• Kontributor
  • Daftar
  • Login
Upgrade
Nuskha
Advertisement
  • Home
  • Artikel
    • Kajian Hadis
      • ulumul hadits
      • Sejarah Hadis
    • Artikel Ringan
    • Kajian Fikih
    • Review Literatur
    • biografi
    • tafsir dan ulum al-qur’an
    • Tekno
  • Agenda
  • download
    • Skripsi
    • powerpoint
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
    • Kajian Hadis
      • ulumul hadits
      • Sejarah Hadis
    • Artikel Ringan
    • Kajian Fikih
    • Review Literatur
    • biografi
    • tafsir dan ulum al-qur’an
    • Tekno
  • Agenda
  • download
    • Skripsi
    • powerpoint
No Result
View All Result
Nuskha
No Result
View All Result
Home Artikel

Makna Hadis “Ipar adalah Maut”; Seberbahaya itu kah?

YUNIAR INDRA by YUNIAR INDRA
Juli 10, 2024
in Artikel, Artikel Ringan
0
Makna Hadis “Ipar adalah Maut”; Seberbahaya itu kah?

Baru-baru ini viral sebuah film garapan Hanung Brahmantio yang berjudul “Ipar adalah Maut”. Film yang dibintangi oleh Deva Mehenra, Davina Karamoy, dan Michelle Ziudith ini banyak mendapat perhatian publik. Cerita ini diangkat dari kisah yang dibagikan oleh @elizasifaa di media sosialnya. Ceritanya ada dua kakak beradik yang bernama Nisa dan Rani (samaran). Nisa ini berkarakter lembut dan kalem. Sementara Rani itu sosok yang ceria dan humoris. Prahara rumah tangga Nisa dan Aris gegera hubungan gelap suaminya (Aris) dengan adik kandung Nisa, Rani. Yang tak lain adalah saudara ipar dari Aris.

Menariknya sang aktor utama, Deva Mahenra saat diwawancarai dalam sebuah podcast, ia mengatakan bahwa ia kaget bahwa ada sesuatu yang menakjubkan. “Film itu kan selain medium kita untuk hiburan, ada lah sesuatu yang bisa dibawa pulang. Ipar adalah maut bahwa saya baru paham kalimat itu ada dalam sebuah hadis. Sehingga dari berabad-abad lalu kita sudah dihimbau untuk hati-hati, namun sekarang kita mulai lupa.” Begitu katanya. Lalu, apakah memang hadis tersebut benar-benar ada?

Ya, hadis yang dimaksud dalam judul film tersebut adalah

 إيَّاكُمْ والدُّخُولَ علَى النِّساءِ، فقالَ رَجُلٌ مِنَ الأنْصارِ: يا رَسولَ اللَّهِ، أفَرَأَيْتَ الحَمْوَ؟ قالَ: الحَمْوُ المَوْتُ

“Janganlah kalian menemui para wanita.” Ada seorang Anshar bertanya; “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda dengan saudara ipar?” Beliau menjawab: “Saudara ipar adalah kematian.” 

Usai melakukan penelusuran dalam Gawami’ al-Kalim hadis “Ipar adalah Maut” diriwayatkan oleh sahabat ‘Uqbah ibn ‘Amir Al-Juhan. Riwayat jalur ‘Uqbah dijumpai sebanyak 38 jalur. Dari 38 jalur itu 20 jalur (51,3 %) bernilai sahih, 8 jalur (20,5%) bernilai Hasan, 10 jalur(25,6 %) bernilai Daif. Dengan melakukan takhrij (pelacakan sumber buku hadis) ditemukan bahwa hadis tersebut ditemukan dalam sumber utama rujukan hadis. Yakni, Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, Sunan al-Tirmidzi, Sunan al-Nasa’i, dan Musnad Ahmad.

Secara bahasa teks hadis tersebut sudah jelas, tidak perlu ada takwil, sebab awal kalimatnya berupa larangan Nabi agar tidak masuk sembrono ke dalam rumah perempuan. Meskipun perempuan tersebut adalah saudara ipar. Hingga Nabi menyamakan kedudukan ipar sama dengna kematian, yakni penyebab celaka/maut.

Al-Tirmidzi berkomentar bahwa kemakruhan berdekatan dengan ipar itu sejalan dengan hadis Nabi,

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Ia memaknai kata “al-Hamw” adalah saudara laki-laki suami yang dimakruhkan untuk berduaan dengannya. Al-Darimi memaknai “al-Hamw” adalah kerabat suami. Laits ibn Said dalam Sahih Muslim mengatakan bahwa “al-Hamw” itu saudara laki-laki suami, atau yang semakna dengannya dari pada kerabat-kerabat suami seperti anak paman (keponakan suami).

Muhammad Amin Al-Harari dalam Syarh Sahih Muslim mengomentari bahwa mati yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah matinya agama bisa berupa perceraian atau perzinahan. Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari mengatakan bahwa “mati” bisa secara hakiki, dikarenakan hukuman mati dirajam, atau “mati” secara majas, yakni mati agama. Hal serupa juga tertulis dalam Irsyad al-Sari syarh Sahih Bukhari karya Al-Qasthalani, Hukum ini tidak hanya tertuntut pada seorang lelaki yang akan bertamu dengan istri saudaranya saja, begitupun sebaliknya.

Salah seorang cendekiawan dalam akun instagramnya @ismaelalkholilie memberi uraian panjang tentang prosedur bersikap dengan saudara ipar. Ia mengutip pendapat Habib Alwi Alaydrus dalam kitab I’la’ al-Shaut bi Bayani Hadis al-Hamw al-Maut, bahwa hendaknya sikap antar saudara ipar itu; pertama, tidak ada khalwah (berduaan) di manapun entah rumah, mobil, dapur, dan lain sebagainya, kedua, saudara ipar perempuan tidak berhias dan memakai parfum, atau hal lain yang dapat membuka godaan nafsu dan setan, ketiga, saudara ipar perempuan tidak menampakkan kecuali wajah dan telapak tangan saja. Selayaknya memang bagi orang yang berkecukupan untuk tinggal bersama istrinya berjarak dari kerabat-kerabatnya yang bukan mahram dalam rumah yang terpisah. Jika memang tidak berkecukupan dan harus tinggal serumah, maka tidak masalah dengan syarat dan batasan harus terpenuhi.

Hadis tersebut tidak melarang kita untuk berbuat baik kepada saudara ipar, tidak melarang kita untuk tetap hormat pada saudara ipar, atau perhatian dan mengasihinya. Hadis ini juga tidak dapat dijadikan dalil untuk mencurigai, memusuhi dengan ipar-ipar kita. Larangan yang seperti ini untuk menjaga kedamaian hubungan suami istri. Para ulama’ sepakat bahwa inti dari pada hadis tersebut adalah larangan berduaan dengan selain mahram. Karena khalwah itu adalah awal mula bencana. Sebagaimana kata Nabi jika lelaki dan perempuan berduaan, maka yang ketiga adalah setan. Jadi, yang berbahaya secara nyata itu adalah kondisi khalwah (berduaan), bukan ipar itu sendiri. Sementara fitnah; pelecehan, perzinahan, perselingkuhan yang ditimbulkan oleh khalwah itu tidak hanya dengan pintu “ipar” saja.

Penulis merupakan mahasantri Marhalah Tsaniyah (M2)

Editor: Alfiya Hanafiyah

Tags: artikel
Previous Post

Jodoh Cerminan Diri Sendiri. Benarkah?

Next Post

Hilangnya Ilmu dan Mewabahnya Kebodohan di Akhir Zaman

YUNIAR INDRA

YUNIAR INDRA

Related Posts

Air yang Tak Ternajisi: Refleksi Hadis Dua Qullah dalam Dakwah Gus Miek di Dunia Malam
Artikel

Air yang Tak Ternajisi: Refleksi Hadis Dua Qullah dalam Dakwah Gus Miek di Dunia Malam

by Ridwan GG
Oktober 19, 2025
Meluruskan Kesalahpahaman Hadis “Salat Orang Mabuk Tidak Diterima 40 Hari”
Artikel Ringan

Meluruskan Kesalahpahaman Hadis “Salat Orang Mabuk Tidak Diterima 40 Hari”

by Ridwan GG
Oktober 13, 2025
Investigasi Pondasi Hadis Syeikh Naquib Al-Attas dalam Falsafah Pendidikan Islam
Artikel Ringan

Investigasi Pondasi Hadis Syeikh Naquib Al-Attas dalam Falsafah Pendidikan Islam

by YUNIAR INDRA
Oktober 1, 2025
Laku Menulis adalah Laku Merawat Ilmu; Sebuah Refleksi dan Motivasi
Artikel Ringan

Laku Menulis adalah Laku Merawat Ilmu; Sebuah Refleksi dan Motivasi

by Vigar Ramadhan
September 22, 2025
Membaca Sikap Khulafa’ ar-Rasyidin saat Hadapi Kritik Rakyat: Refleksi Konstruktif terhadap Respons ‘Tone-Deaf’ Pemerintah Hingga ‘Insult Politics’ Pejabat Negara
Artikel Ringan

Membaca Sikap Khulafa’ ar-Rasyidin saat Hadapi Kritik Rakyat: Refleksi Konstruktif terhadap Respons ‘Tone-Deaf’ Pemerintah Hingga ‘Insult Politics’ Pejabat Negara

by Syifa' Q.
September 11, 2025
Next Post
Hilangnya Ilmu dan Mewabahnya Kebodohan di Akhir Zaman

Hilangnya Ilmu dan Mewabahnya Kebodohan di Akhir Zaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

register akun perpus maha

Premium Content

Laku Menulis adalah Laku Merawat Ilmu; Sebuah Refleksi dan Motivasi

Laku Menulis adalah Laku Merawat Ilmu; Sebuah Refleksi dan Motivasi

September 22, 2025
Menyoal Shalawat dan Taradhdhi dalam Tarawih: Hadis dan Pandangan Ulama

Menyoal Shalawat dan Taradhdhi dalam Tarawih: Hadis dan Pandangan Ulama

Maret 11, 2025

Hadis Joy in The Little Things

September 19, 2024

Browse by Category

  • Artikel
  • Artikel Ringan
  • Berita
  • biografi
  • Feminisme
  • Fikih Ibadah
  • Fiqhul Hadis
  • Hadis Tematik
  • Hasyimian
  • Kajian Fikih
  • Kajian Hadis
  • Library Management System
  • Opini
  • Orientalis
  • powerpoint
  • Resensi
  • Review Literatur
  • Sejarah Hadis
  • tafsir dan ulum al-qur'an
  • Tasawuf dan Tarekat
  • Tekno
  • ulumul hadits
  • Uncategorized

Browse by Tags

agama ahli fiqih Alam artikel demonstrasi dermawan dirasat asanid fikih hadis hadist Hadratussyeikh KH. Hasyim Asy’ari Hasyim Asy'ari ilmu hadis islam jurnal Kajianhadis kajian hadis kajianhadist kitab kritik hadis lingkungan ma'hadaly ma'had aly ma'hadalyhasyimasy'ari mahad aly mahad aly hasyim asyari Mahasantri masyayikh Tebuireng Metodelogi Muhaddis musthalah hadits Nabi Muhammad Nuskha OJS orientalis Puasa Ramadhan sains sanad sejarah Shalat tafsir takhrij Tarawih Tebuireng
Nuskha

© 2023 Nuskha - powered by Perpustakaan Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Navigate Site

  • Account
  • Game Hadis
  • Koleksi Kitab Digital
  • Kontributor
  • Logout
  • My Profile
  • NUSKHA
  • Password Reset
  • Pendaftaran Akun Penulis
  • Perpus MAHA
  • جدول مراتب الجرح والتعديل

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Hadis
  • Kajian Fikih
  • Berita
  • Mulai menulis

© 2023 Nuskha - powered by Perpustakaan Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?