Penulis: Athiyah Maziah
Secara istilah, hadis mu’an’an adalah hadis yang dalam periwayatannya menggunkan redaksi عن (dari) dengan tanpa menjelaskan bahwa ia mendengarkan langsung dari gurunya atau ia telah dikabarkan. Bentuk shigotut tahammulnya menggunakan lafadz عن.
(فلان عن فلانٍ عن فلانٍ)
Ulama’ berbeda pendapat mengenai hadis mu’an’an termasuk muttashil (bersambung sanadnya) ataukah munqothi’ (terputus sanadnya) ? karena dalam ketersambungan atau keterputusan sanad, dapat mempengaruhi derajat hukum suatu hadis.
Dalam kitab Taisir Musthalah Al-Hadis disebutkan, mengenai hal ini ulama’ berbeda pendapat :
- Pendapat pertama mengatakan, hadis mu’an’an termasuk munqothi’ (terputus) hingga terlihat jelas ketersambungannya.
- Sahih untuk diamalkan. Ulama’ Jumhur dari kalangan ahli hadis, ahli fiqh dan ushul mereka menyetujui bahwa hadis mu’an’an termasuk kategori hadis muttashil (bersambung sanadnya) dengan memenuhi beberapa syarat.
Mereka sepakat atas dua syarat dibawah ini, dan berbeda pendapat pada syarat lainnya :
- Al-Mu’an’in (perawi yang menyampaikan dengan shighot ‘an) bukanlah Mudallis.
- Kemungkinan adanya pertemuan antara rawi mu’an’in dengan gurunya (orang yang ia riwayatkan hadisnya secara ‘an’anah)
Adapun syarat tambahan yang mereka berbeda pendapat didalamnya :
- Kepastian pertemuan antara rawi mu’an’in dengan gurunya. (pendapat Imam Bukhari, Ibn al-Madini dan para Ahli Tahqiq).
- Lamanya persahabatan antara rawi mu’an’in dengan gurunya. (pendapat Abi al-Mudzoffar al-Sam’ani)
Mengetahui terhadap apa yang diriwayatkan dari rawi yang ia riwayatkan secara ‘an’anah. (pendapat Abi ‘Amr al-Dani)
Contoh hadis mu’an’an (Sunan Ibnu Majah/212) adalah :
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ السُّلَمِيِّ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَفْضَلُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
Terdeteksi dalam hadis diatas yang menjadi pelaku mu’an’an (Al-Mu’an’in) adalah; Sufyan, ‘Alqomah Ibn Martsad, dan ‘Abi ‘Abd al-Rahman al-Sulamy. Dalam penilitian takhrijnya, ketiganya mencapai pada derajat Tsiqqoh dan ketiganya bertemu dengan gurunya masing-masing, maka dalam kitab Mursyid Dzawi Al-Haja wa Al-Hajah disebutkan bahwa hadis diatas dihukumi sahih, dan adanya ketersambungan dalam sanad. Dan juga hadis diatas memiliki beberapa hadis tawabi’ yang salah satunya terdeteksi dalam kitab Sahih Bukhari. Wallahu a’lam.
Penulis merupakan mahasantri semester 5