• Kontributor
  • Daftar
  • Login
  • Register
Upgrade
Nuskha
Advertisement
  • Home
  • Artikel
    • Kajian Hadis
      • ulumul hadits
      • Sejarah Hadis
    • Artikel Ringan
    • Kajian Fikih
    • Review Literatur
    • biografi
    • tafsir dan ulum al-qur’an
    • Tekno
  • Agenda
  • download
    • Skripsi
    • powerpoint
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
    • Kajian Hadis
      • ulumul hadits
      • Sejarah Hadis
    • Artikel Ringan
    • Kajian Fikih
    • Review Literatur
    • biografi
    • tafsir dan ulum al-qur’an
    • Tekno
  • Agenda
  • download
    • Skripsi
    • powerpoint
No Result
View All Result
Nuskha
No Result
View All Result
Home Artikel

Bank Konvensional vs Bank Syari’ah : Kajian Komprehensif atas Interest Rate (Suku Bunga) dan konsep Riba’

Dhion Rahmadi Fajar by Dhion Rahmadi Fajar
November 15, 2025
in Artikel, Fikih Muamalah, Kajian Fikih
0
Bank Konvensional vs Bank Syari’ah : Kajian Komprehensif atas Interest Rate (Suku Bunga) dan konsep Riba’

“..وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ..”

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”[1]

Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak pernah lepas dari yang namanya transaksi (mu’alamah). Selalu ada barang yang diperjual belikan di sekitar kita, mulai dari kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Oleh karena itu, uang terus berputar dari satu pihak ke pihak yang lain, inilah yang menjadi salah satu ciri utama dari Sistem Perekonomian. Sebelum penulis membahas tentang Ekonomi modern dan Ekonomi syari’ah dalam dunia perbankan, alangkah baiknya untuk kita tahu, apa itu aspek utama dalam perekonomian yang juga sebagai sumber permasalahan kita kali ini, yaitu “Apa itu Uang?”.

Eksistensi dari “Uang”

Uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat sebagai pengukur nilai, penukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa.[2] Dalam ilmu Ekonomi Modern, uang dipandang sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran untuk pembelian barang dan jasa. Selain itu, uang juga berfungsi sebagai alat untuk melunasi hutang atau sebagai alat untuk melakukan pemindahan kekayaan.[3] sedangkan dalam ilmu Ekonomi Syari’ah, secara umum uang dalam Islam adalah alat tukar dalam transaksi dan pengukur nilai barang dan jasa untuk memperlancar transaksi perekonomian.[4] Karena itulah, Bank konvensional dan Bank syariah memandang uang dalam hal yang berbeda.

Perbedaan pandangan

Dalam dunia perbankan, uang berperan sebagai  poros utama dalam perputaran ekonomi. Karena dalam sistem bank sendiri, ada istilah funding  (seorang kreditur yang menyimpan atau menabung uangnya ke bank) dan lending (seorang debitur yang meminjam uang ke bank), dan ringkasnya fungsi bank sendiri adalah penyalur uang dari penabung kepada peminjam.[5] Dalam konsep bank umum, konvensional atau komersil, mereka menganggap bahwa uang adalah komoditas (sesuatu yang bisa diperjualbelikan) dengan harga berupa tambahan, oleh karena itu, bank konvensional melahirkan konsep bunga, yang menjadi harga jual atau beli dari uang yang diperdagangkan tersebut. Sedangkan dalam konsep bank syariah, mereka menganggap bahwa uang adalah alat tukar (medium of exchange) dan unit nilai (unit of account) semata, tanpa tambahan harga. Dari sini lahirlah konsep bagi hasil (musyarakah) yang menjadi solusi bagi umat islam untuk menggunakan jasa bank, tanpa khawatir ada riba (tambahan tanpa usaha) di dalamnya.

Dua sisi yang berbeda : fungsi bunga dan riba

Fungsi bunga

Dalam bank konvensional, fungsi bunga memiliki peran penting dalam mengatur ekosistem perbankan modern dengan menetapkan margin  (selisih atau jarak antara dua nilai) dalam bentuk persen, yang nantinya margin tersebut digunakan sebagai tolak ukur dalam suku bunga tetap (fixed rate)[6], suku bunga mengambang (floating rate) maupun suku bunga campuran (mixed rate), fungsi margin juga sebagai sumber keuntungan utama bagi bank konvensional dalam menyalurkan kredit atau memberi pinjaman.[7] Dan margin keuntungan bank ditentukan secara internal oleh masing masing bank umum atau bank konvensional, di luar dari penetapan oleh BI, seperti yang sudah saya terangkan dalam footnote di bawah, dan kewenangan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no.13 tahun 2024.

Konsep riba

Sebaliknya, bank syariah tidak memberlakukan sistem bunga dalam konsep kerjanya, karena dalam Islam sendiri, segala bentuk tambahan, sedikit atau banyak disebut riba[8] dan diharamkan oleh Allah Swt., dalil Al-Qur’an-nya berada di kutipan awal tulisan. Meskipun, pakar tafsir indonesia, M. Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an pernah mengatakan bahwa “Tidak semua tambahan disebut riba, riba adalah tambahan yang bersifat zalim dan eksploitatif”.[9] Pendapat yang beliau sampaikan ini, kerap kali  menjadi diskusi yang menarik. Namun, dalam konteks sistem keuangan modern yang kompleks, fatwa ulama dan lembaga keuangan syariah global (seperti AAOIFI) cenderung mengambil sikap hati-hati (ihtiyath). Mereka menganggap bahwa bunga bank yang tetap (fixed rate) dan dijamin (ada jaminan pasti uang akan bertambah), terlepas dari untung atau rugi usaha debitur, memenuhi kriteria tambahan yang zalim, karena dapat memberatkan salah satu pihak dan memisahkan pertumbuhan uang dari sektor riil. Sehubungan dengan definisi dari riba itu sendiri, kata riba berasal dari akar kata robaa-yarbuu-robwan-wa riban-wa rubuwwan (رَبَا – يَرْبُوْ – رَبْوًا – وَ رِبًا – وَ رُبُوًّا) yang secara leksikal, kata ini diartikan dengan az-ziyadah (bertambah), dan an-namaa (tumbuh).[10] Tambahan yang dimaksud adalah tambahan yang berasal dari usaha haram yang merugikan salah satu pihak dalam suatu transaksi[11], yang dimana, orang yang dirugikan tersebut adalah si peminjam uang. Dalam Syarah Bulughul Maram karya Syaikh sulaiman bin muhammad al-luhaimid[12] riba secara umum dibagi menjadi dua :

 وهو نوعان

ربا الفضل: بيع الشيء بجنسه مع التفاضل كما لو باع  صاعًا من البر بصاعين أو كيلو من الذهب بكيلوين, وربا النسيئة: بيع الشيء بجنسه أو بغير جنسه مما يساويه في العلة بدون قبض صاع من البر بصاع من البر من تأخر القبض باع صاع من البر بصاع من الشعير مع تأخر القبض[13]

Dan riba itu ada dua jenis:

  1. Riba Fadhl: Menukar suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi dengan takaran/kuantitas yang berbeda, seperti menukar satu sha’ gandum dengan dua sha’ gandum, atau sekilo emas dengan dua kilo emas.
  2. Riba Nasi’ah: Menukar suatu barang dengan barang sejenis atau barang lain yang memiliki “illat” (alasan hukum) yang sama, tetapi penyerahannya ditunda, seperti menjual atau menukar sekilo gandum dengan sekilo gandum yang lain yang proses penyerahannya tidak secara tunai atau tidak dilakukan pada saat yang sama, pun menukar sekilo gandum dengan sekilo kurma, tetapi penyerahannya ditunda. Lafadz باع disini bermakna menukar, بيع الشيء بالشيء.

Page 1 of 2
12Next
Tags: BungaislamPerbankanRiba
Previous Post

Memahami Pemikiran Syekh Yusuf al-Qardhawi secara Metodologis Dalam Kitab Kayfa Nata’amal Ma’a as-Sunnah an-Nabawiyyah

Next Post

Menimbang antara Upaya Melestarikan Tradisi Tabarruk dalam Periwayatan Hadis Musalsal dan Tuntutan Keabsahan Sanad Ilmiah dalam Kajian Hadis

Dhion Rahmadi Fajar

Dhion Rahmadi Fajar

Mahasantri MAHA angkatan SYU'ARA, Blitar City, Penggemar Avolution dan Zetta

Related Posts

Wakaf: Lebih dari Sekadar Ubudiyyah, Refleksi Hadis Nabi dan Pemikiran M.A. Mannan
Artikel

Wakaf: Lebih dari Sekadar Ubudiyyah, Refleksi Hadis Nabi dan Pemikiran M.A. Mannan

by Ridwan GG
Desember 31, 2025
Menimbang antara Upaya Melestarikan Tradisi Tabarruk dalam Periwayatan Hadis Musalsal dan Tuntutan Keabsahan Sanad Ilmiah dalam Kajian Hadis
Artikel

Menimbang antara Upaya Melestarikan Tradisi Tabarruk dalam Periwayatan Hadis Musalsal dan Tuntutan Keabsahan Sanad Ilmiah dalam Kajian Hadis

by Ma’sum
November 24, 2025
Memahami Pemikiran Syekh Yusuf al-Qardhawi secara Metodologis Dalam Kitab Kayfa Nata’amal Ma’a as-Sunnah an-Nabawiyyah
Artikel

Memahami Pemikiran Syekh Yusuf al-Qardhawi secara Metodologis Dalam Kitab Kayfa Nata’amal Ma’a as-Sunnah an-Nabawiyyah

by Naufal Afif
November 9, 2025
Memahami Pemikiran Prof. Ali Musthafa Ya’kub secara Metodologis
Artikel

Memahami Pemikiran Prof. Ali Musthafa Ya’kub secara Metodologis

by Naufal Afif
November 9, 2025
Air yang Tak Ternajisi: Refleksi Hadis Dua Qullah dalam Dakwah Gus Miek di Dunia Malam
Artikel

Air yang Tak Ternajisi: Refleksi Hadis Dua Qullah dalam Dakwah Gus Miek di Dunia Malam

by Ridwan GG
Oktober 19, 2025
Next Post
Menimbang antara Upaya Melestarikan Tradisi Tabarruk dalam Periwayatan Hadis Musalsal dan Tuntutan Keabsahan Sanad Ilmiah dalam Kajian Hadis

Menimbang antara Upaya Melestarikan Tradisi Tabarruk dalam Periwayatan Hadis Musalsal dan Tuntutan Keabsahan Sanad Ilmiah dalam Kajian Hadis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

register akun perpus maha

Premium Content

Adab Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari Dalam Mengkritik

Adab Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari Dalam Mengkritik

Maret 2, 2024

Benarkah Sawad al-A’dham itu Mayoritas? Telaah pendapat Ust. Ubaidy Hasbillah

Agustus 29, 2023
Investigasi Pondasi Hadis Syeikh Naquib Al-Attas dalam Falsafah Pendidikan Islam

Investigasi Pondasi Hadis Syeikh Naquib Al-Attas dalam Falsafah Pendidikan Islam

Oktober 1, 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Artikel Ringan
  • Berita
  • biografi
  • Feminisme
  • Fikih Ibadah
  • Fikih Muamalah
  • Fiqhul Hadis
  • Hadis Tematik
  • Hasyimian
  • Kajian Fikih
  • Kajian Hadis
  • Library Management System
  • Opini
  • Orientalis
  • powerpoint
  • Resensi
  • Review Literatur
  • Sejarah Hadis
  • tafsir dan ulum al-qur'an
  • Tasawuf dan Tarekat
  • Tekno
  • ulumul hadits
  • Uncategorized

Browse by Tags

agama ahli fiqih Alam artikel bumi demonstrasi dirasat asanid fikih hadis hadist Hasyim Asy'ari ilmu hadis islam jurnal Kajianhadis kajian hadis kajianhadist kitab kritik hadis lingkungan ma'hadaly ma'had aly ma'hadalyhasyimasy'ari MAHA mahad aly mahad aly hasyim asyari Mahasantri masyayikh Tebuireng Metodelogi Muhaddis musthalah hadits Nabi Muhammad Nuskha OJS orientalis pesantren Puasa Ramadhan sanad santri sejarah Shalat takhrij Tarawih Tebuireng
Nuskha

© 2023 Nuskha - powered by Perpustakaan Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Navigate Site

  • Account
  • Edit Profile
  • Game Hadis
  • Koleksi Kitab Digital
  • Kontributor
  • Login
  • Login
  • Logout
  • My Profile
  • NUSKHA
  • Password Reset
  • Password Reset
  • Pendaftaran Akun Penulis
  • Perpus MAHA
  • Register
  • جدول مراتب الجرح والتعديل

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Hadis
  • Kajian Fikih
  • Berita
  • Mulai menulis

© 2023 Nuskha - powered by Perpustakaan Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?