“..وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ..”
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”[1]
Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak pernah lepas dari yang namanya transaksi (mu’alamah). Selalu ada barang yang diperjual belikan di sekitar kita, mulai dari kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Oleh karena itu, uang terus berputar dari satu pihak ke pihak yang lain, inilah yang menjadi salah satu ciri utama dari Sistem Perekonomian. Sebelum penulis membahas tentang Ekonomi modern dan Ekonomi syari’ah dalam dunia perbankan, alangkah baiknya untuk kita tahu, apa itu aspek utama dalam perekonomian yang juga sebagai sumber permasalahan kita kali ini, yaitu “Apa itu Uang?”.
Eksistensi dari “Uang”
Uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat sebagai pengukur nilai, penukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa.[2] Dalam ilmu Ekonomi Modern, uang dipandang sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran untuk pembelian barang dan jasa. Selain itu, uang juga berfungsi sebagai alat untuk melunasi hutang atau sebagai alat untuk melakukan pemindahan kekayaan.[3] sedangkan dalam ilmu Ekonomi Syari’ah, secara umum uang dalam Islam adalah alat tukar dalam transaksi dan pengukur nilai barang dan jasa untuk memperlancar transaksi perekonomian.[4] Karena itulah, Bank konvensional dan Bank syariah memandang uang dalam hal yang berbeda.
Perbedaan pandangan
Dalam dunia perbankan, uang berperan sebagai poros utama dalam perputaran ekonomi. Karena dalam sistem bank sendiri, ada istilah funding (seorang kreditur yang menyimpan atau menabung uangnya ke bank) dan lending (seorang debitur yang meminjam uang ke bank), dan ringkasnya fungsi bank sendiri adalah penyalur uang dari penabung kepada peminjam.[5] Dalam konsep bank umum, konvensional atau komersil, mereka menganggap bahwa uang adalah komoditas (sesuatu yang bisa diperjualbelikan) dengan harga berupa tambahan, oleh karena itu, bank konvensional melahirkan konsep bunga, yang menjadi harga jual atau beli dari uang yang diperdagangkan tersebut. Sedangkan dalam konsep bank syariah, mereka menganggap bahwa uang adalah alat tukar (medium of exchange) dan unit nilai (unit of account) semata, tanpa tambahan harga. Dari sini lahirlah konsep bagi hasil (musyarakah) yang menjadi solusi bagi umat islam untuk menggunakan jasa bank, tanpa khawatir ada riba (tambahan tanpa usaha) di dalamnya.
Dua sisi yang berbeda : fungsi bunga dan riba
Fungsi bunga
Dalam bank konvensional, fungsi bunga memiliki peran penting dalam mengatur ekosistem perbankan modern dengan menetapkan margin (selisih atau jarak antara dua nilai) dalam bentuk persen, yang nantinya margin tersebut digunakan sebagai tolak ukur dalam suku bunga tetap (fixed rate)[6], suku bunga mengambang (floating rate) maupun suku bunga campuran (mixed rate), fungsi margin juga sebagai sumber keuntungan utama bagi bank konvensional dalam menyalurkan kredit atau memberi pinjaman.[7] Dan margin keuntungan bank ditentukan secara internal oleh masing masing bank umum atau bank konvensional, di luar dari penetapan oleh BI, seperti yang sudah saya terangkan dalam footnote di bawah, dan kewenangan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no.13 tahun 2024.
Konsep riba
Sebaliknya, bank syariah tidak memberlakukan sistem bunga dalam konsep kerjanya, karena dalam Islam sendiri, segala bentuk tambahan, sedikit atau banyak disebut riba[8] dan diharamkan oleh Allah Swt., dalil Al-Qur’an-nya berada di kutipan awal tulisan. Meskipun, pakar tafsir indonesia, M. Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an pernah mengatakan bahwa “Tidak semua tambahan disebut riba, riba adalah tambahan yang bersifat zalim dan eksploitatif”.[9] Pendapat yang beliau sampaikan ini, kerap kali menjadi diskusi yang menarik. Namun, dalam konteks sistem keuangan modern yang kompleks, fatwa ulama dan lembaga keuangan syariah global (seperti AAOIFI) cenderung mengambil sikap hati-hati (ihtiyath). Mereka menganggap bahwa bunga bank yang tetap (fixed rate) dan dijamin (ada jaminan pasti uang akan bertambah), terlepas dari untung atau rugi usaha debitur, memenuhi kriteria tambahan yang zalim, karena dapat memberatkan salah satu pihak dan memisahkan pertumbuhan uang dari sektor riil. Sehubungan dengan definisi dari riba itu sendiri, kata riba berasal dari akar kata robaa-yarbuu-robwan-wa riban-wa rubuwwan (رَبَا – يَرْبُوْ – رَبْوًا – وَ رِبًا – وَ رُبُوًّا) yang secara leksikal, kata ini diartikan dengan az-ziyadah (bertambah), dan an-namaa (tumbuh).[10] Tambahan yang dimaksud adalah tambahan yang berasal dari usaha haram yang merugikan salah satu pihak dalam suatu transaksi[11], yang dimana, orang yang dirugikan tersebut adalah si peminjam uang. Dalam Syarah Bulughul Maram karya Syaikh sulaiman bin muhammad al-luhaimid[12] riba secara umum dibagi menjadi dua :
وهو نوعان
ربا الفضل: بيع الشيء بجنسه مع التفاضل كما لو باع صاعًا من البر بصاعين أو كيلو من الذهب بكيلوين, وربا النسيئة: بيع الشيء بجنسه أو بغير جنسه مما يساويه في العلة بدون قبض صاع من البر بصاع من البر من تأخر القبض باع صاع من البر بصاع من الشعير مع تأخر القبض[13]
Dan riba itu ada dua jenis:
- Riba Fadhl: Menukar suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi dengan takaran/kuantitas yang berbeda, seperti menukar satu sha’ gandum dengan dua sha’ gandum, atau sekilo emas dengan dua kilo emas.
- Riba Nasi’ah: Menukar suatu barang dengan barang sejenis atau barang lain yang memiliki “illat” (alasan hukum) yang sama, tetapi penyerahannya ditunda, seperti menjual atau menukar sekilo gandum dengan sekilo gandum yang lain yang proses penyerahannya tidak secara tunai atau tidak dilakukan pada saat yang sama, pun menukar sekilo gandum dengan sekilo kurma, tetapi penyerahannya ditunda. Lafadz باع disini bermakna menukar, بيع الشيء بالشيء.










