Ketika mendengar kata “faraidh”, mungkin pembaca sudah terbayang dengan pemahaman yang semerawut dan rumus-rumus yang ribet nan sulit. Ilmu faraidh sendiri adalah ilmu yang berfokus pada permasalahan warisan, tentang bagaimana harta warisan itu dibagi dan oleh siapa harta itu dimiliki[1]. Seperti yang dikatakan oleh penulis di awal, untuk menuntaskan satu permasalahan dalam ilmu waris dibutuhkan pemahaman dan ingatan yang kuat akan rumus-rumus terkait permasalahan dalam ilmu ini. Kerumitan dalam ilmu ini cukup membuat sebagian orang enggan untuk mempelajarinya yang membuat ilmu ini mulai sepi peminat dan perlahan lahan lenyap .
“Ahli faraidh adalah orang-orang yang lebih dulu dipanggil oleh Allah ke hadapan-Nya” ini adalah ungkapan yang sudah masyhur di kalangan pelajar dan penggiat ilmu faraidh, entah substansinya hanya sebuah candaan atau mungkin sebagian orang ada yang meyakini kebenaran dari ungkapan ini. Dengan demikian, hal ini menimbulkan tanda tanya besar di benak sebagian orang akan kebenaran dari ungkapan ini. Baik, terlepas dari semua itu mari kita telusuri dari mana ungkapan ini muncul.
Ungkapan “Ahli faraidh adalah orang-orang yang lebih dulu dipanggil oleh Allah ke hadapan-Nya” muncul dari perpaduan pemahaman dua hadis Nabi Muhammad Saw. Yang pertama, hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah tentang keutamaan belajar ilmu faraidh dalam kitab Sunan-nya :
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ الْحِزَامِيُّ، حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ بْنِ أَبِي الْعِطَافِ، حَدَّثَنَا أَبُو الزِّنَادِ، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْتَزَعُ مِنْ أُمَّتِي.
“Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faraidh (ilmu pembagian warisan) dan ajarkanlah ia, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu. Ilmu itu akan dilupakan, dan ia adalah ilmu pertama yang akan dicabut dari umatku.”[2]
Dan hadis yang kedua tentang bagaiamana ilmu diangkat dari muka bumi yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya :
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي أُوَيْسٍ قَالَ: حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ : إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا، اتَّخَذَ النَّاسُ رؤوسا جُهَّالًا، فَسُئِلُوا، فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا.
“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan sekali cabutan yang diambil dari para hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama. Hingga apabila tidak tersisa seorang alim pun, manusia akan mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh. Lalu mereka ditanya, kemudian mereka berfatwa tanpa ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan.”[3]
Dengan menggabungkan fakta yang ada pada hadis pertama yang mengatakan “dan ia (faraidh) adalah ilmu pertama yang akan dicabut dari umatku” dan fakta pada hadis kedua yang menyatakan bahwa “akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama” maka terciptalah pemahaman bahwa;
- Ilmu pertama yang diangkat adalah ilmu faraidh.
- Ilmu diangkat dari muka bumi dengan mewafatkan para ulama (faraidh).
- Ahli faraidh adalah orang yang lebih dahulu diwafatkan di muka bumi.
Sehingga, kesimpulannya mengarah ke ungkapan yang sebelumnya yakni “Ahli faraidh adalah orang-orang yang lebih dulu dipanggil oleh Allah ke hadapan-Nya.” Namun apakah kesimpulan seperti ini sudah sesuai dengan maksud dari pemilik dua hadis tadi? Baik, mari kita lihat pemahaman hadisnya.
Dalam Hasyiah as-Sindi dijelaskan bahwa makna faraidh tidak hanya merujuk pada makna ilmu waris saja, tetapi bisa juga bermakna ilmu-ilmu yang Allah fardhukan[4] seperti ilmu tentang halal dan haram. Sehingga, fakta bahwa ilmu pertama yang dicabut dari muka bumi itu tidak hanya merujuk pada ilmu waris saja, melainkan juga merujuk pada ilmu-ilmu syariat yang lain.
Dan pada pemahaman “dan ia (faraidh) adalah ilmu pertama yang akan dicabut dari umatku”, Shibth al-Mardini dalam Syarh al-Rahbiyah dengan mengutip hadis di atas menyebutkan:
وقوله : وأن هذا العلم أي : وعلما بأن هذا العلم – وهو علم الفرائض مخصوص بأنه أول علم يفقد في الأرض
“Dan ucapannya: ‘bahwa ilmu ini’, maksudnya: karena tahu bahwa ilmu ini-yaitu ilmu faraidh-dikhususkan bahwa ia adalah ilmu pertama yang akan hilang di muka bumi.”[5]
Demikian penuturan dari beberapa ulama terkait hadis di atas. Namun fakta pada hadis ini dianggap tidak cukup valid melihat pada kualitas hadis tersebut yang sangat lemah, serta terdapat perawi yang dianggap Munkar al-Hadits yakni Hafs bin Umar[6], sehingga hadis ini tidak bisa dijadikan sebagai landasan untuk berpijak.
Namun jika melihat pada fakta sekarang, nyatanya ilmu faraidh cukup berpotensi untuk menjadi ilmu pertama yang diangkat dari muka bumi, memandang beberapa faktor seperti :
- Kurangnya pemahaman. Masyarakat lebih fokus pada ilmu ibadah ritual daripada ilmu hak antar manusia (harta).
- Keenggangan mempelajari. Ilmu ini dianggap cukup rumit dan membutuhkan ketelitian yang tinggi.
- Faktor budaya. Banyak masyarakat yang sudah tidak lagi membagi harta berdasarkan ilmu ini, melainkan berdasarkan kesepakatan atau perasaan semata.
Namun berdasarkan hal ini, apakah benar bahwa “Ahli faraidh adalah orang-orang yang lebih dulu dipanggil oleh Allah ke hadapan-Nya” ? Baik, mari kita lanjut ke hadis yang kedua, hadis yang diriwayatkan Imam al-Bukhari terkait bagaimana ilmu diangkat dari muka bumi.
Pembahasan akan berfokus pada pemahaman teks hadis “Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan sekali cabutan yang diambil dari para hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama.”
Allah Swt. tidak serta-merta mewafatkan ulama karena ilmunya, karena wafatnya seseorang sudah merupakan sunnatullah. Tidak ada yang tahu siapa yang akan wafat lebih dulu. Allah Swt. mencabut ilmu dari muka bumi melalui kepergian para ulama.
Dari pemaparan di atas sudah sangat jelas bahwa ungkpan “Ahli faraidh adalah orang-orang yang lebih dulu dipanggil oleh allah ke hadapannya” tidak benar, dan pemahaman seperti ini kadang datang dari makna hadis yang dipelintir kemudian disalahpahami.
Pada akhirnya, semua manusia akan kembali ke hadapan-Nya tanpa memandang status, pangkat, dan latar belakang yang ada. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-‘Ankabut : 57:
كُلُّ نَفْسٍ ذَابِقَةُ الْمَوْت ثُمَّ إِلَيْنَا تُرْجَعُونَ
“Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian. Kemudian, hanya kepada Kami kamu dikembalikan”.[7]
Wallahu a’lam.
Referensi:
[1] Al-Ta‘rifat, hlm. 111; Al-Asma al-Matalib, hlm. 71.
[2] Abu Abdillah Muhammad bin Yazid Ibn Majah al-Qazwini, Sunan Ibn Majah, tahqiq Syu‘aib al-Arna’uth, (Beirut: Dar al-Risalah al-‘Alamiyyah, 1430 H/2009 M), jilid 4, hlm. 23, diakses melalui Turath.io
[3] Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, (Beirut: Dar Ṭawq al-Najah), jilid 1, hlm. 50, diakses melalui Turath.io
[4] Muhammad bin Abdul Hadi al-Sindi, Hashiyat al-Sindi ‘ala Sunan Ibn Majah, (Beirut: Dar al-Jil), jilid 2, hlm. 161, diakses melalui Turath.io.
[5] Sibth al-Mardini, Sharh al-Rahabiyyah fi ‘Ilm al-Fara’id, tahqiq Ahmad Farid al-Mazyadi, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2016 M/1437 H), hlm. 25.
[6] Shadi bin Muhammad bin Salim Alu Nu‘man, Al-Jami‘ li Kutub al-Du‘afa’ wa al-Matrukin wa al-Kadhdhabin, (Ṣan‘a: Markaz al-Nu‘man li al-Buhuth wa al-Dirasat al-Islamiyyah, 1435 H/2014 M), jil. 4, hlm. 494, diakses melalui Turath.io.
[7] Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surah Al-Ankabut ayat 57 hlm. 403, juz 21, (Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia, 2019).
Editor: Zian Setiawan










