• Kontributor
  • Daftar
  • Login
  • Register
Upgrade
Nuskha
Advertisement
  • Home
  • Artikel
    • Kajian Hadis
      • ulumul hadits
      • Sejarah Hadis
    • Artikel Ringan
    • Kajian Fikih
    • Review Literatur
    • biografi
    • tafsir dan ulum al-qur’an
    • Tekno
  • Agenda
  • download
    • Skripsi
    • powerpoint
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
    • Kajian Hadis
      • ulumul hadits
      • Sejarah Hadis
    • Artikel Ringan
    • Kajian Fikih
    • Review Literatur
    • biografi
    • tafsir dan ulum al-qur’an
    • Tekno
  • Agenda
  • download
    • Skripsi
    • powerpoint
No Result
View All Result
Nuskha
No Result
View All Result
Home Artikel

AURAT PEREMPUAN DALAM PERDEBATAN ULAMA

Mayang Sentika by Mayang Sentika
Oktober 6, 2023
in Artikel, Artikel Ringan
0
AURAT PEREMPUAN DALAM PERDEBATAN ULAMA

Penulis: Asti Maharani, Mayang Santika

Para ulama telah menyepakati bahwa menutup aurat adalah kewajiban bagi umat muslim. Aurat sendiri menurut bahasa memiliki arti kekurangan, kosong, dan aib pada sesuatu. Disebut jelek atau aib karena jelek dipandang oleh mata.

Allah SWT menganugerahkan kepada para perempuan keindahan tubuh dan paras yang tidak dimiliki oleh lelaki. Setiap lekuk tubuh perempuan adalah kehormatannya yang wajib ditutupi dari pandangan agar tidak menimbulkan nafsu birahi yang berujung pada pelecehan seksual, kekacauan dan pelanggaran terhadap norma-norma yang telah ditetapkan ajaran agama Islam. Sebagaimana Allah tegaskan dalam al-Qur’an surah al-Ahzab ayat 59:

 “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak perempuan, dan perempuan perempuan mukmin agar mereka mengulurkan jilbabnya. Dengan demikian mereka lebih mudah dikenal dan mereka tidak akan diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Kewajiban menutup aurat bagi wanita juga ditegaskan dalam hadis Nabi saw sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

Dari Abdullah dari Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki. “(HR. Tirmizi)

Sekalipun kewajiban menutup aurat telah disepakati oleh para ulama, mereka berbeda pendapat terkait batasan-batasannya. Berikut akan kami sajikan perbedaan pendapat para ulama mengenai aurat wanita dalam salat maupun di luar salat.

Batas Aurat Wanita dalam Salat

Menurut pendapat al-Hanafiyah dalam kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah aurat wanita mencakup seluruh badan kecuali wajah, telapak tangan bagian dalam dan telapak kaki bagian luar. Menurut al-Malikiyah dan al-Syafi’iyah dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu aurat wanita mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Dan menurut al-Hanbali dalam kitab al-Tafsir al-Munir aurat wanita mencakup seluruh tubuh kecuali wajah.

Batas Aurat Wanita di Hadapan Laki-Laki yang Bukan Mahram

Menurut Al-Hanafiyah, Sy’iah Imamiyah, al-Tsauri, dan al-Muzani, aurat wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahram adalah seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan dan telapak kaki. Sedangkan al-Malikiyah berpendapat aurat wanita meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Pendapat ini selaras dengan pendapat Ibnu Hazm, Imam Syafi’i dan Ahmad (menurut riwayat masyhur), Al-Hanafiyah dan Syiah Imamiyah (menurut satu riwayat). Menurut Al-Syafiiyah aurat wanita meliputi seluruh tubuh kecuali yang tampak ketika memenuhi kebutuhan hidupnya. Sedangkan pendapat Imam Ahmad (dalam satu riwayat) yakni seluruh tubuh selain wajah seperti pendapat Daud Al-Zahiri dan Syi’ah Zaidiyah.

Batas Aurat Perempuan di Hadapan Mahram Laki-Laki dan Perempuan Muslimah

Menurut pendapat Al-Hanafiyah dan As-Syafi’iyah batas aurat wanita dihadapan mahram laki-laki dan wanita muslimah hanya aurat besar saja yaitu antara pusar dan lutut. Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah berpendapat dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu bahwasanya batas tersebut meliputi seluruh tubuh kecuali wajah, leher, kepala, kedua tangan, kaki dan betis.

Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam batas aurat wanita, ada beberapa hal yang disepakati para ulama dan beberapa hal para ulama berbeda pendapat. Kewajiban menutup aurat merupakan suatu kewajiban yang bersifat ‘aini ta’abbudi . Oleh karena itu, seorang mukmin wajib mengimani bahwa setiap perintah atau larangan Allah SWT terhadap suatu perbuatan pasti ada hikmahnya. Hanya saja, kerapkali Allah tidak memberitahukan hikmah itu secara verbal kepada manusia, sebagai kesempatan bagi manusia untuk mencari sendiri hikmah di balik syar’iat Allah.

Perbedaan pemahaman dalam agama Islam sendiri merupakan sesuatu yang sangat biasa di dalam Islam dan tidak perlu dipusingkan, apalagi dijadikan permasalahan. Rasulullah Saw, semasa hidupnya, tidak mengingkari adanya perbedaan para sahabat dalam memahami apa yang dikatakannya. Bahkan, Rasulullah Saw kerapkali membenarkan dua pendapat yang berbeda.

 Abdul Wahhab al-Sya’rani dalam Mizanul Kubra mengatakan:

 فإن الشريعة كالشجرة العظيمة المنتشرة وأقوال علمائها كالفروع والأغصان، فلا يوجد لنا فرع من غير أصل، ولا ثمرة من غير غصن، كما لا يوجد أبنية من غير جدران

Artinya “Syari’at itu seperti pohon besar yang bercabang-cabang. Perkataan ulama seperti cabang dan rantingnya. Tidak ada cabang tanpa akar/asal. Tidak ada buah tanpa bersandar pada ranting. Sebagaimana halnya tidak ada bangunan tanpa dinding.”

 


Penulis merupakan anggota FBM Putri

Editor: Alfiya Hanafiyah

Tags: artikelaurat perempuandalam perbedaan ulamaMahasantri
Previous Post

Doa Nabi dan Wasiat Hadratussyaikh untuk Para Sarjana Hadis

Next Post

Memelihara Anjing, Bolehkah Bagi Seorang Muslim?

Mayang Sentika

Mayang Sentika

Mahasantri angkatan 21 asal Tangerang. Gasuka nulis tapi tertarik dengan tulisan wkwkw

Related Posts

Wakaf: Lebih dari Sekadar Ubudiyyah, Refleksi Hadis Nabi dan Pemikiran M.A. Mannan
Artikel

Wakaf: Lebih dari Sekadar Ubudiyyah, Refleksi Hadis Nabi dan Pemikiran M.A. Mannan

by Ridwan GG
Desember 31, 2025
Pentingnya Memahami Perbedaan Antara Flexing dan Tahadduts bi An-Ni’mah
Artikel Ringan

Pentingnya Memahami Perbedaan Antara Flexing dan Tahadduts bi An-Ni’mah

by Irma Nurdin
Desember 31, 2025
Allah Open House Lima Kali, Manusia Open Excuse
Artikel Ringan

Allah Open House Lima Kali, Manusia Open Excuse

by Ridwan GG
November 27, 2025
Menimbang antara Upaya Melestarikan Tradisi Tabarruk dalam Periwayatan Hadis Musalsal dan Tuntutan Keabsahan Sanad Ilmiah dalam Kajian Hadis
Artikel

Menimbang antara Upaya Melestarikan Tradisi Tabarruk dalam Periwayatan Hadis Musalsal dan Tuntutan Keabsahan Sanad Ilmiah dalam Kajian Hadis

by Ma’sum
November 24, 2025
Bank Konvensional vs Bank Syari’ah : Kajian Komprehensif atas Interest Rate (Suku Bunga) dan konsep Riba’
Artikel

Bank Konvensional vs Bank Syari’ah : Kajian Komprehensif atas Interest Rate (Suku Bunga) dan konsep Riba’

by Dhion Rahmadi Fajar
November 15, 2025
Next Post
Memelihara Anjing, Bolehkah Bagi Seorang Muslim?

Memelihara Anjing, Bolehkah Bagi Seorang Muslim?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

register akun perpus maha

Premium Content

Otentitas Hadis Menurut Ahli Sufi

Otentitas Hadis Menurut Ahli Sufi

Agustus 29, 2023
Memahami Hadis dengan Asbabul Wurudnya

Memahami Hadis dengan Asbabul Wurudnya

Oktober 5, 2024
Faedah Datang Ke Majelis Kajian Hadis

Faedah Datang Ke Majelis Kajian Hadis

Agustus 21, 2024

Browse by Category

  • Artikel
  • Artikel Ringan
  • Berita
  • biografi
  • Feminisme
  • Fikih Ibadah
  • Fikih Muamalah
  • Fiqhul Hadis
  • Hadis Tematik
  • Hasyimian
  • Kajian Fikih
  • Kajian Hadis
  • Library Management System
  • Opini
  • Orientalis
  • powerpoint
  • Resensi
  • Review Literatur
  • Sejarah Hadis
  • tafsir dan ulum al-qur'an
  • Tasawuf dan Tarekat
  • Tekno
  • ulumul hadits
  • Uncategorized

Browse by Tags

agama ahli fiqih Alam artikel bumi demonstrasi dirasat asanid fikih hadis hadist Hasyim Asy'ari ilmu hadis islam jurnal Kajianhadis kajian hadis kajianhadist kitab kritik hadis lingkungan ma'hadaly ma'had aly ma'hadalyhasyimasy'ari MAHA mahad aly mahad aly hasyim asyari Mahasantri masyayikh Tebuireng Metodelogi Muhaddis musthalah hadits Nabi Muhammad Nuskha OJS orientalis pesantren Puasa Ramadhan sanad santri sejarah Shalat takhrij Tarawih Tebuireng
Nuskha

© 2023 Nuskha - powered by Perpustakaan Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Navigate Site

  • Account
  • Edit Profile
  • Game Hadis
  • Koleksi Kitab Digital
  • Kontributor
  • Login
  • Login
  • Logout
  • My Profile
  • NUSKHA
  • Password Reset
  • Password Reset
  • Pendaftaran Akun Penulis
  • Perpus MAHA
  • Register
  • جدول مراتب الجرح والتعديل

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Hadis
  • Kajian Fikih
  • Berita
  • Mulai menulis

© 2023 Nuskha - powered by Perpustakaan Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?