• Kontributor
  • Daftar
  • Login
  • Register
Upgrade
Nuskha
Advertisement
  • Home
  • Artikel
    • Kajian Hadis
      • ulumul hadits
      • Sejarah Hadis
    • Artikel Ringan
    • Kajian Fikih
    • Review Literatur
    • biografi
    • tafsir dan ulum al-qur’an
    • Tekno
  • Agenda
  • download
    • Skripsi
    • powerpoint
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
    • Kajian Hadis
      • ulumul hadits
      • Sejarah Hadis
    • Artikel Ringan
    • Kajian Fikih
    • Review Literatur
    • biografi
    • tafsir dan ulum al-qur’an
    • Tekno
  • Agenda
  • download
    • Skripsi
    • powerpoint
No Result
View All Result
Nuskha
No Result
View All Result
Home Artikel

Kajian Hukum Berfatwa melalui AI dalam Kaca Mata Islam

Rasyid Irfan by Rasyid Irfan
Mei 12, 2025
in Artikel, Artikel Ringan, Kajian Fikih, Uncategorized
0
Kajian Hukum Berfatwa melalui AI dalam Kaca Mata Islam

Dewasa ini teknologi berkembang dengan sangat cepat sampai-sampai manusia pun terkadang kebingungan dan latah dalam menghadapinya. Kemajuan teknologi tanpa disertai dengan sumber daya manusia yang juga berkembang bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi dapat membantu dan memudahkan urusan bahkan memecahkan permasalahan, di sisi lain tidak jarang teknologi itu sendiri bahkan menjadi sumber permasalahan.

Beragam produk muncul dari hasil perkembangan teknologi, di antaranya adalah AI (Artificial intelligence). Seringkali AI digunakan untuk mencari sumber inspirasi atau memudahkan dalam mencari informasi. Sayangnya lebih sering lagi AI menjadi pembunuh bagi kemampuan akal manusia dalam mengkritisi. AI menjadi candu dan sumber dopamin bagi akal-akal yang malas berpikir dan mencari jawaban dari suatu permasalahan dari berbagai sumber referensi. AI menjadi rujukan untuk jawaban segala macam permasalahan, mulai dari tugas kuliah yang harus dipecahkan dan diselesaikan, solusi dari masalah dalam suatu hubungan, bahkan sampai hukum-hukum terkait syari’at dan agama yang masih dibingungkan.

“Apa hukum tidak menikah sampai mati?”

“Apa hukum menikah dengan sepupu sendiri?”

“Bagaimana status hadis ini menurut pandangan ulama?”

“Di kitab mana hadis ini dapat ditemukan?”

Dan berbagai macam pertanyaan lainnya yang seringkali diajukan. AI hadir sebagai sosok yang serba tahu dengan membawa jawaban dari segala pertanyaan, bahkan mampu mendatangkan referensi-referensi yang menguatkan jawabannya tersebut. Akal yang sudah kecanduan rasa malas pun menerima jawaban tersebut tanpa mampu mengkritisi dan membuktikan kebenaran referensi-referensi yang telah dicantumkan.

Kitab-kitab kuning pun mulai usang dan diabaikan, para ulama yang benar-benar paham agama mulai diabaikan dan dirasa tidak lagi diperlukan. AI dirasa menjadi solusi terhadap segala permasalahan dan mampu dengan tepat  menjawab segala pertanyaan, AI dirasa dapat menggantikan posisi ulama-ulama yang sebenarnya tidak bisa dan tidak akan pernah bisa tergantikan.

Hukum meminta fatwa atau jawaban terhadap permasalahan agama kepada AI

Terlepas dari dampak positif dan negatif dari penggunaan AI serta segala dinamikanya, sebenarnya bagaimana hukum meminta fatwa atau jawaban dari suatu permasalahan agama kepada AI jika dikaitkan dengan tinjauan para ulama?

Syekh Abdul Malik bin Abdillah al-Juwaini dalam kitab Al-Waraqat menjelaskan bahwa di antara syarat seseorang boleh memberi fatwa adalah memahami fiqih baik dalam pokok-pokok permasalahannya maupun cabang-cabangnya, perbedaan pendapat antara ulama, dan pendapat yang dipakai di dalam madzhab. Selain itu, disyaratkan juga memahami dan menguasai segala hal yang diperlukan untuk berijtihad serta mengambil kesimpulan hukum. Mulai dari tafsir ayat sampai keterangan-keterangan hadis yang berkaitan dengan hukum-hukum syari’at.

Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya, Al-Wajiz fi Ushulil Fiqhi menjelaskan beberapa syarat untuk menjadi seorang mufti (pemberi fatwa). Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Seorang mufti haruslah seorang yang paham terhadap hukum-hukum fiqih dan segala hal yang menunjangnya seperti ushul fiqih dan qoidah-qoidah fiqih.
  2. Seorang mufti haruslah seseorang yang bersifat ‘adalah (suatu kondisi yang mendorong pemiliknya untuk mengerjakan segala perintah dan menjauhi segala larangan serta menjaga harga diri dan ketakwaannya).
  3. Mengetahui kronologi dari permasalahan yang ditanyakan, mulai dari perinciannya, motif dan akibatnya.
  4. Mengetahui situasi dan kondisi orang yang bertanya.
  5. Mengetahui situasi dan kondisi budaya masyarakat sekitar, di mana kebiasaan masyarakat di daerah tersebut merupakan hal-hal yang maslahat bagi mereka.
  6. Mengetahui keselarasan hukum yang diputuskan dan permasalahan yang sedang terjadi.

Meninjau dari beberapa persyaratan di atas, AI sepertinya sangat tidak layak untuk dijadikan sumber rujukan fatwa. AI tidak mengetahui situasi dan kondisi dari penanya, budaya masyarakat sekitar, serta keputusan yang paling mungkin untuk mendatangkan maslahat. Meskipun terkadang jawaban yang diberikan sesuai dengan jawaban yang bisa ditemukan dalam kitab-kitab yang dapat dipercaya.

Di samping itu, Syekh Muhammad bin Abdurrahim al-Armawi juga menyatakan dalam kitabnya, Nihayatul Wushul fi Dirasatil Ushul bahwa seseorang yang tidak diketahui kepribadiannya (alim-tidaknya, ‘adalah–‘fasiqnya), maka pendapat yang dipilih adalah ketidakbolehan meminta fatwa atau jawaban dari permasalahan agama kepadanya. Sehingga, oleh karena AI bersifat anonymous (majhul al-hal), maka AI tidak layak untuk diminta fatwa atau jawaban dari permasalahan hukum agama.

AI sebagai sumber referensi hukum, bolehkah?

Setelah diambil kesimpulan bahwa AI tidak layak untuk diminta fatwa, muncul pertanyaan bagaimana jika AI hanya dijadikan sebatas sebagai sumber referensi saja?

Dalam kitab Hasyiah al-Atthor, terdapat kutipan dari Abu Ishaq al-Isfirayini yang menyatakan bahwa pada dasarnya diperbolehkan mengambil referensi hukum dari kitab-kitab yang terpercaya, baik kitab-kitab fiqih maupun hadis. Imam Thobari juga menambahkan bahwa diperbolehkan meriwayatkan hadis yang diambil dari kitab-kitab hadis shahih meskipun tidak pernah mengambil riwayat hadis tersebut secara langsung kepada seorang guru.

Namun, jika sumber yang dijadikan rujukan bukanlah sumber yang terpercaya dan bisa dijadikan pegangan, maka kitab (referensi) yang di dalamnya terdapat hal yang benar dan yang salah tersebut tidak boleh dijadikan sumber rujukan untuk mencari jawaban terhadap suatu permasalahan secara langsung. Hal tersebut disampaikan oleh Syekh Musthofa bin Sa’ad dalam kitabnya, Mathalib Ulin Nuha. Hal ini juga senada dengan pernyataan Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Fatawa Kubro yang menyatakan bahwa tidak boleh bagi seseorang untuk berpegang kepada kitab (referensi) yang tidak diketahui siapa penulisnya (anonymous) dan tidak diketahui ‘adalah serta fasiqnya.

Berdasarkan beberapa poin di atas, dapat disimpulkan bahwa AI tidak layak untuk dijadikan sumber referensi tanpa memeriksa dan mencari langsung ke sumber aslinya. Poin-poin tersebut juga diperkuat oleh temuan penulis yang membuktikan bahwa seringkali AI mencantumkan redaksi tertentu, kemudian disandarkan kepada kitab yang dapat dipercaya, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap kitab yang disebutkan, redaksi tersebut tidak dapat ditemukan bahkan mengandung pemahaman yang sangat bertolak belakang dengan redaksi yang benar-benar ditemukan dalam kitab tersebut. Selain itu, penulis juga menemukan kasus ketika AI memberikan informasi sumber hadis tertentu yang setelah diperiksa langsung ke kitab yang disebutkan, hadis tersebut tidak dapat ditemukan.

Sebagai penutup, setelah diketahui bahwa AI tidak layak untuk diminta jawaban dan sumber referensi terhadap permasalahan agama sehingga pengetahuan yang didapat dari AI terkait urusan agama bukanlah pengetahuan yang mu’tabar (dapat diterima), penulis mengutip perkataan Ibnu Ruslan dalam kitab Zubad beliau :

و كل من بغير علم يعمل # أعماله مردودة لا تقبل

“Setiap orang yang beramal tanpa didasari pengetahuan, maka seluruh amal-amalnya ditolak dan tidak akan diterima”

Penulis: Mahasantri Semester 2 Ma’had Aly Hasyim Asy’ari

Editor: Mawil Hasanah Almusaddadah

 

Referensi:

  • Shofiyuddin Muhammad bin Abdurrahim al-Armawi,  Nihayatul Wushul fi Dirasah Ilmil Ushul
  • Wahbah az-Zuhaili, Al-Wajiz fi Ushulil Fiqhi
  • Hasan bin Muhammad Al-Athar, Hasyiyah Atthor
  • Ibnu Hajar al-Haitami, Fatawa Kubro Ibnu Hajar al-Haitami
  • Ibnu Ruslan, Zubad
Tags: AIArtificialintelligencefatwafikihhadishukumislam
Previous Post

“Imam Rukuk Makmum Baru Shalat, Hutang Satu Rakaat?” Menapaki Alur Berpikir Ibn Hazm Al-Andalusi

Next Post

Mengenal Indikator-Indikator dalam Mengidentifikasi Illat pada Hadis

Rasyid Irfan

Rasyid Irfan

AMATSIL pride. Yang paling "muda" di AMATSIL 😋

Related Posts

Pentingnya Memahami Perbedaan Antara Flexing dan Tahadduts bi An-Ni’mah
Uncategorized

Pentingnya Memahami Perbedaan Antara Flexing dan Tahadduts bi An-Ni’mah

by Irma Nurdin
Desember 16, 2025
Allah Open House Lima Kali, Manusia Open Excuse
Artikel Ringan

Allah Open House Lima Kali, Manusia Open Excuse

by Ridwan GG
November 27, 2025
Menimbang antara Upaya Melestarikan Tradisi Tabarruk dalam Periwayatan Hadis Musalsal dan Tuntutan Keabsahan Sanad Ilmiah dalam Kajian Hadis
Artikel

Menimbang antara Upaya Melestarikan Tradisi Tabarruk dalam Periwayatan Hadis Musalsal dan Tuntutan Keabsahan Sanad Ilmiah dalam Kajian Hadis

by Ma’sum
November 24, 2025
Bank Konvensional vs Bank Syari’ah : Kajian Komprehensif atas Interest Rate (Suku Bunga) dan konsep Riba’
Artikel

Bank Konvensional vs Bank Syari’ah : Kajian Komprehensif atas Interest Rate (Suku Bunga) dan konsep Riba’

by Dhion Rahmadi Fajar
November 15, 2025
Memahami Pemikiran Syekh Yusuf al-Qardhawi secara Metodologis Dalam Kitab Kayfa Nata’amal Ma’a as-Sunnah an-Nabawiyyah
Artikel

Memahami Pemikiran Syekh Yusuf al-Qardhawi secara Metodologis Dalam Kitab Kayfa Nata’amal Ma’a as-Sunnah an-Nabawiyyah

by Naufal Afif
November 9, 2025
Next Post
Mengenal Indikator-Indikator dalam Mengidentifikasi Illat pada Hadis

Mengenal Indikator-Indikator dalam Mengidentifikasi Illat pada Hadis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

register akun perpus maha

Premium Content

Menggali Makna Tradisi Nyekar: Dari Sunnah Nabi SAW Hingga Kearifan Lokal

Menggali Makna Tradisi Nyekar: Dari Sunnah Nabi SAW Hingga Kearifan Lokal

Februari 3, 2025
Sejarah Perkembangan Hadis Pada Abad Kedua Hijriyah

Kontribusi Ulama Hadist Abad ke-4 Hijriyah

Agustus 29, 2023
Awal Perpecahan dalam Sebuah Peradaban

Awal Perpecahan dalam Sebuah Peradaban

Oktober 21, 2024

Browse by Category

  • Artikel
  • Artikel Ringan
  • Berita
  • biografi
  • Feminisme
  • Fikih Ibadah
  • Fikih Muamalah
  • Fiqhul Hadis
  • Hadis Tematik
  • Hasyimian
  • Kajian Fikih
  • Kajian Hadis
  • Library Management System
  • Opini
  • Orientalis
  • powerpoint
  • Resensi
  • Review Literatur
  • Sejarah Hadis
  • tafsir dan ulum al-qur'an
  • Tasawuf dan Tarekat
  • Tekno
  • ulumul hadits
  • Uncategorized

Browse by Tags

agama ahli fiqih Alam artikel demonstrasi dermawan dirasat asanid fikih hadis hadist Hadratussyeikh KH. Hasyim Asy’ari Hasyim Asy'ari ilmu hadis islam jurnal Kajianhadis kajian hadis kajianhadist kitab kritik hadis lingkungan ma'hadaly ma'had aly ma'hadalyhasyimasy'ari MAHA mahad aly mahad aly hasyim asyari Mahasantri masyayikh Tebuireng Metodelogi Muhaddis musthalah hadits Nabi Muhammad OJS orientalis pesantren Puasa Ramadhan sains sejarah Shalat tafsir takhrij Tarawih Tebuireng
Nuskha

© 2023 Nuskha - powered by Perpustakaan Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Navigate Site

  • Account
  • Edit Profile
  • Game Hadis
  • Koleksi Kitab Digital
  • Kontributor
  • Login
  • Login
  • Logout
  • My Profile
  • NUSKHA
  • Password Reset
  • Password Reset
  • Pendaftaran Akun Penulis
  • Perpus MAHA
  • Register
  • جدول مراتب الجرح والتعديل

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Hadis
  • Kajian Fikih
  • Berita
  • Mulai menulis

© 2023 Nuskha - powered by Perpustakaan Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?