Browse by Tags

ahli fiqih Alam artikel bumi demonstrasi dermawan dirasat asanid fikih hadis hadist Hasyim Asy'ari ilmu hadis islam jurnal Kajianhadis kajian hadis kajianhadist kritik hadis lingkungan ma'hadaly ma'had aly ma'hadalyhasyimasy'ari mahad aly mahad aly hasyim asyari Mahasantri masyayikh Tebuireng Metodelogi Muhaddis musthalah hadits Nabi Nabi Muhammad Nuskha OJS orientalis Puasa qur'an Ramadhan sanad sejarah Shalat takhrij Tarawih Tasawuf Tebuireng ulama
Nuskha

© 2023 Nuskha - powered by Perpustakaan Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Navigate Site

  • Kontributor NUSKHA
  • Login
  • Logout
  • Register
  • Kirim tulisan (via whatsapp)
  • Katalog Perpustakaan MAHA
  • Risalah bakalurius (skripsi) MAHA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Login/menulis
  • Buat akun
  • Opini
  • Tafsir
  • Kajian Aqidah
  • Kajian Fikih
  • Kajian Hadis
  • Psikologi, Akhlaq & Adab
  • Tasawuf & Riyadhah

© 2023 Nuskha - powered by Perpustakaan Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Mau mengirim tulisan?
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?