• Kontributor
  • Daftar
  • Login
Upgrade
Nuskha
Advertisement
  • Home
  • Artikel
    • Kajian Hadis
      • ulumul hadits
      • Sejarah Hadis
    • Artikel Ringan
    • Kajian Fikih
    • Review Literatur
    • biografi
    • tafsir dan ulum al-qur’an
    • Tekno
  • Agenda
  • download
    • Skripsi
    • powerpoint
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
    • Kajian Hadis
      • ulumul hadits
      • Sejarah Hadis
    • Artikel Ringan
    • Kajian Fikih
    • Review Literatur
    • biografi
    • tafsir dan ulum al-qur’an
    • Tekno
  • Agenda
  • download
    • Skripsi
    • powerpoint
No Result
View All Result
Nuskha
No Result
View All Result
Home Artikel

AURAT PEREMPUAN DALAM PERDEBATAN ULAMA

Mayang Sentika by Mayang Sentika
Oktober 6, 2023
in Artikel, Artikel Ringan
0
AURAT PEREMPUAN DALAM PERDEBATAN ULAMA

Penulis: Asti Maharani, Mayang Santika

Para ulama telah menyepakati bahwa menutup aurat adalah kewajiban bagi umat muslim. Aurat sendiri menurut bahasa memiliki arti kekurangan, kosong, dan aib pada sesuatu. Disebut jelek atau aib karena jelek dipandang oleh mata.

Allah SWT menganugerahkan kepada para perempuan keindahan tubuh dan paras yang tidak dimiliki oleh lelaki. Setiap lekuk tubuh perempuan adalah kehormatannya yang wajib ditutupi dari pandangan agar tidak menimbulkan nafsu birahi yang berujung pada pelecehan seksual, kekacauan dan pelanggaran terhadap norma-norma yang telah ditetapkan ajaran agama Islam. Sebagaimana Allah tegaskan dalam al-Qur’an surah al-Ahzab ayat 59:

 “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak perempuan, dan perempuan perempuan mukmin agar mereka mengulurkan jilbabnya. Dengan demikian mereka lebih mudah dikenal dan mereka tidak akan diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Kewajiban menutup aurat bagi wanita juga ditegaskan dalam hadis Nabi saw sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

Dari Abdullah dari Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki. “(HR. Tirmizi)

Sekalipun kewajiban menutup aurat telah disepakati oleh para ulama, mereka berbeda pendapat terkait batasan-batasannya. Berikut akan kami sajikan perbedaan pendapat para ulama mengenai aurat wanita dalam salat maupun di luar salat.

Batas Aurat Wanita dalam Salat

Menurut pendapat al-Hanafiyah dalam kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah aurat wanita mencakup seluruh badan kecuali wajah, telapak tangan bagian dalam dan telapak kaki bagian luar. Menurut al-Malikiyah dan al-Syafi’iyah dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu aurat wanita mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Dan menurut al-Hanbali dalam kitab al-Tafsir al-Munir aurat wanita mencakup seluruh tubuh kecuali wajah.

Batas Aurat Wanita di Hadapan Laki-Laki yang Bukan Mahram

Menurut Al-Hanafiyah, Sy’iah Imamiyah, al-Tsauri, dan al-Muzani, aurat wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahram adalah seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan dan telapak kaki. Sedangkan al-Malikiyah berpendapat aurat wanita meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Pendapat ini selaras dengan pendapat Ibnu Hazm, Imam Syafi’i dan Ahmad (menurut riwayat masyhur), Al-Hanafiyah dan Syiah Imamiyah (menurut satu riwayat). Menurut Al-Syafiiyah aurat wanita meliputi seluruh tubuh kecuali yang tampak ketika memenuhi kebutuhan hidupnya. Sedangkan pendapat Imam Ahmad (dalam satu riwayat) yakni seluruh tubuh selain wajah seperti pendapat Daud Al-Zahiri dan Syi’ah Zaidiyah.

Batas Aurat Perempuan di Hadapan Mahram Laki-Laki dan Perempuan Muslimah

Menurut pendapat Al-Hanafiyah dan As-Syafi’iyah batas aurat wanita dihadapan mahram laki-laki dan wanita muslimah hanya aurat besar saja yaitu antara pusar dan lutut. Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah berpendapat dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu bahwasanya batas tersebut meliputi seluruh tubuh kecuali wajah, leher, kepala, kedua tangan, kaki dan betis.

Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam batas aurat wanita, ada beberapa hal yang disepakati para ulama dan beberapa hal para ulama berbeda pendapat. Kewajiban menutup aurat merupakan suatu kewajiban yang bersifat ‘aini ta’abbudi . Oleh karena itu, seorang mukmin wajib mengimani bahwa setiap perintah atau larangan Allah SWT terhadap suatu perbuatan pasti ada hikmahnya. Hanya saja, kerapkali Allah tidak memberitahukan hikmah itu secara verbal kepada manusia, sebagai kesempatan bagi manusia untuk mencari sendiri hikmah di balik syar’iat Allah.

Perbedaan pemahaman dalam agama Islam sendiri merupakan sesuatu yang sangat biasa di dalam Islam dan tidak perlu dipusingkan, apalagi dijadikan permasalahan. Rasulullah Saw, semasa hidupnya, tidak mengingkari adanya perbedaan para sahabat dalam memahami apa yang dikatakannya. Bahkan, Rasulullah Saw kerapkali membenarkan dua pendapat yang berbeda.

 Abdul Wahhab al-Sya’rani dalam Mizanul Kubra mengatakan:

 فإن الشريعة كالشجرة العظيمة المنتشرة وأقوال علمائها كالفروع والأغصان، فلا يوجد لنا فرع من غير أصل، ولا ثمرة من غير غصن، كما لا يوجد أبنية من غير جدران

Artinya “Syari’at itu seperti pohon besar yang bercabang-cabang. Perkataan ulama seperti cabang dan rantingnya. Tidak ada cabang tanpa akar/asal. Tidak ada buah tanpa bersandar pada ranting. Sebagaimana halnya tidak ada bangunan tanpa dinding.”

 


Penulis merupakan anggota FBM Putri

Editor: Alfiya Hanafiyah

Tags: artikelaurat perempuandalam perbedaan ulamaMahasantri
Previous Post

Doa Nabi dan Wasiat Hadratussyaikh untuk Para Sarjana Hadis

Next Post

Memelihara Anjing, Bolehkah Bagi Seorang Muslim?

Mayang Sentika

Mayang Sentika

Mahasantri angkatan 21 asal Tangerang. Gasuka nulis tapi tertarik dengan tulisan wkwkw

Related Posts

Air yang Tak Ternajisi: Refleksi Hadis Dua Qullah dalam Dakwah Gus Miek di Dunia Malam
Artikel

Air yang Tak Ternajisi: Refleksi Hadis Dua Qullah dalam Dakwah Gus Miek di Dunia Malam

by Ridwan GG
Oktober 19, 2025
Meluruskan Kesalahpahaman Hadis “Salat Orang Mabuk Tidak Diterima 40 Hari”
Artikel Ringan

Meluruskan Kesalahpahaman Hadis “Salat Orang Mabuk Tidak Diterima 40 Hari”

by Ridwan GG
Oktober 13, 2025
Investigasi Pondasi Hadis Syeikh Naquib Al-Attas dalam Falsafah Pendidikan Islam
Artikel Ringan

Investigasi Pondasi Hadis Syeikh Naquib Al-Attas dalam Falsafah Pendidikan Islam

by YUNIAR INDRA
Oktober 1, 2025
Laku Menulis adalah Laku Merawat Ilmu; Sebuah Refleksi dan Motivasi
Artikel Ringan

Laku Menulis adalah Laku Merawat Ilmu; Sebuah Refleksi dan Motivasi

by Vigar Ramadhan
September 22, 2025
Membaca Sikap Khulafa’ ar-Rasyidin saat Hadapi Kritik Rakyat: Refleksi Konstruktif terhadap Respons ‘Tone-Deaf’ Pemerintah Hingga ‘Insult Politics’ Pejabat Negara
Artikel Ringan

Membaca Sikap Khulafa’ ar-Rasyidin saat Hadapi Kritik Rakyat: Refleksi Konstruktif terhadap Respons ‘Tone-Deaf’ Pemerintah Hingga ‘Insult Politics’ Pejabat Negara

by Syifa' Q.
September 11, 2025
Next Post
Memelihara Anjing, Bolehkah Bagi Seorang Muslim?

Memelihara Anjing, Bolehkah Bagi Seorang Muslim?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

register akun perpus maha

Premium Content

Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari sosok yang dermawan

Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari sosok yang dermawan

Agustus 29, 2023
RASULULLAH SEBAGAI AFSHOHUL ARAB

RASULULLAH SEBAGAI AFSHOHUL ARAB

Oktober 5, 2024
Memelihara Anjing, Bolehkah Bagi Seorang Muslim?

Memelihara Anjing, Bolehkah Bagi Seorang Muslim?

Oktober 6, 2023

Browse by Category

  • Artikel
  • Artikel Ringan
  • Berita
  • biografi
  • Feminisme
  • Fikih Ibadah
  • Fiqhul Hadis
  • Hadis Tematik
  • Hasyimian
  • Kajian Fikih
  • Kajian Hadis
  • Library Management System
  • Opini
  • Orientalis
  • powerpoint
  • Resensi
  • Review Literatur
  • Sejarah Hadis
  • tafsir dan ulum al-qur'an
  • Tasawuf dan Tarekat
  • Tekno
  • ulumul hadits
  • Uncategorized

Browse by Tags

agama ahli fiqih Alam artikel demonstrasi dermawan dirasat asanid fikih hadis hadist Hadratussyeikh KH. Hasyim Asy’ari Hasyim Asy'ari ilmu hadis islam jurnal Kajianhadis kajian hadis kajianhadist kitab kritik hadis lingkungan ma'hadaly ma'had aly ma'hadalyhasyimasy'ari mahad aly mahad aly hasyim asyari Mahasantri masyayikh Tebuireng Metodelogi Muhaddis musthalah hadits Nabi Muhammad Nuskha OJS orientalis Puasa Ramadhan sains sanad sejarah Shalat tafsir takhrij Tarawih Tebuireng
Nuskha

© 2023 Nuskha - powered by Perpustakaan Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Navigate Site

  • Account
  • Game Hadis
  • Koleksi Kitab Digital
  • Kontributor
  • Logout
  • My Profile
  • NUSKHA
  • Password Reset
  • Pendaftaran Akun Penulis
  • Perpus MAHA
  • جدول مراتب الجرح والتعديل

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Hadis
  • Kajian Fikih
  • Berita
  • Mulai menulis

© 2023 Nuskha - powered by Perpustakaan Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?