Setelah kemarin -pada artikel sebelumnya- kita sudah sedikit membahas shahih secara definitif beserta beberapa kaidah dalam keshahihannya. Dan sekarang kita akan beranjak ke pembahasan selanjutnya, yang membahas kelanjutkan dari dua tulisan sebelumnya, yakni pembahasan mengenai pembagian macam-macam hadis shahih, yang nantinya akan dibagi kedalam 2 jenis. Untuk mempersingkat pembahasan, langsung saja kita masuk pembahasannya.
Pembagian Hadis Shahih:
- Shahih Lidzatihi ( صحيح لذاته )
1.هو ما كان الضبط فيه تاما، وهو المراد بتعريف الصحيح السابق
“Yang dimaksud shahih lidzatihi adalah hadis yang disampaikan dengan sangat teliti atau memiliki kedabitan yang sempurna, dan ini adalah yang dimaksud dengan definisi tentang hadis sahih sebelumnya.”
Contoh hadis shahih lidzatihi:
ما أخرجه الإمام البخاري قال: حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ ، قَالَ : حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، قَالَ : حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيُّ ، قَالَ : أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ ، أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ ، يَقُولُ : سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Semua rawi dari hadis di atas dapat dipercaya (tsiqah), dan setiap rawi telah menyatakannya jelas dengan mendengar langsung dari rawi sebelumnya. Mari kita lihat penilaian para rawi pada sanad hadis di atas:
- Al-Humaydi (tsiqah)
- Sufyan (tsiqah)
- Yahya bin Sa’id (tsiqah)
- Muhammad bin Ibrahim (tsiqah)
- Alqomah (tsiqah)
- Umar bin Khattab (sahabat dipastikan keadilannya)
Mengenai contoh shahih lidzatihi ini memang sama seperti contoh hadis shahih pada umumnya, sudah disampaikan sebelumnya, bahwa definisi shahih lidzatihi ini adalah yang dimaksud dengan definisi hadis shahih pada umumnya.
- Shahih Lighoirihi ( صحيح لغيره )
هو ما كان الضبط فيه غير تام، ولكنه جاء من طريق آخر مثله أو أقوى منه فيصير صحيحا لغيره. وهو في الأصل حسن لذاته، ثم ارتقى بالمتابعة والتقوية إلى درجة الصحيح لغيره2
“Yang dimaksud Shahih Lighairihi adalah hadis yang tidak disampaikan dengan sempurna, namun ada jalur periwayatan lain yang sebanding atau lebih kuat darinya, sehingga hadis tersebut menjadi sahih karena ada penguat dari jalur lain.”
Pada dasarnya, hadis ini termasuk kategori hadis hasan, namun naik derajatnya menjadi shahih karena didukung oleh periwayatan lain yang menguatkannya.
Contoh hadis shahih lighoirihi:
ما أخرجه الترمذي قال: حدثنا أبو كريب، قال: حدثنا عبدة بن سليمان، عن محمد بن عمرو عن أبي سلمة، عن أبي هريرة وله : أن رسول الله ﷺ قال: {لَوْ لَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسَّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ }
Pada hadis di atas, Muhammad bin Amr bin Alqamah dinilai termasuk perawi yang dikenal dengan kejujuran dan kehati-hatiannya, dan sebagian ulama menilai dia sebagai perawi yang terpercaya. Namun, dia tidak terlalu kuat dalam hafalannya, sehingga sebagian ulama melemahkannya karena buruknya hafalan tersebut.3
Imam adz-Dzahabi mengatakan:
.محمد بن عمرو مشهور حسن الحديث مكثر عن أبي سلمة بن عبد الرحمن
“Muhammad bin Amr dikenal sebagai perawi yang hasan/baik hadisnya dan banyak meriwayatkan dari Abu Salamah bin Abdurrahman.”
Pada sisi yang lain, Imam Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih nya telah meriwayatkan dari Muhammad bin Amr, namun sebagai mutaba’ah (penguat periwayatan dari periwayatan Imam Tirmidzi).
Hadis ini diriwayatkan melalui jalur lain yang shahih di dalam kitab Shahih Bukhari melalui jalur Malik, dari Abu az-Zinad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah. Lalu di dalam kitab Shahih Muslim, hadis ini diriwayatkan melalui jalur Sufyan bin ‘Uyainah, dari Abu az-Zinad dengan jalur yang sama.
Dengan demikian, Abu az-Zinad mengikuti (menguatkan) Muhammad bin Amr dalam periwayatan dari guru-gurunya, yaitu Abu Hurairah, sehingga hadis ini (yang diriwayatkan Imam Tirmidzi) naik derajatnya menjadi shahih lighairihi (sahih karena penguatnya). Maka, hadis ini, jika dilihat dari jalur periwayatan di dalam kitab Shahihain (Bukhari dan Muslim), dianggap shahih lizatihi, dan jika dilihat dari periwayatan melalui jalur Muhammad bin Amr, maka hadis ini shahih lighairihi karena adanya penguat (mutaba’ah).
Untuk lebih mudah memahaminya, mungkin dipahami seperti ini:
Abu Hurairah meriwayatkan hadis di atas kepada dua rawi: Al-A’raj dan Abu Salamah (mulai dari sini, lalu bercabang menjadi dua).
- Pertama, Al-A’raj meriwayatkan kepada Abu Zinad, (lalu di sini bercabang lagi menjadi dua) kepada Malik (yang periwayatannya diambil oleh imam Bukhari) dan Sufyan (yang periwayatannya diambil oleh imam Muslim). Disinilah status shahih lidzatihi.
- Kedua, Abu Salamah meriwayatkannya kepada Muhammad bin Amr (tadi sudah disebutkan bahwa lemah dalam hafalannya, yang membuatnya menjadi mempunyai status hasan), lalu diriwayatkan kepada Ubadah bin Sulaiman (yang kemudian periwayatannya diambil oleh Imam Tirmidzi). Disinilah statusnya hasan yang diangkat menjadi shahih lighairihi sebab adanya penguat di riwayat yang lain.
Hukum mengamalkan hadis yang shahih:
Terlepas dari adanya beberapa jalur periwayatan dalam sebuah hadis, yang bahkan dalam hadis shahih sendiripun, baiknya kita mengingat perkataan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab An-Nukhbah yang dinukil dalam kitab Imdad al-Mughis Bitashili Ulum al-Hadis, beliau berkata:
إن العلماء متفقون على وجوب العمل بكل ما صح من الحديث، ولو لم يخرجه الشيخان
“Para ulama sepakat bahwa wajib mengamalkan setiap hadits yang sahih, meskipun hadits tersebut tidak diriwayatkan oleh dua Syekh (Bukhari dan Muslim).”
Pungkasan akhir:
Hadis shahih terbagi menjadi dua jenis: Shahih Lidzatihi, yaitu hadis yang sempurna dalam periwayatannya dan memenuhi kriteria keabsahan penuh, serta Shahih Lighairihi, yaitu hadis yang asalnya berstatus hasan, namun naik derajat menjadi shahih karena adanya penguat dari jalur lain. Contoh Shahih Lidzatihi dapat ditemukan dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, sedangkan contoh Shahih Lighairihi terlihat dalam hadis yang periwayatannya didukung oleh jalur lain yang lebih kuat, yang untuk mengetahuinya butuh penelitian yang cermat.
Pada intinya, setiap hadis yang shahih, baik shahih lidzatihi maupun shahih lighairihi, baik untuk diamalkan, sebagaimana disepakati oleh para ulama, meskipun tidak diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Sekali lagi, sama seperti tulisan sebelumnya, semua yang tuliskan di atas adalah nukilan dan hasil representasi yang penulis baca dari kitab yang dinukil semata, yang memungkinkan adanya kesalahan. Maka penting untuk para pembaca membacanya dengan cermat, agar jika ada kesalahan bisa menjadi koreksi penulis ke depannya.
Sekian, semoga bermanfaaat.
Penulis merupakan mahasantri semester 3 (Angkatan Syalmahat)
Editor: Mawil Hasanah Almusaddadah