• Kontributor
  • Daftar
  • Login
  • Register
Upgrade
Nuskha
Advertisement
  • Home
  • Artikel
    • Kajian Hadis
      • ulumul hadits
      • Sejarah Hadis
    • Artikel Ringan
    • Kajian Fikih
    • Review Literatur
    • biografi
    • tafsir dan ulum al-qur’an
    • Tekno
  • Agenda
  • download
    • Skripsi
    • powerpoint
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
    • Kajian Hadis
      • ulumul hadits
      • Sejarah Hadis
    • Artikel Ringan
    • Kajian Fikih
    • Review Literatur
    • biografi
    • tafsir dan ulum al-qur’an
    • Tekno
  • Agenda
  • download
    • Skripsi
    • powerpoint
No Result
View All Result
Nuskha
No Result
View All Result
Home Artikel Ringan

Meluruskan Kesalahpahaman Hadis “Salat Orang Mabuk Tidak Diterima 40 Hari”

Ridwan GG by Ridwan GG
Oktober 13, 2025
in Artikel Ringan, Fiqhul Hadis, Kajian Hadis
0
Meluruskan Kesalahpahaman Hadis “Salat Orang Mabuk Tidak Diterima 40 Hari”

Beberapa waktu lalu penulis sempat berbincang-bincang langsung dengan seorang teman yang sedang berjuang melepaskan diri dari kebiasaan minum-minuman keras. Dalam percakapan itu, ia mengatakan dengan nada pasrah, “Buat apa saya salat, toh katanya kalau orang mabuk salatnya tidak diterima 40 hari. Jadi ya sama saja kan, tidak ada gunanya saya salat selama ini.” ucapnya.

Jujur saja kalimat itu membuat saya membisu dan terdiam. Karena dari situ saya sadar betapa dalamnya luka pemahaman yang keliru ketika sebuah hadis dipahami secara tidak utuh, dan betapa berbahayanya apabila hal ini terus-menerus dijadikan landasan bagi mereka yang masih mengalaminya. Sehingga timbul sebuah pemikiran bahwa orang-orang pemabuk tersebut tidak mempunyai kewajiban salat karena salatnya tersebut pasti tertolak.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitab Musnad-nya:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ ، حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ، فَإِنْ عَادَ عَادَ اللَّهُ لَهُ

“Barangsiapa yang meminum khamar, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia mengulanginya lagi, maka Allah akan menyiksanya dengan siksaan yang lebih berat.”

Jika hanya ditinjau maknanya secara lughawi, maka lafadz لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ berarti tidak diterima ibadahnya. Pemahaman yang timbul adalah ibadah mahdhahnya (salat) apabila dilakukan maka tidak diterima. Padahal, urusan diterima atau tidaknya ibadah apapun adalah hak prerogatif Allah Swt. Namun, para ulama berbeda dalam mensyarahi lafadz tersebut.

Makna “tidak diterimanya salat” bukan berarti salatnya tidak sah, atau dia dianggap meninggalkan salat, tetapi lebih kepada tidak mendapatkan pahala. Mari kita lihat pendapat dalam kitab Ta’dhīm Qadr as-Shalāh, Abdur Razaq al-Badr mengutip pernyataan Abu Abdullah Ibnu Mandah sebagai berikut:

قوله “لا تقبل له صلاة” أي: لا يثاب على صلاته أربعين يوماً عقوبة لشربه الخمر، كما قالوا في المتكلم يوم الجمعة والإمام يخطب إنه يصلي الجمعة ولا جمعة له، يعنون أنه لا يعطى ثواب الجمعة عقوبة لذنبه.

“Ucapan ‘tidak ada salat yang diterima baginya’ berarti tidak ada pahala selama empat puluh hari sebagai hukuman bagi peminum arak, sebagaimana ucapan mereka tentang orang yang berbicara di hari Jumat ketika imam berkhutbah, bahwa ia salat di hari Jumat, padahal tidak ada hari Jumat baginya, artinya tidak ada pahala hari Jumat sebagai hukuman bagi dosa-dosanya.”

Begitu pula Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim. Beliau menulis sebagai berikut:

وَأَمَّا عَدَم قَبُول صَلاته فَمَعْنَاهُ أَنَّهُ لا ثَوَاب لَهُ فِيهَا وَإِنْ كَانَتْ مُجْزِئَة فِي سُقُوط الْفَرْض عَنْهُ , وَلا يَحْتَاج مَعَهَا إِلَى إِعَادَة

“Adapun tidak diterimanya salatnya, berarti tidak ada pahala baginya di dalamnya, meskipun hal itu sudah cukup untuk menggugurkan kewajibannya dan tidak perlu mengulanginya.”

Para ulama menjelaskan bahwa maksud hadis tentang “Tidak diterimanya salat empat puluh hari” bukan berarti salatnya gugur atau batal. Al-Munawi menafsirkan bahwa orang yang minum khamr tetap wajib salat, hanya saja salatnya tidak diberi pahala selama empat puluh hari sebagai bentuk hukuman.

Beliau mencontohkannya seperti orang yang berbicara ketika khatib berkhutbah di hari Jumat: ia tetap salat Jumat, tetapi tidak mendapat pahala Jumat karena kesalahannya. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga sejalan dengan penjelasan itu. Menurutnya, salat peminum khamr tetap sah dan cukup untuk menggugurkan kewajiban, hanya saja tidak ada pahala di dalamnya sehingga tidak perlu diulang. Dengan kata lain, kewajiban salat tidak pernah hilang, hanya pahala yang terhalangi akibat dosa besar minum khamr.

Dari uraian para ulama di atas, dapat dipahami bahwa hadis tentang “salat peminum khamr tidak diterima 40 hari” tidak boleh dimaknai secara dangkal seolah-olah kewajiban salat gugur dari dirinya. Justru hadis ini menegaskan bahwa kewajiban salat tetap melekat, seberat apapun dosa seseorang, termasuk dosa besar seperti minum khamr. Hanya saja, Allah Swt. menutup pintu pahala bagi pelaku khamr selama empat puluh hari sebagai bentuk hukuman dan peringatan keras agar ia segera bertaubat.

Dengan demikian, maksud hadis ini bukan untuk melemahkan semangat orang yang terjerumus dalam dosa, melainkan untuk menumbuhkan rasa takut terhadap akibat buruk khamr sekaligus membangkitkan kesadaran untuk segera kembali kepada Allah Swt. Kesalahpahaman yang sering terjadi justru ketika hadis ini dijadikan alasan untuk meninggalkan salat, padahal hal itu hanya akan menambah dosa yang lebih besar: selain meminum khamr, ia juga meninggalkan kewajiban shalat.

Wallahu’alam.


Editor: Vigar Ramadhan Dano Muhammad Daeng

Tags: hadisKhamrSalat
Previous Post

Investigasi Pondasi Hadis Syeikh Naquib Al-Attas dalam Falsafah Pendidikan Islam

Next Post

Air yang Tak Ternajisi: Refleksi Hadis Dua Qullah dalam Dakwah Gus Miek di Dunia Malam

Ridwan GG

Ridwan GG

Mahasiswa gantengggg pol Anak Syalmahat

Related Posts

Pentingnya Memahami Perbedaan Antara Flexing dan Tahadduts bi An-Ni’mah
Artikel Ringan

Pentingnya Memahami Perbedaan Antara Flexing dan Tahadduts bi An-Ni’mah

by Irma Nurdin
Desember 31, 2025
Allah Open House Lima Kali, Manusia Open Excuse
Artikel Ringan

Allah Open House Lima Kali, Manusia Open Excuse

by Ridwan GG
November 27, 2025
Memahami Pemikiran Syekh Yusuf al-Qardhawi secara Metodologis Dalam Kitab Kayfa Nata’amal Ma’a as-Sunnah an-Nabawiyyah
Artikel

Memahami Pemikiran Syekh Yusuf al-Qardhawi secara Metodologis Dalam Kitab Kayfa Nata’amal Ma’a as-Sunnah an-Nabawiyyah

by Naufal Afif
November 9, 2025
Memahami Pemikiran Prof. Ali Musthafa Ya’kub secara Metodologis
Artikel

Memahami Pemikiran Prof. Ali Musthafa Ya’kub secara Metodologis

by Naufal Afif
November 9, 2025
Investigasi Pondasi Hadis Syeikh Naquib Al-Attas dalam Falsafah Pendidikan Islam
Artikel Ringan

Investigasi Pondasi Hadis Syeikh Naquib Al-Attas dalam Falsafah Pendidikan Islam

by YUNIAR INDRA
Oktober 1, 2025
Next Post
Air yang Tak Ternajisi: Refleksi Hadis Dua Qullah dalam Dakwah Gus Miek di Dunia Malam

Air yang Tak Ternajisi: Refleksi Hadis Dua Qullah dalam Dakwah Gus Miek di Dunia Malam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

register akun perpus maha

Premium Content

Menguak Fakta Panglima Pasukan Karbala dan Statusnya dalam Neraca Ilmu Hadis

Menguak Fakta Panglima Pasukan Karbala dan Statusnya dalam Neraca Ilmu Hadis

Juli 7, 2025
Rebo Wekasan, Last Wednesday on Safar

Rebo Wekasan, Last Wednesday on Safar

Agustus 29, 2023
Dasar Pertimbangan Para Imam dalam Mengesampingkan Sebagian Hadis dan Implikasinya terhadap Ijtihad

Dasar Pertimbangan Para Imam dalam Mengesampingkan Sebagian Hadis dan Implikasinya terhadap Ijtihad

Februari 12, 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Artikel Ringan
  • Berita
  • biografi
  • Feminisme
  • Fikih Ibadah
  • Fikih Muamalah
  • Fiqhul Hadis
  • Hadis Tematik
  • Hasyimian
  • Kajian Fikih
  • Kajian Hadis
  • Library Management System
  • Opini
  • Orientalis
  • powerpoint
  • Resensi
  • Review Literatur
  • Sejarah Hadis
  • tafsir dan ulum al-qur'an
  • Tasawuf dan Tarekat
  • Tekno
  • ulumul hadits
  • Uncategorized

Browse by Tags

agama ahli fiqih Alam artikel bumi demonstrasi dirasat asanid fikih hadis hadist Hasyim Asy'ari ilmu hadis islam jurnal Kajianhadis kajian hadis kajianhadist kitab kritik hadis lingkungan ma'hadaly ma'had aly ma'hadalyhasyimasy'ari MAHA mahad aly mahad aly hasyim asyari Mahasantri masyayikh Tebuireng Metodelogi Muhaddis musthalah hadits Nabi Muhammad Nuskha OJS orientalis pesantren Puasa Ramadhan sanad santri sejarah Shalat takhrij Tarawih Tebuireng
Nuskha

© 2023 Nuskha - powered by Perpustakaan Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Navigate Site

  • Account
  • Edit Profile
  • Game Hadis
  • Koleksi Kitab Digital
  • Kontributor
  • Login
  • Login
  • Logout
  • My Profile
  • NUSKHA
  • Password Reset
  • Password Reset
  • Pendaftaran Akun Penulis
  • Perpus MAHA
  • Register
  • جدول مراتب الجرح والتعديل

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Hadis
  • Kajian Fikih
  • Berita
  • Mulai menulis

© 2023 Nuskha - powered by Perpustakaan Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?