Bagi masyarakat Muslim Indonesia, khususnya di Jawa, ziarah kubur merupakan tradisi yang sudah lama dikenal dan terus dipraktikkan hingga sekarang. Kegiatan ini dilakukan dengan mengunjungi makam keluarga, ulama, maupun para wali. Dalam praktiknya, para peziarah biasanya menabur bunga, membaca surah yasin, tahlil, zikir, atau doa tertentu. Tradisi tersebut hidup sebagai bagian dari warisan keagamaan yang menyatu dengan budaya Masyarakat.
Ziarah kubur memiliki beragam makna. Dari sisi spiritual, ia menjadi sarana mengingat kematian, mendoakan ahli kubur, dan mendekatkan diri kepada Allah. Dari sisi sosial, ziarah menjadi momen silaturahmi keluarga dan penghormatan kepada leluhur atau tokoh masyarakat. Sementara dari sisi budaya, ziarah merupakan tradisi turun-temurun yang dipertahankan sebagai identitas religius masyarakat Muslim Jawa.[1]
Pada dasarnya, ziarah kubur pernah dilarang oleh Nabi Muhammad saw. pada masa awal Islam. Namun, larangan tersebut kemudian dihapus (nasakh) dengan diperbolehkan, bahkan dianjurkan untuk berziarah kubur[2] sebagaimana sabda beliau:
عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَنَهَيْتُكُمْ عَنِ النَّبِيذِ إِلَّا فِي سِقَاءٍ فَاشْرَبُوا فِي الْأَسْقِيَةِ كُلِّهَا وَلَا تَشْرَبُوا مُسْكِرًا[3] “
Dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
“Aku dahulu telah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah kalian. Aku dahulu melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, maka sekarang simpanlah sesuai yang kalian kehendaki. Dan aku dahulu melarang kalian membuat nabidz kecuali dalam wadah kulit, maka sekarang minumlah dalam semua wadah, tetapi janganlah kalian meminum sesuatu yang memabukkan.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa ziarah kubur bertujuan sebagai pengingat kematian[4] dan sarana mengambil pelajaran.[5]
Setelah memahami makna ziarah kubur, perlu dijelaskan pula mengenai istilah keberkahan. Menurut Hajjaj, keberkahan adalah bertambahnya sesuatu dalam konteks kebaikan.[6] Dengan demikian, istilah ini dapat dipahami sebagai meluasnya manfaat, kebaikan, atau nilai positif dalam diri seseorang maupun amal perbuatannya.
Berdasarkan hal tersebut, ziarah kubur juga sering dipahami sebagai salah satu sarana mencari keberkahan, dan praktik ini banyak dilakukan di tengah masyarakat. Namun, pemahaman sebagian masyarakat awam terkadang masih kurang tepat. Sebagian orang sengaja mendatangi maqbarah ulama atau para wali dengan anggapan bahwa keberkahan berarti agar doa dan hajat mereka segera dikabulkan oleh Allah swt. melalui wasilah tokoh yang diziarahi, bahkan ada pula yang meyakini makam memiliki kekuatan batiniah tersendiri.[7] Padahal, dikabulkannya doa melalui wasilah merupakan konsekuensi dari tawassul,[8] bukan hakikat dari sebuah keberkahan. Keberkahan lebih tepat dipahami sebagai hadirnya kebaikan, bertambahnya manfaat, serta dorongan spiritual yang lahir dari amal tersebut.
Sebagai contoh, seseorang yang ingin urusan jodohnya dipermudah melakukan ziarah ke makam wali pada waktu tengah malam. Ia berzikir dan berdoa kepada Allah swt. sambil menyebut nama seorang wali sebagai wasilah, dengan harapan agar keberkahan wali tersebut tercurah dalam bentuk perasaannya diterima oleh wanita pujaannya. Pemahaman semacam ini perlu diluruskan. Sebab, keberkahan bukanlah jaminan terkabulnya doa melalui tokoh yang diziarahi. Hakikat keberkahan dalam konteks ziarah justru terletak pada upaya meneladani kesalehan, akhlak, dan perjuangan orang saleh tersebut semasa hidupnya. Dengan meneladani nilai-nilai tadi, seseorang menghadirkan kebaikan dan manfaat bagi dirinya sendiri. Bahkan seseorang dapat memperoleh dorongan spiritual yang mampu memperbaiki pola pikir, sikap, dan perilakunya menjadi lebih baik, terutama untuk mencapai tujuannya.
Hal ini sejalan dengan penjelasan Hujjatul Islam Imam al-Ghazali yang menyatakan:
زيارة القبور مستحبة على الجملة للتذكر والاعتبار وزيارة قبور الصالحين لأجل التبرك مع الاعتبار[9]
“Ziarah kubur secara umum dianjurkan karena bertujuan untuk mengingat kematian dan mengambil pelajaran. Adapun ziarah ke makam orang-orang saleh dianjurkan dengan tujuan tabarruk (mengharap keberkahan), namun tetap disertai sikap mengambil ibrah dan keteladanan.”
Dengan demikian, ziarah merupakan aktivitas yang boleh dilakukan, bahkan dianjurkan oleh Nabi saw. sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab muktabarah. Melalui pemahaman para ulama, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa hakikat keberkahan dalam ziarah kubur bukanlah keyakinan adanya kekuatan batiniah pada makam, atau keberkahan adalah eksistensi jaminan terkabulnya hajat maupun doa. Tetapi, bagaimana seseorang menghadirkan kebaikan, manfaat, dan semangat spiritual dalam dirinya melalui teladan-teladan seseorang yang kita jadikan wasilah tersebut.
Referensi:
[1] Fitroturohmawati, Faridah, dan Ifa Nurhayati, “Islam dan Tradisi Ziarah Kubur Perspektif Para Peziarah Muslim Jawa” 393.
[2] Imam Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj (Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cet. 2, 1392 H), 46–47.
[3] Muslim bin al-Hajjaj al-Qushayri al-Naysaburi, Ṣaḥiḥ Muslim, ed. Muhammad Fu’ad ‘Abd al-Baqi, jil. 2 (Kairo: Mathba‘ah ‘Isa al-Babi al-Halabi wa Syurakah, 1955), 672.
[4] Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Jil. 4, hlm. 65, no. hadis 3698.
[5] Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, Musnad Abi Sa’id al-Khudri r.a., Jil. 17, hlm. 429, no. hadis 11329.
[6] Makki bin Abi Thalib al-Qaisi, Al-Hidayah ila Bulugh al-Nihayah fi ‘Ilm Ma’ani al-Qur’an wa Tafsirih wa Ahkamih, tahqiq: Majmu’ah Rasa’il Jami’iyyah (Sharjah: Majmu’ah Buhuth al-Kitab wa al-Sunnah Jami’ah al-Sharjah, 2008), 5172.
[7] Ibid., hlm. 393.
[8] Dalam tulisan kali penulis memfokuskan konteks tabaruk bukan tawasul, sebab ijabah doa adalah bagian dari tawasul bukan tabaruk. Tanpa bertujuan melarang tawasul sedikitpun.
[9] Abu Ḥamid al-Ghazali, Iḥyaʾ ʿUlum al-Din, juz 4 (Maktabah syamela), 490.
Editor: Masruhan_IM










