• Kontributor
  • Daftar
  • Login
  • Register
Upgrade
Nuskha
Advertisement
  • Home
  • Artikel
    • Kajian Hadis
      • ulumul hadits
      • Sejarah Hadis
    • Artikel Ringan
    • Kajian Fikih
    • Review Literatur
    • biografi
    • tafsir dan ulum al-qur’an
    • Tekno
  • Agenda
  • download
    • Skripsi
    • powerpoint
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
    • Kajian Hadis
      • ulumul hadits
      • Sejarah Hadis
    • Artikel Ringan
    • Kajian Fikih
    • Review Literatur
    • biografi
    • tafsir dan ulum al-qur’an
    • Tekno
  • Agenda
  • download
    • Skripsi
    • powerpoint
No Result
View All Result
Nuskha
No Result
View All Result
Home Artikel

Ke‘adalahan Sahabat Itu Mutlak, Tidak Bisa Diganggu Gugat

Farhan Syahputra by Farhan Syahputra
Februari 13, 2024
in Artikel, Artikel Ringan, Kajian Hadis
0
Ke‘adalahan Sahabat Itu Mutlak, Tidak Bisa Diganggu Gugat

“Semua sahabat itu ‘adil.” Kalimat ini merupakan kaidah dasar dalam ilmu al-jarh wa al-ta’dil yang diketahui oleh seluruh para pengkaji hadis. Semuanya sepakat bahwa berita yang dibawa oleh para sahabat itu tidak mungkin bohong. Sehingga tidak perlu diteliti kembali tentang kualitas seorang sahabat sebagai perawi hadis.

‘Adalah dalam istilah hadist merupakan kondisi seorang rowi dimana dia jauh dari sifat kefasikan dan sifat-sifat yang dapat menjatuhkan martabatnya. Seorang yang ‘adil selalu berusaha untuk menjauhi segala bentuk perbuatan jelek seperti melakukan perkara-perkara syirik, fasik atau bid’ah.

Tidak hanya  itu, seoarang dikatakan ‘adil jika dia mampu menjauhi atau setidaknya tidak melakukan dosa kecil secara terus-menerus serta menjauhi segala hal yang dianggap tidak baik dan menurunkan martabatnya sebagai seorang rowi.

Syekh Luqman al-Hakim al-Azhari dalam kitabnya Imdadul Mughis menjelaskan bahwa seorang rowi dikatakan ‘adil jika memenuhi lima syarat yaitu : Islam, baligh, berakal, bertaqwa dan menjaga muru’ah. Maka seorang rowi dapat dikatakan ‘adil jika memenuhi syarat tersebut.

Syekh Luqman juga kemudian menambahi bahwa legal formal seorang rowi dikatakan sebagai rowi yang ‘adil jika terdapat satu diantara tiga hal berikut. Pertama, ke’adalahannya terkenal diantara ahli ilmu. Kedua, ke’adalahannya sudah tersebar dikhalayak umum seperti Imam madzhab empat. Ketiga, mendapat pengakuan dari dua ulama atau satu ulama.

Syekh Abdul Karim Khodir juga menjelaskan dalam kitab Syarah Baiquniah-nya bahwa tolak ukur ‘adl adalah ketakwaan dan bermartabat. Seorang yang bertakwa pasti menjauhi perkara yang dilarang dan melakukan sebuah kewajiban. Sedangkan seorang yang bermartabat adalah orang selalu menjaga adab serta berakhlakul karimah.

Lantas bagaimmana dengan sahabat yang diceritakan Nabi Saw. pernah melakukan kemaksiatan?

Pengertian Sahabat

Imam Nawawi dalam Taqrib-nya menjelaskan bahwa sahabat adalah orang yang melihat Rasulullah Saw. Tetapi pengertian ini masih perlu diuraikan kembali karena masih menimbulkan banyak pertanyaan. Lantas bagaimana dengan sahabat yang tidak bisa melihat seperti Ibnu Ummi Maktum. Apakah melihatnya harus dalam keadaan Islam atau tidak. Lantas bagaimana dengan sahabat yang pernah murtad seperti Abdullah bin Abi Saroh. Dan bagaimana jika melihatnya di saat belum masuk Islam.

Pengertian diatas juga belum menjawab rumusan masalah diatas. Seandainya seluruh sahabat itu ‘adil maka berdasarkan pengertian diatas maka seluruh sahabat adalah orang-orang yang tidak pernah melakukan hal-hal haram dan selalu menjaga muru’ahnya.

Kita tahu bahwa dalam sejarah agama Islam terdapat peristiwa-peristiwa yang menggugah nalar kritis kita seperti perang Shiffin antara  Ali dan Muawiyah atau perang Jamal antara Ali dan Aisyah. Kita juga mengenal sahabat-sahabat yang lain seperti Nu’aiman yang dalam satu riwayat termasuk sahabat yang pernah mabuk. Begitu juga sahabat Abdullah bin Abi Saroh yang pernah keluar dari Islam.

Tentu peristiwa-peristiwa seperti ini menimbulkan pertanyaan besar, lantas bagaimana konsep ‘adalah bagi para sahabat, bukankah  peristiwa itu  secara tidak langsung menafikan ke’adalahan seorang sahabat?

Sahabat merupakan orang yang bertemu dengan Nabi Muhammad Saw. dalam keadaan muslim dan wafat dalam keadaan muslim juga. Maka dari definisi ini Ibnu Ummi Maktum termasuk kedalam sahabat walaupun buta, begitu juga dengan Abdullah bin Abi Saroh walaupun pernah keluar dari Islam tetapi beliau wafat dalam keadaan islam.

Ke’adalahan seorang sahabat berbeda dengan keadalahan para rowi lainnya. Legal formal ke’adalahan para sahabat bukanlah respon dari para ulama hadist tetapi ke’adalahannya mendapat pengakuan langsung dari Allah dan Rasul-Nya.

“Nabi Muhammad adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengannya bersikap keras terhadap orang-orang kafir (yang bersikap memusuhi), tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu melihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya. Pada wajah mereka tampak tanda-tanda bekas sujud (bercahaya). Itu adalah sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Taurat dan Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu makin kuat, lalu menjadi besar dan tumbuh di atas batangnya. Tanaman itu menyenangkan hati orang yang menanamnya. (Keadaan mereka diumpamakan seperti itu) karena Allah hendak membuat marah orang-orang kafir. Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS: Al-Fath [48]: 29)

Di satu kesempatan, Nabi Saw. juga menyampaikan suatu hadist yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id : “Janganlah kalian mencaci sahabat-sahabatku. Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, kalaupun sekiranya seorang dari kalian menginfakkan sebesar Uhud, (hal itu) tidak akan menyamai infak satu mud atau setengah mud dari salah seorang mereka.”

Keduanya sudah cukup menjadi dalil bahwa para sahabat bagaimanapun keadaannya  dalam perspektif wahyu merupakan seorang yang ‘adl. Di satu sisi penolakan terhadap ke’adalahan sahabat karena dianggap melakukan sebuah dosa juga memiliki pengaruh dalam proses penyebaran syari’at Islam.

Imam al-Haromain  menyampaikan sebab tidak adanya proses pemeriksaan terhadap ke’adalahan para sahabat karena peran mereka sebagai pembawa syari’at, seandainya muncul keragu-raguan terhadap periwayatan para sahabat tentu syari’at akan terhenti di zaman Nabi saja.

Sehingga menurut pendapat jumhur ulama bahwa seluruh sahabat terlepas bagaimana latar belakangnya tetap dihukumi ‘adl. Cukuplah ucapan Ibnu Shalah sebagai kesimpulan dari tulisan ini bahwa: “Sesungguhnya umat Islam telah sepakat untuk menempatkan para sahabat dalam kedudukan yang adil, termasuk yang terlibat konflik fitnah diantara mereka. Kesepakatan para ulama ini merupakan wujud berbaik sangka karena memandang semua hamparan kebaikan pada diri mereka. Betapa Allah Swt. telah merestui ijma’ para ulama atas kedudukan mulia para sahabat, karena merekalah yang telah menjaga keberlangsungan dan kelanjutan syari’at.”

 


Penulis merupakan anggota kajian Hadist

Editor: Alfiya Hanafiyah 

Tags: artikelhadistMahasantri
Previous Post

Mengenal Tokoh Pendiri Madzhab Az-Zhahiri

Next Post

Matan Hadist Ditinjau Dari Penyandarannya

Farhan Syahputra

Farhan Syahputra

Related Posts

Wakaf: Lebih dari Sekadar Ubudiyyah, Refleksi Hadis Nabi dan Pemikiran M.A. Mannan
Artikel

Wakaf: Lebih dari Sekadar Ubudiyyah, Refleksi Hadis Nabi dan Pemikiran M.A. Mannan

by Ridwan GG
Desember 31, 2025
Pentingnya Memahami Perbedaan Antara Flexing dan Tahadduts bi An-Ni’mah
Artikel Ringan

Pentingnya Memahami Perbedaan Antara Flexing dan Tahadduts bi An-Ni’mah

by Irma Nurdin
Desember 31, 2025
Allah Open House Lima Kali, Manusia Open Excuse
Artikel Ringan

Allah Open House Lima Kali, Manusia Open Excuse

by Ridwan GG
November 27, 2025
Menimbang antara Upaya Melestarikan Tradisi Tabarruk dalam Periwayatan Hadis Musalsal dan Tuntutan Keabsahan Sanad Ilmiah dalam Kajian Hadis
Artikel

Menimbang antara Upaya Melestarikan Tradisi Tabarruk dalam Periwayatan Hadis Musalsal dan Tuntutan Keabsahan Sanad Ilmiah dalam Kajian Hadis

by Ma’sum
November 24, 2025
Bank Konvensional vs Bank Syari’ah : Kajian Komprehensif atas Interest Rate (Suku Bunga) dan konsep Riba’
Artikel

Bank Konvensional vs Bank Syari’ah : Kajian Komprehensif atas Interest Rate (Suku Bunga) dan konsep Riba’

by Dhion Rahmadi Fajar
November 15, 2025
Next Post
Matan Hadist Ditinjau Dari Penyandarannya

Matan Hadist Ditinjau Dari Penyandarannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

register akun perpus maha

Premium Content

Perbedaan antara Takhrij dan Dirasat Asanid

Perbedaan antara Takhrij dan Dirasat Asanid

Agustus 29, 2023
Tiga 17 Yang Menghiasi Kehidupan Islam Indonesia

Tiga 17 Yang Menghiasi Kehidupan Islam Indonesia

Maret 17, 2025
Sinergi Muhaddisin dan Fuqaha: Harmoni dalam Pengembangan Keilmuan Islam

Sinergi Muhaddisin dan Fuqaha: Harmoni dalam Pengembangan Keilmuan Islam

Maret 24, 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Artikel Ringan
  • Berita
  • biografi
  • Feminisme
  • Fikih Ibadah
  • Fikih Muamalah
  • Fiqhul Hadis
  • Hadis Tematik
  • Hasyimian
  • Kajian Fikih
  • Kajian Hadis
  • Library Management System
  • Opini
  • Orientalis
  • powerpoint
  • Resensi
  • Review Literatur
  • Sejarah Hadis
  • tafsir dan ulum al-qur'an
  • Tasawuf dan Tarekat
  • Tekno
  • ulumul hadits
  • Uncategorized

Browse by Tags

agama ahli fiqih Alam artikel bumi demonstrasi dirasat asanid fikih hadis hadist Hasyim Asy'ari ilmu hadis islam jurnal Kajianhadis kajian hadis kajianhadist kitab kritik hadis lingkungan ma'hadaly ma'had aly ma'hadalyhasyimasy'ari MAHA mahad aly mahad aly hasyim asyari Mahasantri masyayikh Tebuireng Metodelogi Muhaddis musthalah hadits Nabi Muhammad Nuskha OJS orientalis pesantren Puasa Ramadhan sanad santri sejarah Shalat takhrij Tarawih Tebuireng
Nuskha

© 2023 Nuskha - powered by Perpustakaan Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Navigate Site

  • Account
  • Edit Profile
  • Game Hadis
  • Koleksi Kitab Digital
  • Kontributor
  • Login
  • Login
  • Logout
  • My Profile
  • NUSKHA
  • Password Reset
  • Password Reset
  • Pendaftaran Akun Penulis
  • Perpus MAHA
  • Register
  • جدول مراتب الجرح والتعديل

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Hadis
  • Kajian Fikih
  • Berita
  • Mulai menulis

© 2023 Nuskha - powered by Perpustakaan Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?