Hijab adalah salah satu simbol yang sangat penting dalam kehidupan seorang perempuan Muslimah. Secara sederhana, hijab berarti “penutup” yang mana dalam konteks Islam merujuk pada penutup kepala yang menutupi aurat sesuai dengan tuntunan syariat. Namun, makna hijab jauh lebih luas daripada sekadar penutup kepala. Hijab merupakan manifestasi dari identitas keagamaan, ekspresi kesopanan, serta wujud penghormatan terhadap diri sendiri dan orang lain. Dalam ajaran Islam, hijab merupakan bentuk ketaatan kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya. Perintah mengenakan hijab telah ada sejak zaman Nabi Muhammad Saw., yang bertujuan untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk pelecehan, fitnah, dan gangguan sosial yang dapat merusak kehormatan mereka.
Hijab atau penutup aurat merupakan salah satu aspek penting dalam ajaran Islam yang berkaitan erat dengan identitas, etika, dan moralitas perempuan muslimah. Pembahasan mengenai hijab tidak hanya menyangkut persoalan busana, tetapi juga mempengaruhi dimensi sosial, budaya, dan spiritual. Salah satu landasan utama kewajiban berhijab bagi perempuan muslimah terdapat dalam Al-Qur’an, khususnya pada surah An-Nur ayat 31. Ayat ini secara tegas diperintahkan kaum perempuan beriman untuk menjaga pandangan, memelihara kehormatan, dan menutup auratnya dengan mengenakan kerudung yang menutupi dada, serta tidak menampakkan kecuali kepada pihak-pihak yang dibolehkan syariat.
Memasuki era modern dan globalisasi, hijab mengalami berbagai dinamika dan transformasi makna. Di tengah arus modernisasi dan perubahan sosial yang cepat, hijab tidak lagi hanya dipandang sebagai kewajiban agama yang kaku, melainkan juga sebagai simbol identitas budaya dan ekspresi diri yang sangat beragam. Perempuan Muslimah di berbagai belahan dunia mulai menginterpretasikan hijab sesuai dengan konteks sosial, budaya, dan perkembangan zaman yang mereka hadapi. Di era digital dan media sosial, hijab bahkan telah menjadi bagian dari tren fashion yang terus berkembang, di mana para desainer dan influencer Muslimah menciptakan berbagai gaya hijab yang modern, kreatif, dan tetap sesuai dengan syariat Islam. Fenomena ini menunjukkan bahwa hijab mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan esensi utamanya sebagai simbol kesucian dan ketaatan.
Dalam konteks kekinian, pembahasan mengenai hijab masih menjadi tema yang relevan dan aktual, mengingat adanya pergeseran makna dan praktik berhijab di kalangan perempuan muslimah. Tidak sedikit yang mengenakan hijab hanya sebagai tren atau identitas sosial, tanpa memahami esensi dan tujuan syariat yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, kajian mendalam terhadap surat An-Nur ayat 31 sangat penting untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai konsep hijab dalam Islam.
….. ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ …. ﴿٣١﴾
“Dan hendaklah mereka (para perempuan yang beriman) menutupkan kain kerudung ke dadanya,” (QS. An-Nur ayat 31)
Dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya agar mengingatkan perempuan-perempuan yang beriman untuk menutup kepala dan dadanya dengan kerudung, agar tidak terlihat rambut dan leher serta dadanya. Hal ini bertujuan untuk menjaga diri mereka dari kejahatan atau keburukan. Sebab model bajunya itu ada belahan kerahnya dan kebiasaan perempuan zaman dahulu itu menutup kepalanya namun kerudungnya diuntaikan ke belakang, sehingga nampak leher dan sebagian dadanya, seperti wanita Nabath, bangsa arab kuno yang menetap di Yordania hingga ke sebelah utara Damaskus yang hanya diselempangkan saja sehingga dada dan lehernya terlihat.[1]
Sebelum turunnya ayat ini, kaum wanita di Jazirah Arab, termasuk di Madinah, telah umum mengenakan hijab atau penutup kepala. Namun, cara mereka memakainya kerap hanya menjulurkan hijab tersebut ke belakang punggung. Sehingga bagian leher, dada, bahkan telinga serta perhiasan yang melingkar di area tersebut (seperti kalung dan anting) akan tetap tersingkap. Dan ini merupakan kebiasaan yang lumrah di masa Jahiliyah. Ketika perintah Allah dalam Surah An-Nur ayat 31 ini diturunkan, yaitu “…وليضربن بخمرهن على جيوبهن..” (..dan hendaklah mereka menjulurkan hijab mereka ke dada-dada mereka..), tujuannya jelas untuk mengubah cara berhijab menjadi lebih sempurna, bukan hanya sekedar menutupi kepala, tapi juga melabuhkan hijab (khimar) hingga menutupi area leher dan dada. Kemudian para wanita Muhajirin langsung merobek kain-kain mereka dan berhijab dengannya. Hal ini senada dengan perkataan Aisyah “Semoga Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama. Ketika Allah menurunkan ayat ‘Hendaklah mereka menjulurkan hijab mereka ke dada-dada mereka’, mereka merobek kain-kain mereka dan berhijab dengannya.”[2]
Melalui lafaz ضرب (menjulurkan) yang digunakan dalam ayat tersebut, terdapat makna mubalaghah (penekanan) dalam menjaga dan menutupi diri. Kata kerja ini yang diikuti dengan huruf jer ((على menyiratkan tindakan ‘melemparkan’ atau ‘menjatuhkan’ secara sempurna. Ini bermakna bahwa wanita harus melabuhkan dan menjatuhkan khimarnya ke atas dada agar tidak ada sesuatu pun dari leher dan dada yang terlihat.[3] Sedangkan Huruf ba’ (ب) pada bikhumurihinna menunjukkan pelekatan.
“Khimar” (kerudung) adalah kain yang digunakan wanita untuk menutupi kepalanya. “Juyub” adalah bentuk jamak dari “jayb”, yaitu bagian terbuka di atas pakaian (baju/gamis) yang bisa memperlihatkan sebagian dada. Kalimat ini menerangkan apa itu “جيوب” (juyub), yang disebut dalam ayat. Kata “جيب” (jayb) secara harfiah berarti “belahan” atau “lubang”, dan yang dimaksud di sini adalah bagian leher baju yang terbuka di bagian atas, seperti kerah atau belahan dada. Di zaman dulu, pakaian perempuan kadang punya potongan atau celah di bagian atas baju (di dekat leher atau dada), sehingga sebagian dada bisa terlihat jika tidak ditutupi.[4]
Ditinjau dari unsur bentuk katanya yang berupa sighat amr (menggunakan fi’il mudhari’ yang didahului oleh lam al-amr) yang berarti perintah. Dalam kaidah ushul fiqh asal dari sebuah perintah yang ada di dalam al-qur’an atau hadis adalah sifatnya wajib, kecuali ada keterangan lain yang menunjukkan perintah yang berbeda (sunnah, mubah, makruh, atau bahkan haram).
الأصل في الأمر للوجوب إلا مادل الدليل على خلافه.
“Hukum dasar dalam perintah itu wajib kecuali ada keterangan lain yang menunjukkan perintah yang berbeda.”
Dan Imam as-Suyuthi juga menyatakan kewajiban khimar dalam kitabnya al-Iklil fi Istinbath at-Tanzil:
فيه دليل على وجوب ستر الصدر و النحر والعنق وأن ذلك منها عورة.
Adapun model hijab yang dilarang yakni yang menyerupai laki-laki atau barang yang biasanya dipakai laki-laki, contohnya perempuan yang memakai sorban laki-laki.
Sebagaimana syarat hijab syar’i diantaranya:
- Hijab harus menutupi seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan
- Hijab harus tebal tidak boleh tipis atau tembus pandang
- Hijab harus longgar tidak sempit atau ketat
- Tidak boleh menyerupai laki-laki atau yang biasanya dipakai laki-laki[5]
- Tidak tabarruj berlebih-lebihan
Begitu juga dengan laki-laki.[6]
Turunnya surah An-Nur ayat 31 menjadi respon terhadap fenomena tersebut, sekaligus sebagai rambu-rambu hukum yang bertujuan menjaga kehormatan dan martabat perempuan muslimah. Ayat ini tidak hanya memuat perintah menutup aurat, tetapi juga menegaskan larangan-larangan tertentu, seperti memberikan perhiasan kepada selain mahram dan mencari perhatian laki-laki dengan cara-cara tertentu. Dengan demikian, hijab dalam perspektif surat An-Nur ayat 31 bukan sekedar simbol fisik, melainkan juga manifestasi ketaatan, kehormatan, dan perlindungan diri dari fitnah serta gangguan sosial.
Dengan mengenakan hijab, perempuan diajak untuk senantiasa menjaga kesucian hati, meningkatkan kesadaran spiritual, dan mengembangkan sikap tanggung jawab sosial. Hijab menjadi pengingat bagi perempuan untuk selalu menjaga perilaku dan interaksi mereka agar sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dalam konteks ini, hijab bukan hanya soal fisik, tetapi juga soal mental dan spiritual yang membentuk kepribadian yang kuat, mandiri, dan berakhlak mulia.
Referensi:
[1] Muhammad Ali Ash-Shabuni, Tafsir Ayat al-Ahkam: Surah an-Nur/31.
[2] Ahmad Musthafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, jilid 22-24 (Beirut-Lebanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyah), hlm. 347.
[3] Ibid, hlm. 117.
[4] Wahbah az-Zuhaili, At-Tafsir al-Munir, jilid 11 (Afaq Ma’rifah Mutajaddidah), hlm. 552.
[5] Wahbah al-Zuhaili, al-Faqih al-Islami wa Adillatuh, Jilid. 1, hlm. 739.
[6] Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur al-Alawi, Bughyat al-Mustarsyidin, jilid 1, hlm. 604.
Penyusun:
Aluf ‘Arifatul Haqqi, Irma Khumairoh Nurdin, Khairatul Maghfiroh, Uswatun Hasanah, Zahratul FajriEditor:
Vigar Ramadhan Dano Muhamad Daeng










